Pages - Menu

Halaman

Senin, 05 Januari 2015

Dispendik Selalu Awasi Proses Mutasi Siswa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya selama ini telah menjalankan pengawasan berkaitan dengan proses mutasi siswa yang terjadi di sekolah negeri di Kota Surabaya. Salah satu bentuk dari pengawasan tersebut adalah diharuskannya ada rekomendasi dari Dispendik Provinsi dan Dispendik Kota Surabaya terkait mutasi siswa di sekolah tersebut. Rekomendasi tersebut dimaksudkan agar pihak sekolah tidak melakukan mutasi sesuai kehendak mereka.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dispendik Surabaya, Ikhsan, menjawab pertanyaan wartawan pada sesi jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (5/1/2015) perihal persoalan mutasi siswa yang terjadi di SMAN 15 Surabaya. Selain Kepala Dispendik Surabaya, hadir Inspektur Pemkot Surabaya, Sigit Sugiharsono dan juga Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Mia Santi Dewi serta Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser.

“Jadi untuk mutasi, ada proses rekom harus melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan juga Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Bila rekom itu turun ya sudah diterima. Ini bentuk pengawasan dari Dispendik sehingga sekolah tidak bisa serta merta melakukan mutasi siswa di sekolahnya,” tegas Ikhsan.

Dijelaskan Ikhsan, untuk proses rekom tersebut tidak membutuhkan waktu lama. Dia mencontohkan, proses rekom calon murid yang akan pindah sekolah dari Jakarta ke SMAN 15 Surabaya tersebut sudah langsung selesai dalam waktu sehari. Sebelum pengajuan rekom tersebut, tentunya prosedur mutasi sudah harus terpenuhi seperti adanya pagu di sekolah yang dituju, pihak sekolah bersedia, ada surat keterangan dari sekolah asal untuk pindah. “Kalau sudah ada rekom dari Dispendik Provinsi dan Kota berarti sudah diterima, tidak ada kaitan dengan hal-hal lain,” ujarnya.

Selain itu, Ikhsan juga menegaskan bahwa untuk proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri, tidak dipungut biaya. Sebagai bentuk penegasan mengenai hal itu, Ikhsan menyebut setiap tahunnya,  Dispendik Surabaya telah memberikan surat edaran kepada tiap sekolah.

“Sesuai Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses perpindahan peserta didik. Salah satunya proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun,”  jelas Ikhsan.

Selain keharusan adanya rekom dari Dispendik Kota/Provinsi, dan juga adanya surat edaran tersebut, Ikhsan juga berharap adanya peran serta dari masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. “Orang tua juga bisa melakukan pengawasan, silahkan disampaikan ke Dispendik. Kita akan teliti dan kita kaji sejauh mana laporan tersebut,” ujarnya.

Perihal adanya sorotan publik terhadap mutasi di SMAN 15 Surabaya, Ikhsan menegaskan bahwa pihak-pihak yang terkait kasus ini, tengah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kota Surabaya. “Kita sudah punya acuan di PP 53 untuk menangani kesalahan pegawai kita,” ujarnya.

Inspektur Pemkot Surabaya, Sigit Sugiharso mengatakan, kasus yang melibatkan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah ini merupakan yang pertama kali ditangani di Inspektorat Kota Surabaya. Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait kasus ini sudah dilakukan. “Sampai dengan siang ini, pemeriksaan masih berlanjut. Bila hasil pemeriksaan mengindikasikan telah terjadi pelanggaran, kita akan bentuk tim dari Dispendik dan BKD,” jelas Sigit. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar