Pages - Menu

Halaman

Rabu, 21 Januari 2015

Cawali Perseorangan Berpeluang Ikut Bertarung Dalam Pilwali Surabaya‪


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemilihan Wali Kota Surabaya yang rencananya digelar sekitar bulan Desember 2015 mendatang dipastikan akan tetap bisa diikuti oleh calon perseorangan.

Ini setelah dalam peraturan perubahan pengganti undang-undang (Perppu) yang disahkan DPRRI salah satu pasal mengatur tentang calon kepala daerah dari perseorangan.

Ketua KPU Surabaya, Robyan Arifin mengatakan, persyaratan bagi calon kepala daerah perseorangan diantaranya dengan mengumpulkan dukungan sekitar 3 persen dari jumlah penduduk berasal dari 50 persen kecamatan.

Dengan jumlah penduduk kota Surabaya mencapai 3,2 juta jiwa maka seorang calon Wali Kota Surabaya harus mengumpulkan dukungan mencapai sekitar 100 ribu dukungan dari 16 kecamatan di Surabaya.

"Itu persyaratan untuk calon perseorangan yang ada dalam Perpu pengganti UU Pemilukada," kata Robyan Arifin, Rabu (21/1/2015).

Sebetulnya, dikatakan Robyan, dalam Perpu pengganti UU Pemilukada tersebut isinya tidak jauh beda dari UU Pilkada.
Hanya saja sejumlah perbedaanya yakni pemilukada hanya memilih calon kepala daerah saja dan bukan dalam bentuk paket, calon kepala daerah itu harus melalui uji publik yang sebelumnya tidak ada, mendapat dukungan suara di parlemen (DPRD) sebanyak 20 persen.

Sebelumnya 15 persen, sengketa Pemilukada ditangani Mahkamah Agung (MA) sebelumnya ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Pemilukada bisa dilakukan dengan selisih suara maksimal 2 persen saja atau jika selisih diatas 2 persen tidak bisa digugat, wakil kepala daerah dengan jumlah penduduk daerah diatas 250 ribu jiwa bisa satu atau dua, dan sebagainya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar