Pages - Menu

Halaman

Rabu, 21 Januari 2015

Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Mes Santri, Surat Resmi Penyidikan Tak Perlu Diserahkan Ke Kemenag Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Belum sampainya surat pemberitahuan penyidikan dugaan penyelewengan proyek pembangunan gedung santri di Kementerian Agama (Kemenag) Jatim, rupanya tak dipermasalahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) merupakan konsumsi penyidik. Sementara Kemenag Jatim dipastikan tidak akan menerima pemberitahuan terkait penaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Surat tembusan dari Kejati, lanjut Romy, akan diberikan ke Kepala Kemenag Jatim pada saat ada pemanggilan pejabat Kemenag oleh penyidik Kejaksaan. “Kalau penyidik butuh keterangan dari pejabat Kemenag, baik menjadi saksi maupun tersangka, pastilah kami akan mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan,” kata Romy kepada sejumlah awak media, Rabu (21/1/2015).

Terkait perkembangan penyidikan kasus ini, mantan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi di Kejati Jambi ini menjelaskan, saat ini penyidikan masih memeriksa dokumen-dokumen yang disita dari Kantor Kemenag Jatim, Senin (19/1) lalu. Mengenai tambahan tersangka, Romy mengaku tersangka masih sama seperti yang dijelaskan Kajati Jatim Elvis Johnny.

“Sama seperti yang dijelaskan pimpinan (Kajati, tersangkanya ada tiga, yakni  NH, BS dan AH. Jabatan ke tiganya adanya yang dari rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Romy.

Sebagaimana diberitakan, usai meningkatkan status perkara ke penyidikan, tim penyidik pidsus Kejati Jatim menggeledah Kantor Kemenag Jatim, Senin (19/1) lalu. Dalam penggeledahan, tim pidsus berusaha mencari dan megumpulkan bukti adanya dugaan penyimpangan yang sedang diusut oleh pidsus Kejaksaan.

Adapun penyimpangan yang terjadi terletak pada proyek pembangunan gedung A dan B mes santri. Proyek yang dilaksanakan tahun 2013 ini, mendapat anggaran sebesar Rp 14,4 miliar. Dari anggaran sebesar itu, diketahui bahwa proyek pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada. Bahkan, banyak ditemukan kerusakan pada bangunan tersebut.

Dari penggeledahan, dokumen yang berhasil disita tim diantaranya adalah dokumen proyek gedung A dan B mes santri senilai total Rp 14,4 miliar. Tim juga menemukan laporan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. Sebab, kedua dokumen itu sangat dibutuhkan penyidik untuk melihat adakah dugaan penyelewengan dari proyek yang dikerjakan oleh dua rekanan itu.

Temuan penyidik, didapati adanya perbedaan adantara hasil pekerjaan proyek dengan dokumen kontrak. Hal tersebut berkaitan dengan kondisi kekuatan bangunan. Sebab, dokumen kontrak menyebutkan adanya standar minimal kekuatan yang harus dimiliki dalam sebuah bangunan. Hal ini berbanding terbalik dengan temuan saksi ahli yang menyatahkan kekuatan gedung tersebut dibawah kekuatan minimal. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar