Pages - Menu

Halaman

Rabu, 10 Desember 2014

PN Surabaya Gagal Lakukan Eksekusi PT CVI


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Delapan orang juru sita PN Surabaya yang dikomandani Djoko Susanto akhirnya urungkan niatnya membacakan penetapan pelaksanaan eksekuasi PT Cinderella Villa Indonesia (CVI).

Faktor keamanan merupakan salah satu gagalnya pelaksanaan eksekusi ini. Namun Djoko Susanto terlihat tak legowo bila dibilang gagal melaksanakan eksekusi.

" kami tidak gagal, tapi pelaksanaan ini kita tunda dan masih akan menunggu petunjuk dari Ketua PN Surabaya,"kilahnya pada sejumlah awak media.

Sebelumnya,  Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Aris dan Kapolsek Asemrowo, Kompol I Wayan Winaya melakukan mediasi antara juru sita PN Surabaya dan Pihak PN Surabaya

Kapada juru sita , Kapolres meminta agar pelaksanaan eksekusi ini ditunda dengan dasar keamanan. Mediasi ini sempat alot lantaran mereka sama sama memiliki  dasar argumentasi.

Mediasi ini dilakukan diluar kawasan PT CVI, mereka melakukan negosiasi di jalan Tambak Mayor Surabaya yang tak jauh dari lokasi eksekusi. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar