KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Masih beroperasinya ratusan minimarket bodong (tanpa ijin) di wilayah
Kota Surabaya, komisi C DPRD Surabaya mulai sepakat dengan temuan Ombudsmen RI
soal pungli bahkan mencurigai adanya beking di belakangnya.
Ratusan toko modern atau minimarket yang beroperasi
di Surabaya ternyatanya semuanya ilegal atau bodong. Pasalnya, Dinas
Perdagangan dan Perindustrian (disperagin) Kota Surabaya hingga sekarang belum
pernah sama sekali mengeluarkan ijin usaha toko modern (IUTM).
“Kami hingga sekarang belum pernah mengeluarkan IUTM terhadap minimarket
yang beroperasi di Surabaya. Jadi baik Indomaret maupun Alfamart yang buka
sekarang belum ada mengantongi IUTM,” beber Didik Suhadi, Kabid Perdagangan
Disperagin Kota Surabaya dalam hearing
soal izin toko modern di Komisi C (pembangunan) DPRD Surabaya, Selasa kemarin
(13/1)
Diakui, pihaknya belum mengeluarkan IUTM bagi Indomaret mapun Alfamart
karena surat pengajuan dari mereka tidak lengkap. Untuk bisa mendapatkan IUTM, minimarket harus
mengajukan permohonan yang ditujukan Disperagin dengan melampirkan
diantaranya IMB, HO dan ijin prinsip.
Ternyata pengelola minimarket tersebut
kurang dalam ijin prinsip.
“Karena syarat permohonan itu masih kurang tentu kami belum bisa
mengeluarkan IUTM. Dan toko modern yang tidak memiliki UITM
seharusnya tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Anggota Komisi C Machmud ketika mendengarkan penjelasan tersebut, sempat
kaget. Untuk itu pihaknya meminta agar instansi terkait untuk menindak
tegas toko modern yang tak berijin untuk segera ditutup.
“Namun kenyataan di lapangan, toko modern tetap beroperasi seperti
biasa. Tentu saja, saya yakin toko modern ini memiliki beking sehingga berani
tetap buka meski tanpa mengantongi izin. Jadi temuan Ombudsman memang benar
adanya,” cetus politisi Demokrat ini.
Sedangkan Sony bagian legal dari PT Indomarco selaku pengelola Indomaret
membantah soal adanya beking. Menurutnya, pihaknya sama sekali tidak memiliki
beking agar usahanya tetap karena memang
tidak ada masalah di lapangan.
“Kami memang belum memiliki ijin IUTM. Tapi kami sudah mengajukan dan
mengurus ke dinas perdagangan. Namun hingga kini belum dikeluarkan,” jelasnya.
Selama ini, masih lanjutnya, pendirian Indomaret dilakukan sesuai dengan
prosedur yang ada. Diantaranya sebelum
mendirikan, pihaknya konsultasi kepada Dinas
Cipta Karya dan Tata Ruang Kota (DKCTR) Surabaya. Setelah itu melibatkan konsultan terkait kajian lapangan. Kemudian pihaknya mendaftar ke
disperagin dan mendapatkan rekomendasi.
“Jadi surat rekomendasi itu dipakai dasar operasional. Saat ini, gerai Indomaret yang
ada di Surabaya kisaran 270 unit. Dan kami sudah mengajukan IUTM namun belum
keluar,” jelasnya seraya menambahkan pihaknya mengucurkan CSR di Surabaya
sekitar Rp 200 juta.
Sedangkan Sus Hermanto dari DKCTR
Surabaya terkesan lepas tangan terhadap
maraknya pendirian toko modern hingga masuk pelosok kampung. Sebab,
pihaknya sebatas menerbitkan IMB. Namun jika
di lapangan ada perubahan peruntukan dari tempat tinggal menjadi mini
market seharusnya lurah dan camat bisa
bertindak.
“Sekarang ini ada sekitar 400 mini market di Surabaya. Dan memang rumah yang disulap menjadi
minimarket harus ada ijinnya. Yaitu pemilik harus mengurus izin perubahan peruntukan dari tempat tinggal
menjadi tempat usaha,” katanya
Vincentius Awey anggota Komisi C lainnya mengatakan berdasarkan data
Apindo (Asosiasi pengusaha Indonesia) tahun
2012, Indomaret di Surabaya
ada 800 gerai. Dan dirinya baru tahu kalau sekarang jumlahnya
menyusut hingga tinggal 300-an. Dan CSR yang dikucurkan sangat sedikit,
dibandingkan laba yang diperolehnya di
Surabaya.
“ Di Surabaya ini paling mudah pendirian
toko modern tanpa ijin. Makanya banyak pengusaha minimarket berdiri di
Surabaya bagaikan cendawan di musim hujan. Apalagi juga di sini tak ada aturan
soal jarak toko modern dengan pasar
tradisional. Padahal di Jakarta itu semua sudah diatur,” katanya.
Dalam hearing tersebut, akhirnya ditutup tanpa solusi oleh pimpinan
rapat Camelia Habibah. Alasannya karena masing-masing undangan yang datang
tidak membawa data yang lengkap. Selain itu pihak Alfamaret juga tak datang.
Maka hearing akan dilanjutkan dalam
waktu dekat ini. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar