Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Kamis, 25 Desember 2014
Walikota: Praktik Pungli PNS Bisa Hancurkan Sistem Pelayanan Publik
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya langsung merespon temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait sorotan terhadap pelayanan publik di Kota Pahlawan. Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengumpulkan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya mulai lurah, camat hingga kepala dinas di Graha Sawunggaling, lantai VI Gedung Pemkot Surabaya, Rabu (24/12).
Walikota Risma menyesalkan masih adanya oknum-oknum yang mencoba berbuat curang, khususnya tindak pungutan liar (pungli) dalam pelayanan. Padahal, dalam beberapa kesempatan, Risma kerap kali mengingatkan anak buahnya agar tidak tergoda. “Sudah berapa kali saya wanti-wanti jangan berbuat curang, ternyata masih ada saja. Kalau sudah begini saya mesti ngomong apa. Malu saya,” ujarnya.
Menurut mantan kepala Bappeko tersebut, perilaku PNS yang buruk itu bisa merusak tatanan sistem pelayanan publik yang sudah dibangun. Rusaknya sistem disebabkan tingkat kepercayaan masyarakat yang menurun. Padahal, kata Risma, sebenarnya yang rusak bukan sistemnya melainkan perilaku oknumnya.
Untuk itu, walikota mengajak seluruh pegawai pemkot merenung dan evaluasi diri. Dalam kesempatan tersebut, Risma juga menanyakan kembali komitmen para abdi negara. “Bisa ngga pungli-pungli itu dihapus? Bisa ngga?” tanya Risma dengan nada tegas.
“Kalau tidak bisa atau tidak puas dengan kondisi sekarang ini, lebih baik anda berhenti jadi PNS,” sambungnya. Walikota menuturkan pihaknya membutuhkan orang-orang yang punya hati memberikan pelayanan kepada masyarakat secara jujur dan ikhlas.
Sebelumnya, Asisten I Sekkota Surabaya, Yayuk Eko Agustin juga memberikan penjelasan kepada awak media dalam jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya. Dalam penjelasannya, Yayuk mengaku kaget begitu ada media yang memberitakan adanya temuan tindak pungli dalam rantai birokrasi di Surabaya seperti yang dipaparkan oleh ORI. Sebab, selama ini, pelayanan publik di Surabaya sudah berjalan secara transparan dan gratis alias tanpa pungutan biaya.
Yayuk mencontohkan pelayanan administrasi kependudukan selama ini gratis tanpa membeda-bedakan warga. “Saya sendiri juga kaget kok masih ada yang seperti ini. Tapi ini kontrol yang bagus. Kami memohon maaf bila ada pelayanan yang terganggu. Sama sekali tidak ada maksud seperti itu karena pelayanan di Pemkot Surabaya semuanya clear dan gratis. Tapi kami juga tidak menutup mata bila ada oknum yang bermain. Makanya, kami akan evaluasi lagi,” tegas Yayuk.
Dikatakan Yayuk, Pemkot Surabaya langsung mendalami sejauh mana temuan Ombudsman RI tersebut. Beberapa SKPD yang disebut dalam laporan Ombudsman RI juga sudah dipanggil agar memberikan penjelasan yang sebenarnya. “Ini masih kita pelajari, masih didalami oleh Inspektorat. Kita akan cari akar masalahnya apa. Tentu kalau nanti misalnya terbukti ada yang menyalahgunakan wewenang, ya akan diproses,” sambung dia.
Mantan Kepala BKD Kota Surabaya ini mengatakan, selama ini, Pemkot Surabaya sudah berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada warga Kota Pahlawan. Selain mengedepankan pelayanan yang transparan kepada masyarakat melalui pelayanan berbasis online, Pemkot juga memiliki Media Center yang difungsikan untuk menampung aspirasi dan juga keluhan warga, diantaranya perihal pelayanan publik. Bahkan, di setiap kantor pelayanan publik, sudah ada banner yang menerangkan larangan pungli.
Selain itu, Pemkot juga rutin melakukan kontrol terhadap lurah dan camat dengan intensif menggelar rapat dan juga pertemuan. Disamping, ada pengawasan melekat (Waskat) di setiap SKPD. Termasuk memberikan motivasi kepada pegawai berupa adanya tambahan insentif kinerja.
“Jadi kita sudah mencoba berbagai cara. Kita sudah sering sampaikan agar jangan main-main. Di setiap tempat pelayanan juga ada banner bahwa pelayanan gratis dan agar jangan mempersulit pemohon,” jelas Yayuk. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar