Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 16 Desember 2014

Penyidik Sukomanunggal Limpahkan Kasus Pasutri Penghina Tetangga Ke Kejari Perak


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Danang dan Dedik, dua Penyidik Polsek Sukomanunggal melimpahkan Adinanta Hartanto dan  Amelia Novianti, pasangan suami isteri (pasutri) tersangka kasus penghinaan terhadap tetangganya warga Darmo Harapan Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Selasa (16/12/2014).

Tersangka Adinanta Hatanto dan Amelia Novianti datang ke Kejari Tanjung Perak dengan didampingi Effendi Panjaitan selaku penasehat hukumnya. Mereka datang sekitar pukul 09.30 WIB.

Dua jam kemudian, pasutri ini digiring Jaksa Eko Nugroho dan Erick Ludfiansyah ke ruang tahap II yang berada dilantai II gedung Kejari Tanjung Perak. Mereka diperiksa selama satu jam lamanya.

Usai pemeriksaan, Jaksa Eko Nugroho dan Erick Ludfiansyah mengatakan! berkas perkara pasutri ini dinyatakan sempurna dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam arti dalam satu pekan mendatang, kasus ini segera disidangkan di PN Surabaya.

"Hari ini tersangkanya sudah kita periksa , dan segera kita limpahkan ke Pengadilan,"ucap Jaksa Eko Nugroho di Kejari Tanjung Perak.

Diakui Jaksa Eko,  saat diperiksa mereka menyangkal  keterangan saksi saksi yang ada dalam BAP yang dibuat penyidik."sempat menyangkal BAP, terutama keterangan para saksi,tapi kita buktikan saja di Pengadilan ,"kata Jaksa Eko.

Dijelaskan Jaksa Eko, kasus ini akan dilimpahkan secara biasa, jadi persidangannya pun akan melalui beberapa tahapan." kita gak berani melimpahkan singkat, dilimpahkan secara biasa atau Pid.B," ujarnya.

Kasus ini sempat menjadi tamparan bagi penyidik Polsek Sukomanunggal yang dianggap lamban dalam menangani perkara ini hingga Jaksa mengeluarkan P21 A, setelah 30 hari berkasnya dinyatakan P21. Namun hal itu dibantah oleh Danang selaku penyidik kasus ini.

Diakui Danang, pihaknya telah berkordinasi kepada Jaksa untuk menyerahkan berkas dan tersangkanya setelah dinyatakan P21. "Saya juga kaget, kok muncul P21 A, padahal sebelumnya Jaksa menolak penyerahan tersangka, Jaksa bilang kalau nyantai aja dulu, toh kasusnya mudah pembuktiannya,"ungkap Danang saat dikonfirmasi di Kejari Tanjung Perak.

Kasus ini sendiri bermula dari ulah tersangka yang menyiram garasi rumah saksi pelapor dengan air lumpur yang diambil dari selokan.

Sontak peristiwa itu membuat kaget saksi pelapor dan keluarganya, mereka menegur kedua tersangka. Namun bukannya mengaku bersalah dan minta maaf , tapi kedua tersangka Pasutri ini malah menyembar dengan caci dan makian terhadap keluarga Deni.

Belakangan diketahui, aksi menyiram garasi dengan lumpur selokan ini merupakan tindakan balas dendam, lantaran anjing milik saksi pelapor sering buang hajat ke halaman rumah tersangka.

Dari rentetetan peristiwa tersebut, akhirnya mereka saling melaporkan diri ke Polrestabes Surabaya, Namun Polrestabes Surabaya melimpahkan  kasus tersangka  Adinanta Hartanto dan Amelia Novianti ke Polsek Sukomanunggal.

Sementara kasusnya Deni dan Ziau Cau tetap diproses Penyidik Polrestabes Surabaya. Deni dan mertuanya yakni Ziau Cau sudah dihukum percobaan 1 bulan oleh hakim  PN Surabaya yang diketuai Musa, Kasusnya disidangkan tanpa melalui proses penuntutan Kejaksaan lantaran masuk ke dalam tindak pidana ringan (tipiring).

Sedangkan, berkas perkara tersangka Adinanta Hartanto  dan istrinya dilimpahkan penyidik Polsek Sukomanunggal  ke Kejari  Tanjung Perak dengan dengan berita acara pidana biasa. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar