Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Selasa, 13 Januari 2015
Jaksa Tambah Penterjemah dari BNN Untuk Dampingi Lisa
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan perkara narkoba, dengan terdakwa Zeng Quiyun alias Lisa, WNA Tiongkok kembali digelar di Pengadikan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/1/2015).
Persidangan yang dihelat diruang sidang Cakra ini terlihat berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, dimana Terdakwa asal Negara tirai bambu hanya didampingi oleh satu penterjemah, namun kali ini didampingi dua penterjemah.
Dia adalah Welly Go, dosen disalah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya. saat ditanya siapa yang menunjuknya sebagai penterjemah?, pria berkacamata dan bertubuh tambun ini mengaku utusan dari Badan Narkotika Nasional. "saya diminta oleh BNN untuk mendampingi Terdakwa,"kata Welly.
Saat disinggung apakah dirinya akan terus mendampingi terdakwa Lisa hingga akhir persidangan, Welly mengaku masih belum bisa memastikannya. "Belum tau, apakah cuma hari ini atau dibutuhkan lagi dalam sidang berikutnya,"ujarnya usai persidangan.
Welly Go datang bersama dengan anggota BNN berkelamin wanita, Saat ditanya anggota BNN ini menolak jika dikatakan menyediakan jasa penterjemah. "Ini permohonan dari Kejaksaan bukan dari BNN,"ujar Kompol Ninayani, anggota BNN Kabupaten Gresik.
Terpisah, dalam persidangan, JPU Joko Susanto menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya, Petrus Subagyo dari Petugas Pos Internasional Juanda, I Putu Yudistira dan Brafiman Sitanggang, Keduanya merupakan petugas Bea dan Cukai Juanda. Ketiga saksi ini didengarkan keterangannya secara terpisah.
Petrus Subagyo, petugas Pos Internasional Juanda diperiksa lebih dahulu dan kemudian dilanjutkan kesaksisan I Putu Yudistira dan Brafiman Tarigan
Saat bersaksi, ketiganya menceritakan kronologis seputar penemuan paket dari Inggris, berisi Narkoba yang dikirimkan untuk terdakwa Lisa.
Terdakwa Lisa dan Penasehat Hukumnya, Cendy D Wenas menolak keterangan para saksi tersebut. Saat dikonflotir dengan keterangan para saksi, pengacara wanita dari Kantor Hukum Oegroseno and Parners ini tetap menolak keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Usai persidangan, JPU Djoko Susanto mengaku, kehadiran Welly Go sebagai penterjemah merupakan permintaan dirinya. " memang kita yang minta penterjemah ke BNN," terang Joko.
Sementara, saat disinggung keberadaan Lanny selaku penterjemah sebelumnya, Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim mengaku tak memiliki kapasitas menjawabnya." ini kewenangan hakim, tapi kami menginginkan penterjemah yang legal dan memiliki sertifikasi," pungkasnya.
Permononan penterjemah ke BNN ini diajukan sejak perkara ini dilimpahkan ke PN Surabaya. "BNN sendiri kesulitan mencari penterjemah dan baru hari ini bisa dihadirkan,"katanya seraya meninggalkan area PN Surabaya.
Seperti diketahui, terdakwa Lisa dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat Lisa sebagai pesakitan ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.
Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.
Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.
Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim melakukan akhirnya melakukan kontrol delievery
Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102. Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya.
Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya.
Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.
Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.
Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar