Pages - Menu

Halaman

Rabu, 14 Januari 2015

Grand City Mall Jadi Ajang Rebutan Komisi DPRD Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pembahasan pelanggaran perijinan Grand City Mall di Komisi C DPRD Surabaya pada Minggu lalu ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, Komisi C yang merupakan bidang pembangunan dianggap menyalai wewenang permasalahan hukum yang seharusnya ditangani Komisi A DPRD Surabaya.

Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto mengatakan dirinya merasa dilangkahi sebagai Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi soal hukum dan pemerintahan. Karena, persoalan perijinan kini menjadi materi pembahasan di Komisi C DPRD Surabaya yang membidangi pembangunan.

Pihaknya mengaku kecewe karena Ketua DPRD Surabaya Armudji tidak melakukan komunikasi soal pembahasan perijinan Grand City Mall ke Komisi A. “Rapat hearing itu bisa terselenggara jika ada persetujuan dari Ketua DPRD. Artinya tidak mungkin ketua tidak memahami apa materinya akan dibahas. Ada apa ini, kenapa kok langsung disetujui? Seharusnya kan kami (Komisi A) dipanggil dulu dan dimintai pendapat,” terang politisi Fraksi Partai Demokrat ini, Rabu (14/1/2015).

Herlina berharap Badan Kehormatan (BK) segera merespon permasalahan ini agat tidak dianggap sepele. Pasalnya, sikap Ketua DPRD Armudji ternyata memberikan jawaban mengecewakan. “Tugas dan fungsi kedewanan sudah diatur dalam Tatib. Jangan anggap ini masalah sepele,” serunya.

Anggota Komisi A DPRD SUrabaya lainnya, Pratiwi Ayu Khrisna asal Fraksi Partai Golkar juga mengungkapkan hal senada. Pihaknya menyesalkan terjadinya tumpang tindih pembahasan antar komisi. Menurutnya pembahasan perijinan bukan ranah Komisi C DPRD Surabaya.

“Kondisi ini sudah mulai tidak sehat. Karena ternyata masih ada komisi yang dengan sadar dan sengaja mulai merambah ke tupoksi komisi lainnya. Contohnya Komisi C yang mulai membahas persoalan perijinan, padahal hal itu menjadi domain Komisi A,” ucapnya.

Ayu menambahkan, sebenarnya Komisi A DPRD Surabaya sudah mempersoalkan Grand City Mall ini di depan Ketua DPRD Surabaya. Tetapi justru mendapatkan jawaban yang sangat mengecewakan karena dikatakan sudah terlanjur. “Ini jawaban apa, tentu saja kami sangat menyesalkan,”cetusnya.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Surabaya membahas soal perijinan Grand City Mall yang ijin HO nya habis sejak tiga bulan lalu. Salah satu syarat adalah dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL LALIN) harus sesuai dengan kondisi lapangan.

Sesuai peraturan, pintu Grand City Mall yang berada di Jl Walikota Mustajab (Gubeng Pojok) harus ditutup karena sering menyebabkan macet.(arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar