Pages - Menu

Halaman

Senin, 01 Desember 2014

Sidang Terdakwa Euis Darliana, Keterangan Tiga Saksi Jaksa Tidak Berbobot


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) (MERR) II C Gunung Anyar terlihat mendapat 'angin segar' dalam persidangan lanjutan yang digelar diruang cakra Pengadilan Tipokor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (1/12/2014).

Pasalnya, Tiga saksi yang dihadirkan oleh Kejari Surabaya
Ini tak begitu memberatkan Keterlibatkan Eusi ,Terdakwa yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  dalam hilangnya uang negara pada kasus ini.

Tiga saksi itu yakni, Nico Aimon Manupere dari  Dinas Pertanian Pemkot Surabaya, Anton Susilo dari Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya dan Ganes Nugroho dari Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe, SH,MH, tiga satgas ini hanya menjelaskan seputar mekanisme proses sosialisasi dan pendataan serta inventarisir sesuai dengan tupoksinya. Mereka mengaku tidak pernah berhubungan dengan terdakwa Euis. Ketiga saksi hanya melaporkan hasil pekerjaannya kepada Kepala Dinas masing-masing.

Dalam pelaksanaan, pendataan dan invetarisir, tiga saksi in menerangkan, jika selama sosialisasi terkait ganti rugi aset warga telah sesuai pada Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor  14 Tahun 2010.

Seperti yang diungkapkan saksi Nico Aimon Manupare. Anggota Satgas dari Dinas Pertanian ini mengaku hanya bertugas mendata dan meninventarisir  tanaman milik warga yang terkena proyek MERR II C.  "Harganya telah sesuai dengan Perwali,"terangnya.

Menurut Nico, hasil kinerjanya dilaporkan pada Kadis Pertanian yang selanjutnya dilaporkan ke Dinas Cipta Karya.
"Setelah ada datanya, saya serahkan ke Kepala Dinas Pertanian dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Cipta Karya," terangnya.

Berbeda dengan saksi Anton, Susilo yang diperiksa secara bergantian. Saksi Anton merupakan satgas dari Dinas Cipta Karya, Ia bertugas mendata dan menginventarisir bangunan milik masyarakat yang terkena proyek MERR II C.

Dalam keterangannya, Anton tak mengetahui secara langsung adanya perubahan data bangunan yang sebelumnyantelah dilaporkan ke Kadis Cipta Karya. Perubahan tambahnya nilai bangunan pada ganti rugi tersebut diketahui dari Olli Faisol (terdakwa lain, yang disidang terpisah,red). "Data awal sudah saya laporkan ke Kepala Dinas Cipta Karya yang dilanjutkan ke Dinas PU Bina Marga dan saya tidak tau ada perubaham data nilai bangunan, saya taunya dari Faisol," terangnya.

Selain itu, Anton mengungkapkan, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang terdiri dari, Sekkota, selaku Ketua, Asisten 1Bidang Pemerintahan selaku wakil ketua dan Kepala BPN selaku sektetaris, 4 Kepala Dinas selaku anggota tidak pernah ikut dalam sosialisasi.

"Mereka tidak pernah ikut sosialisasi, hanya lurah dan camat yang aktif," ungkapnya.

Hal senada juga dilontarkan saksi Ganes Nugroho, Keterangan Ganes sempat mendapatkan protes dari terdakwa Euis yang mengaku pernah melihat terdakwa saat proses sosialisasi awal.

"Saya tidak pernah sosialisai, saya dilantik pada 23 November 2010, sedangkan proyek ini dimulai 2009,"ucap Terdakwa Euis saat mengklonfoetir keterangan saksi Ganes.

Usai persidangan, Martin Hamonangan selaku kuasa hukum dari terdakwa Euis tak mau menanggapi keterangan tiga saksi tersebut lantaran tidak ada korelasi dengan posisi terdakwa.

"Kan sudah didengar, mereka tidak kenal dengan terdakwa, jadi menurut saya keterangan mereka malah meringakan terdakwa," ucap Martin usai persidangan

Seperti diketahui, saksi ini dihadirkan jaksa pasca terdakwa Euis tidak mengajukan eksepai atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Oleh Jaksaa, terdakwa Euis dijerat pasal berlapis, Pada dakwaan Primair, Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  No 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang No  20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan  pada dakwaan primair ke 2, Ketiganya dianggap melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang  Nomor 31 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar