Pages - Menu

Halaman

Rabu, 07 Januari 2015

Jaksa Kejati Perbudak Terdakwa Kasus ITE dan Pengedar DVD Porno


Terdakwa disuruh membawa BB perkara satu kardus





Terdakwa disuruh membawa BB perkara satu kardus




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aditya Dama Wijaya (24) Warga Taman Sari Bondowoso yang juga terdakwa dalam pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE) dengan cara membuat blog situs film porno terlihat mendapatkan perlakuan buruk oleh JPU Hardijono Hidayat dari Kejati Jatim saat sidang perdana ini digelar di PN Surabaya.
Oleh Jaksa, terdakwa yang juga tinggal di Perum Pakuwon City Mulyorejo Surabaya ini diperlakukan bak ' budak'. Ia disuruh menenteng barang bukti yang ditaruh dalam kardus minuman mineral.

Barang bukti sekardus itu ditenteng terdakwa, saat keluar dari ruang tahanan PN Surabaya menunju ruang sidang. Bahkan peristiwa ini kembali terjadi usai sidang. terdakwa kembali menenteng BB tersebut dari ruang sidang menuju ruang tahanan.

Sementara, Dalam persidangan yang digelar diruang kartika PN Surabaya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. pada dakwaan pertama Jaksa menjerat pasal 27 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pada dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf a,d e UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Dijelaskan dalam surat dakwan, Terdakwa ditangkap oleh divisi Cyber Crime Polda Jatim pada 3 Oktober 2014. Saat itu polisi berhasil melacak website blog situs porno yang dibuat oleh terdakwa.

Selain mengelolah film porno artis Jepang, Asia dan Eropa dalam blogsport miliknya, terdakwa juga menjual film film tersebut dalam bentuk kepingan DVD. Satu keping DVD berisi 3 adegan film panas.

Film Film porno tersebut di download oleh terdakwa dan disimpan melalui hardisk pada komputernya. Dan para pemesan bisa langsung pesan ke terdakawa dari no ponsel dan Pin BB yang tertera dalam blog porno miliknya.

" disitulah terdakwa langsung membuat master DVD nya," ucap Jaksa Hardijono saat membacakan dakwaannya.

Untuk membekuknya, Petugas Cyber Crime Polda Jatim melakukan transaksi pemesanan dan pembayaran melalui transefer. Kemudian barang itu dikirim terdakwa melalui jasa pengiriman JNE Counter Semampir Jalan Bay Pass Merr Surabaya. "Saat mengirim paket pesanan itulah, terdakwa di tangkap," jelasnya.

Dari penyidikan! Hasil penjualan DVD film porno itu mencapai Rp 8 hingga 12 juta per bulan. Ironisnya, bisnis penjualan dengan sisitim online ini dioperasikan dirumah orang tuanya yang terletak di Komplek Griya Asri Perum Pakuwon Mulyorejo Surabaya. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar