Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 14 Januari 2015

Dua Pejabat UPTD Metreologi Jadi Tersangka Pungutan Perizinan Tera


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Kejati Jatim telah menaikkan status perkara pungutan tera di lingkungan Metreologi dibawah naungan Disperindag Jatim ke tingkat penyidikan. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang diketahui menjabat sebagai Kepala UPTD Metreologi Surabaya, salah satunya bernama Hadi Witomo

"Yang jelas, mereka menjabat di Surabaya dan pernah bertugas di Madiun dan Malang," kata Elvis.

Dua kepala UPTD di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim tersebut dianggap bersalah karena menarik bea tera melebihi ketentuan. Dan uang yang ditarik itu tidak masuk ke khas daerah, karena dinikmati sendiri.

Penyidik mengaku masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Termasuk berapa kerugian negara, secara pastinya belum. Sebab, kuat dugaan bahwa perkara seperti ini juga terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur.

"Kemungkinannya demikian, dan kita masih mendalaminya," sambung Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Mohammad Rohmadi.

Selain perkara Tera SPBU dan korupsi ditubuh Kemenag, penyidik Kejati Jatim juga baru saja menetapkan beberapa tersangka dalam kasus lain. Termasuk, kasus dugaan korupsi atas hasil produksi garam di PT Garam tahun 2011 sebanyak 10.000 ton dengan tersangka Slamet Untung Irredenta.

"Dan ada tersangka berinisial IRNH dalam kasus dugaan penyalahgunaan pelaksanaan dana PKBL Sinergy BUMN lain di PT Garam pada tahun 2008 sampai 2012," lanjutnya.

Serta, ada tiga orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyimpangan pengelolaan keuangan PT Jatim Marga Utama (JMU) tahun 2013. Mereka adalah Slamet Santoso, Supriatna dan Bambang Koesbandono. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar