Pages - Menu

Halaman

Selasa, 13 Januari 2015

Dokter Gigi Pengidap Pedofilia Dituntut 4 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn dari Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara terhadap Tjandra Adi Gunawan, terdakwa kasus Undang-Undang Transaksi dan Elektronik (ITE) pada persidangan yang digelar secara tertutup diruang cakra PN Surabaya, Selasa (13/1/2015).

Terdakwa berkelamin pria yang juga pengidap pedofilia ini dianggap bersalah, Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 26 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Pasal 27 Undang-Undang ITE. "Kita tuntut empat tahun penjara," jelas JPU Ririn usai persidangan.

Selain hukuman badan, Pria jebolan Kedokteran Gigi di Unversitas Airlangga pada tahun 2000 ini juga diwajibkan membayar denda, dan bila tidak dibayar oleh terdakwa, maka denda tersebut bisa digantikan dengan hukuman kurungan. " dendanya Rp 1 milliar  Subsidair enam bulan Kurungan," limbuh Jaksa berparas cantik.

Dijelaskan Ririn, modus kejahatan yang dilakukan terdakwa dalam mencari korbannya dengan cara menyamar sebagai dokter perempuan di dunia maya.

"Pelaku sengaja membuat akun facebook menyamar sebagai seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter kesehatan reproduksi remaja. Dia mengundang korbannya lewat facebook, setelah diterima dia mengajak chating korbannya,"terangnya.

Setelah  pertemanannya diterima sang  korban, terdakwa pun mulai melancarkan aksinya,   untuk meyakinkan para korban,  terdakwa memberikan penjelasan kesehatan tentang reproduksi untuk meyakinkan korbannya.

"Kemudian pelaku meminta korban untuk memfoto dirinya sendiri mulai dari berpakaian lengkap hingga telanjang,"jelasnya.

Lalu, terdakwa meminta para korban untuk mengirimkan hasil jepretan foto pornonya melalui akun media sosial miliknya. " tapi oleh terdakwa, foto yang dikirim para korban melalui facebooknya di unggah lagi di akun facebooknya yang lainnya, ada 10.236 buah foto pornografi anak dan enam foto lainnya merupakan korban tipu dayanya,"terang JPU Ririn seraya meninggalkan area PN Surabaya.

Usai persidangan, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum terdakwa Tjandra Adi Gunawan mengaku akan mengajukan perlawanan atas tuntutan JPU Ririn. "Iya kita akan ajukan pembelaan," singkatnya.

Menurutnya, pertimbangan dalam tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Karena gak sesuai dengan fakta sidang, karena tidak ada satupun yang membuktikan terdakwa bersalah, terlebih keterangan ahli juga tidak dihadirkan, Pembukian pembuktiannya juga lemah dan nanti semuanya akan kita beber dalam pembelaan,"ucapnya seraya meninggalkan area PN Surabaya.

Seperti diketahui,  Kasus ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Terdakwa  Tjandra Adi Gunawan diciduk pada  Senin (24/3/2014) sekitar pukul 13.00 WIB, lalu  ditempat kerjanya di Surabaya.
(Komang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar