Pages - Menu

Halaman

Selasa, 20 Januari 2015

DPC PDIP, Sangsi Keras Armuji dan Anugerah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terkait perseteruan dua anggota DPRD Surabaya asal FPDIP yang telah melakukan perang di media dengan topic dugaan pungli, hari ini keluar SK No 011 / DPC / PTS / I / 2015 tertanggal 20 Januari 2015 dari DPC PDI Perjuangan Surabaya yang ditanda tangani Wisnu Sakti Buana ketua DPC dengan keputusan memberikan peringatan keras kepada Armuji dan Anugerah Aryadi yang keduanya berstatus sebagai anggota DPRD Surabaya. Selasa (20/1/15)

Meskipun tampak akrab dengan duduk bersanding mendampingi Sukadar ketua frkasi PDIP DPRD Surabaya, namun kegalauan Armuji dan Anugerah Aryadi saat presscon jelas sekali terlihat dari raut mukanya yang terkesan senyum terpaksa, karena sebelumnya memang sempat saling serang melalui media.

Dalam keterangan persnya, Sukadar membacakan secara runtut isi surat keputusan DPC PDIP Surabaya terkait kedua kadernya yang dianggap telah merugikan partai dan masa depan partai dengan keputusan SURAT PERINGATAN KERAS. Keduanya diberikan waktu 30 hari untuk saling berbenah dan introspeksi, dan jika tidak mengindahkan maka sesuai AD/ART partai ada 3 sangsi lanjutan yang siap menunggu yakni pemberhentian dari jabatan, pemberhentian sementara sebagai kader hingga sangsi pemecatan.

“DPC PDI Perjuangan Surabaya telah merapatkan masalah ini karena  beberapa hari ini masalah ini ramai di media massa. Melalui rapat DPC tadi malam lantas diputuskan kedua kader tersebut diberikan sanksi peringatan keras," kata Kadar.

Ketika didesak soal sanksi yang menanti berikutnya, Kadar mengatakan akan menunggu hasil perkembangan selanjutnya selama 30 hari ke depan. Artinya DPC PDI Perjuangan saat ini tengah melakukan pemantauan kasus ini di lapangan. "Karena setiap partai politik itu kan sudah memiliki tim jadi tidak menunggu ada kasus baru membentuk tim investigasi," ujar Kadar berdiplomasi.

Namun menurutnya peringatan keras ini memang diputuskan karena Armuji dan Anugrah telah dianggap menciderai partai melalui statemennya di sejumlah media belakangan ini. sehingga jika ada perkembangan lagi, sanksi lainnya bisa saja diberikan kepada keduanya."Kalau ada perkembangan kasus Medokan Semampir keduanya akan dikenai sanksi lagi," kata Kadar.

Sementara Armuji yang duduk bersebalahan dengan Anugerah Ariyadi berusaha tegar dengan mengatakan jika dirinya akan mematuhi keputusan partai, tetapi juga akan tetap melakukan pembelaan terhadap warga Medokan Semampir, "Sebagai kader kami siap melaksanakan perintah partai. Saya siap melakukan islah, soal pembelaan warga medokan semampir terus," ujarnya.

Namun saat ditanya tanggapannya sebagai ketua DPRD Surabaya, Armuji tidak bersedia berkomentar, padahal sebelumnya dengan tanpa beban Armuji melempar kasus tindakan pungli yang dilakukan oleh Anugerah Aryadi wakil ketua komisi A DPRD Surabaya yang tentu berimbas kepada citra DPRD Surabaya secara keseluruhan yang sedang getol mengusung pemberantasan tindakan pungli di Pemkot Surabaya.

Kini semua pihak dipaksa untuk sabar menunggu tindak lanjut dari sejumlah temuan Armuji yang posisinya sebagai Ketua DPRD Surabaya soal tindakan pungli yang di lakukan oleh Anugerah, karena disamping merusak citra lembaga DPRD Surabaya, kasus yang dilakukan masuk unsur salah satu kategori tindak pidana korupsi.

Lain lagi dengan Anugerah yang terlihat tak setegar Armuji, karena menolak berkomentar untuk menanggapi sangsi yang diberikan DPC atas tuduhan pemerasan kepada warga Medokan Semampir. Kabar yang beredar di lingkungan dewan, kedua kader yang sedang berseteru ini di intervensi oleh partainya untuk tidak lagi banyak berkomentar soal kasusnya apalagi soal sangsi peringatan keras dari DPCnya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar