Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Kamis, 29 Januari 2015
Empat Penikmat Sabu Divonis Berbeda
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Lamsana Sipayung menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap empat penikmat narkoba jenis sabu. Mereka yakni Ana Ayu Pratiwi warga Jalan Plemahan Surabaya, Dinda Puspitasari warga Gunung Anyar Surabaya, Abdus Samat, warga Jalan Bolodewo Surabaya dan Rahmat Rivianto warga Omben Sampang Madura.
Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang Sari 1 PN Surabaya, Kamis (29/1/2015), Ketua Majelis Hakim Lamsana Sipayung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kepemilikan narkoba.
"Menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Abdus Samat empat tahun enam bulan penjara denda Rp 800 juta subsidar tiga bulan penjara, dan tiga terdakwa lain dengan masing-masing hukuman empat tahun penjara denda Rp 800 juta subsidar tiga bulan penjara," ujar hakim Lamsana dalam amar putusannya.
Menanggapi putusan ini, keempat terdakwa langsung menerima. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa Arief Faturahman menuntut keempat terdakwa dengan masing-masing hukuman lima tahun penjara denda Rp 800 juta subsidar tiga bulan penjara
Mereka terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.Dalam surat tuntutannya, Jaksa tidak memasukkan pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, berbeda pada saat sidang perdana ini digelar, Dalam surat dakwaannnya ke empat terdakwa ini juga dijerat pasal rehabilitasi.
Seperti diketahui, keempat terdakwa ditangkap polisi pada oktober 2014 di rumah terdakwa Ana Ayu yang berada didaerah jalan plemahan IX No 24 Surabaya. Saat ditangkap mereka kedapatan melakukan pesta narkoba dengan barang bukti sabu seberat 0,766 gram.
Akibatnya, keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, dalam dakwaan primair keempat terdakwa didakwa ini dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) UU 1 Nomer 35 tahun 2009.
Sedangkan dalam dakwaan subsidair, para penikmat barang haram ini dianggap melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar