Pages - Menu

Halaman

Senin, 15 Desember 2014

Penyidik Polsek Sukomanunggal dianggap Lamban, Jaksa Sampai Terbitkan P21 A


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Polsek Sukomanunggal hingga kini belum bisa melimpahkan tersangka Adinanta Hartanto dan Amelia Novianti (43) , pasutri yang tersandung kasus penghinaan terhadap tetangganya ke Kejari Tanjung Perak.

Meski berkas perkaranya sudah dinyatakan sempurna atau P21 Oleh Jaksa Penuntut Umum (Erick Ludfiansyah) dari Kejari Tanjung Perak pada bulan lalu.

Hal ini diungkapakan Alexander Arif, Kuasa hukum dari Deni selaku pelapor. Menurut Alexander Arief, Jaksa juga sudah menerbitkan surat P21 A,.

"Kalau P21A itu dikeluarkan 30 hari setelah P21, artinya, Jaksa menangih berkas itu ke penyidik," jelasnya di PN Surabaya, Senin (15/12/2014)

Diterbitkannya P21A  oleh Jaksa  Erick ini semestinya  menjadi 'tamparan' bagi penyidik kasus ini yang terkesan 'lelet' dalam melaksanakan tugasnya,

Menurut Alexander Arief, dirnya pernah menanyakan masalah tersebut ke penyidik kasus ini yakni Dadang , namun penyidik terkesan tak memiliki 'taring' untuk memanggil paksa dua tersangka yang masih pasutri itu.

"Dia bilang kesulitan menemui tersangka, karena kondisi rumahnya terkunci, memang secara realistis tidak bisa diterima dengan akal sehat alasan itu, penyidik punya kewenangan untuk memanggil paksa apalagi Jaksa sampai menerbitkan P 21 A dan ini tamparan bagi penyidik," jelasnya.

Kasus ini sendiri bermula dari ulah tersangka yang menyiram garasi rumah saksi pelapor dengan air lumpur yang diambil dari selokan.

Sontak peristiwa itu membuat kaget saksi pelapor dan keluarganya dan menegur kedua tersangka. Namun bukannya mengaku bersalah dan minta maaf , tapi kedua tersangka Pasutri ini malah menyembar dengan caci dan makian terhadap keluarga Deni.

Belakangan diketahui, aksi menyiram garasi dengan lumpur selokan ini merupakan tindakan balas dendam, lantaran anjing milik saksi pelapor sering buang hajat ke halaman rumah tersangka.

Dari rentetetan peristiwa tersebut, akhirnya mereka saling melaporkan diri. Untuk tersangka Adinanta Hartanto melaporkan Deni dan mertuanya, yakni  ke Polrestabes Surabaya, sedangkan Deni melapor ke Polrestabes Surabaya.

Deni dan mertuanya yakni Ziau Cau sudah dihukum percobaan 1 bulan oleh hakim  PN Surabaya yang diketuai Musa, Kasusnya disidangkan tanpa JPU lantaran masuk ke dalam tindak pidana ringan (tipiring).

Sedangkan, perkara tersangka Adinanta Hartanto  dan istrinya dilimpahkan penyidik ke perkara pidana, Bahkan hingga saat ini , perkara tersebut belum bisa disingkan ke PN Surabaya lantaran penyidik belum berhasil menemukan keberadaan pasutri tersebut. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar