Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 25 Desember 2014

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Wawan dituntut 5 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rachmat Darmawan alias Wawan (25) dituntut lima tahun penjara oleh jaksa Lantaran nekat melakukan hubungan suami-istri dengan Bunga (korban) gadis dibawah umur.

Dalam sidang, Rabu (24/12/2014) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Puji menyatakan terdakwa yang bekerja sebagai Caddy Pancing itu secara sah dan meyakinkan bersalah  dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa wanita yang bertugas di Kejari Tanjung Perak ini menyatakan terdakwa melanggar pasal pasal 81 ayat 2 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara," ujar jaksa Rotua usai sidang tertutup.

Dijelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi pada 7 Juli 2014 bermula saat saksi korban (14) mengirim
SMS kepada terdakwa untuk di jemput di depan pantai ria kenjaran Surabaya, kemudian keduanya
menuju rumah Luki teman terdakwa Wawan di jalan Mulyosari Prima Surabaya.

Di dalam kamar milik Luki keduanya bercanda dan sampai akhirnya terdakwa mencium Bunga
dan mengatakan"sudah nggak apa-apa sebentar saja, kalau hamil saya tanggung jawab" kata
terdakwa saat itu. Karena bujuk rayu terdakwa akhirnya Bunga (korban) sampai mau melepaskan
celana dan celana dalamnya."Hingga akhirnya keduanya melakukan hubungan layaknya suami
istri, setelah puas terdakwa meninggalkan korban untuk bekerja," katanya

"Akibat perbuatan terdakwa Wawan, sesuai hasil  visum Poliklinik Polrestabes Surabaya, Bunga
(korban) mengalami luka memar kebiruan di bagian dada kanan bagian atas berdiameter satu
senti meter, dan terdapat robekan selaput darah tidak sampai dasar," terang JPU Rotua usai
persidangan.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar