Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 13 Januari 2015

Alasan Sakit, Roger Minta Pembacaan Vonis Ditunda


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Andrew Roger alias Yeo (52), tertuntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta belum mendapatkan kepastian hukuman. Pasalnya, vonis yang sedianya dibacakan, Senin (12/1/2015) oleh majelis hakim yang diketuai Ainor Rofik terpaksa tertunda lantaran terdakwa merengek sakit.

Alasan itulah dikemukan Terdakwa Roger melalui penterjemahnya, sesaat Hakim Ainor Rofiq mengetukkan palu sebagai tanda persidangannya digelar untuk umum.

Bahkan , Roger mengaku tidak mendapatkan fasilitas kesehatan. " saya sudah berobat tapi obat di rutan medaeng kosong,"ujar Roger menjawab pertanyaan hakim Ainor yang meminta agar sebelum sidang terlebih dahulu minum obat.

Alasan itulah yang membuat hakim Ainor Rofiq membatalkan persidangan ini dan akan menunda pada Rabu (14/1/2015) mendatang.

"Karena memang ini hak terdakwa, dan terdakwa merasa terganggu kesehatannya, maka persidangan ini ditunda selama dua hari kedepan,"kata Hakim Ainor sambil menggetukan palunya.

Usai persidangan. JPU I Wayan Oja Miasta mengaku menghormati keputusan hakim atas penundaan persidangan ini." ini kewenangan hakim, kita hargai itu,"cetusnya usai petsidangan.

Sementara, Erick Komala selaku kuasa hukum terdakwa Roger mengaku  rasa sakit itu dikeluhkan Terdakwa  Sejak mobil tahanan Kejari Surabaya tiba di PN Surabaya.

"Dia memang bilang tidak siap dan sakit. tadi dia lupa minum obat dan Roger bilang , jangan sampai kalau saya tideak minum obat dan mendengar putusan lalu ada apa apa atau saya mati setelah mendengar putusan siapa yang akan bertanggung jawab, untuk itu, dia minta sidangnya ditunda,"ucap Erick menirukan omongan Roger.

Seperti diketahui Roger ditangkap oleh Polisi di  rumahnya di Petemon Timur nomor 51, Surabaya pada 7 Mei 2014. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menggrebeknya dan mendapati Roger sedang melinting ganja di atas meja. Petugas kemudian menggeledah isi kamar terdakwa. Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan 800 gram ganja dalam bungkusan koran yang ditemukan di bawah meja.

Selain menemukan memiliki 800 gram ganja, dalam penggerebekan itu, Polisi juga menemukan  dua poket SS seberat 2,15 gram dan 2 butir ekstasi serta 0,57 gram keytamine. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar