KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn dari Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara terhadap Tjandra Adi Gunawan, terdakwa kasus Undang-Undang Transaksi dan Elektronik (ITE) pada persidangan yang digelar secara tertutup diruang cakra PN Surabaya, Selasa (13/1/2015).
Terdakwa berkelamin pria yang juga pengidap pedofilia ini dianggap
bersalah, Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 26 Undang-undang
Nomor 44 Tahun 2008 dan Pasal 27 Undang-Undang ITE. "Kita tuntut empat
tahun penjara," jelas JPU Ririn usai persidangan.
Selain hukuman badan, Pria jebolan Kedokteran Gigi di Unversitas
Airlangga pada tahun 2000 ini juga diwajibkan membayar denda, dan bila tidak
dibayar oleh terdakwa, maka denda tersebut bisa digantikan dengan hukuman
kurungan. " dendanya Rp 1 milliar
Subsidair enam bulan Kurungan," limbuh Jaksa berparas cantik.
Dijelaskan Ririn, modus kejahatan yang dilakukan terdakwa dalam mencari
korbannya dengan cara menyamar sebagai dokter perempuan di dunia maya.
"Pelaku sengaja membuat akun facebook menyamar sebagai seorang
wanita yang berprofesi sebagai dokter kesehatan reproduksi remaja. Dia
mengundang korbannya lewat facebook, setelah diterima dia mengajak chating
korbannya,"terangnya.
Setelah pertemanannya diterima
sang korban, terdakwa pun mulai
melancarkan aksinya, untuk meyakinkan
para korban, terdakwa memberikan
penjelasan kesehatan tentang reproduksi untuk meyakinkan korbannya.
"Kemudian pelaku meminta korban untuk memfoto dirinya sendiri mulai
dari berpakaian lengkap hingga telanjang,"jelasnya.
Lalu, terdakwa meminta para korban untuk mengirimkan hasil jepretan foto
pornonya melalui akun media sosial miliknya. " tapi oleh terdakwa, foto
yang dikirim para korban melalui facebooknya di unggah lagi di akun facebooknya
yang lainnya, ada 10.236 buah foto pornografi anak dan enam foto lainnya
merupakan korban tipu dayanya,"terang JPU Ririn seraya meninggalkan area
PN Surabaya.
Usai persidangan, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum terdakwa Tjandra
Adi Gunawan mengaku akan mengajukan perlawanan atas tuntutan JPU Ririn.
"Iya kita akan ajukan pembelaan," singkatnya.
Menurutnya, pertimbangan dalam tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta
yang terungkap dalam persidangan.
"Karena gak sesuai dengan fakta sidang, karena tidak ada satupun yang
membuktikan terdakwa bersalah, terlebih keterangan ahli juga tidak dihadirkan,
Pembukian pembuktiannya juga lemah dan nanti semuanya akan kita beber dalam
pembelaan,"ucapnya seraya meninggalkan area PN Surabaya.
Seperti diketahui, Kasus ini
diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Terdakwa Tjandra Adi Gunawan diciduk
pada Senin (24/3/2014) sekitar pukul
13.00 WIB, lalu ditempat kerjanya di
Surabaya.
(Komang).
0 komentar:
Posting Komentar