Pages - Menu

Halaman

Sabtu, 24 Januari 2015

Dishub LLAJ Jatim - Organda Sepakat Tarif Bus Turun 5 Persen


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Timur melakukan penyesuaian tarif angkutan umum, pasca turunnya harga BBM. Setelah menggelar pertemuan dengan Organda Jatim dan YLPK di Kantor Dishub LLAJ Jatim, Rabu (21/1/2015) disepakati tarif angkutan umum bus antar kota dalam provinsi (AKDP) wilayah Jatim turun lima persen.

“Kami semua sudah sepakat bahwa penurunan tarif turun dari sebelumnya Rp 134/penumpang per-kilometer menjadi Rp 127,26/penumpang per-kilometer,” kata Sumarsono, Kabid Angkutan Jalan Dishub LLAJ Jatim  (21/1/2015).

Ditekankan Sumarsono, penurunan tarif angkutan AKDP ini tidak hanya mengacu pada turunnya harga BBM. “Acuuannya adalah unsur-unsur komponen pada angkutan, seperti suku cadang kendaraan, serta yang lainnya,” urai Sumarsono.

Ditambahkan Sumarsono, kesepatan penurunan tarif angkutan itu selanjutnya diajukan ke Gubernur Jatim untuk ditandatangani. “Malam ini saya lembur, dan besok (Kamis, 22/1/2015) kami ajukan penurunan tarif ini ke bapak gubernur untuk disahkan menjadi Pergub,” ujarnya.

Sumarsono berharap pengusaha bus secepatnya menurunkan tarif angkutan yang dibebankan ke penumpang. “Kalau saya sih berharap tarif bus sudah turun mulai hari ini,” cetus Sumarsono.

Sementara Wakil Ketua DPD Organda Jatim, Firmansyah Mustofa menyatakan, para pemilik Perusahaan Otobus (PO) telah menyepakati penurunan tarif angkutan umumtersebut."Sebetulnya kami berharap tidak terjadi penurunan," tuturnya.

Penurunan tarif ini, kata Firmansyah, sudah menjadi kewajiban yang harus diikuti para pemilik PO dikarenakan telah menjadi kesepakatan antara semua pihak baik itu dari pemerintah maupun dari Organda. Meskipun mengalami penurunan sebesar lima persen, Organda Jatim memastikan tidak akan mengurangi pelayanan yang diberikan kepada penumpang.

Selama ini, lanjut dia, sebelum harga BBM turun, PO bus cenderung menggunakan tarif batas tengah. “Kami selama ini masih menggunakan tarif batas tengah menginggat load faktor penumpang bus hanya dibawah 50 persen itu dirata-ratakan. Menggunakan tarif tengah saja jumlah penumpangnya tidak sampai 50 persen. Apalagi kalau tarif batas atas bisa-bisa tidak ada penumpang,” ungkapnya.

Bahkan, dengan berkurangnya jumlah penumpang sejumlah PO melakukan efisiensi operasional bus dengan mengandangkan bus. Perbandingannya bus yang beroperasi 60 persen bus dengan load faktor di bawah 50 persen, sementara bus yang dikandangkan sekitar 40 persen.

Sebelumnya, saat harga BBM mengalami kenaikan pemerintah melakukan perubahan tarif angkutan dengan dikeluarkannya Pergub No 74 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Menggunakan Mobil Bus Umum di Provinsi Jatim (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar