Sabtu, 03 Januari 2015
Home »
Metropolis
» Pungli Wali Murid Rp 25 juta Waka SMAN 15 Surabaya disergap Polisi
Pungli Wali Murid Rp 25 juta Waka SMAN 15 Surabaya disergap Polisi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wakil Kepala Sekolah SMAN 15 Surabaya, Nanang Achmad, terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Satuan Intelkam Polrestabes Surabaya di sekolah tempatnya bekerja, Jumat (2/1/2015).
Nanang ditangkap dengan barang bukti uang Rp 3 juta yang diterima dari anggota Marinir, Mayor Sidik, orangtua calon wali murid, M Eza Abrar Darmawan, yang dipindahkan ayahnya dari SMAN 66 Jakarta ke SMAN 15 Jl Menanggal Selatan 103 Surabaya.
Uang itu diduga sebagai pelicin mutasi anak Mayor Sidik agar bisa diterima di SMAN 15 Surabaya. Hingga berita ini diunggah, Nanang Achmad, sudah dilimpahkan pemeriksaannya ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Sayangnya, hingga saat ini Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait ditangkapnya Waka SMAN 15 Surabaya.
Kasus Waka SMAN 15 Surabaya ini bermula dari Mayor Sidik yang pindah tugas dari Jakarta ke Surabaya.
Bermaksud memindahkan sekolah anaknya, M Eza Abrar Darmawan, dari SMAN 66 Jakarta ke SMAN 15 Surabaya, Mayor Sidik diminta membayar uang Rp 30 juta untuk sumbangan pembangunan Masjid di kompleks sekolah itu. Tentu saja Mayor Sidik sangat terkejut dengan jumlah tarikan uang yang diminta Wakasek Nanang Achmad itu dan menawar Rp 25 juta.
Namun diam-diam Mayor Sidik melapor ke Komisi D DPRD Surabaya dan diterima Budi Leksono. Bersama-sama mereka datang ke SMAN 15 Surabaya untuk membuktikan `uang sumbangan` yang diminta Wakasek Nanang Achmad.
Begitu bertemu dengan Wakasek SMAN 15 Surabaya, Nanang Achmad, Mayor Sidik menyerahkan uang angsuran Rp 3 juta dari Rp 5 juta yang disepakati dalam pembayaran pertama. Namun begitu uang berpindah tangan, petugas dari Intelkam Polrestabes Surabaya langsung masuk dan melakukan penyergapan.
Nanang Achmad langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan terkait permintaan uang sumbangan terhadap calon wali murid yang terkesan berbau Pungli (Pungutan Liar). Kasat Reskrim Kombes Pol Sumaryono yang dikonfirmasi melalui Wakasat Reskrim Kompol Hartoyo menjelaskan pihaknya masih memperdalam kasus ini.
“Tadi yang nangkap anggota Intel. Kami masih menunggu pelapor kasus ini untuk mengetahui kejelasannya. Semuanya masih sumir (samar) sehingga saya juga belum berani berkomentar sambil nanti kasusnya akan diperdalam dulu,” jelasnya.
Jika nanti penyidik Sat Reskrim Polrestabes menyatakan Waka SMAN 15 Surabaya sebagai tersangka karena meminta uang Rp 25 juta kepada calon wali murid dengan dalih sumbangan pembangunan masjid, maka ini bisa mencoreng muka dinas pendidikan kota Surabaya karena sebenarnya semua sekolah dilarakan melakukan pungutan apapun kepada siswa dan wali murid.(arf)
0 komentar:
Posting Komentar