Pages - Menu

Pages - Menu

Selasa, 20 Januari 2015

JPU Diminta Hadirkan Jasa Ekspedisi Pengangkut 6,5 Kg Sabu


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Bambang Hermanto kembali menggelar sidang perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 6,5 Kg, yang melibatkan Alex Kurniawan dan Endang Kosasi alias Niko sebagai terdakwa, Selasa (20/1).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka adalah Aji S Pribadi, Suyoko, Rustam efendi dan Mujianto, petugas yang menangkap kedua terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi Aji dan Suyoko melakukan penangkapan terhadap Alex berdasarkan info terkait masuknya kiloan sabu kelas wahid ke Surabaya beberapa saat lalu.

Penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dalam waktu yang cukup lama. Terdakwa dapat dibekuk saat berada di ekspedisi CV Asli Mulia jalan Dupak, sekitar Pasar Turi beserta barang bukti.

Di antara 50 tas, petugas menemukan 14 tas yang berisi metamfetamin atau sabu-sabu. Berat totalnya adalah 6.566,9 gram atau 6,5 kg. Nilai barang haram itu ditaksir lebih dari Rp 8,5 miliar. Dengan asumsi, per gram sabu-sabu dipasarkan seharga Rp 1,3 juta.

Untuk menghindari kecurigaan, Alex membungkus sabu-sabu tersebut dengan 14 tas ransel. Setiap tas berisi sabu-sabu dengan bobot yang berbeda-beda. Bungkusan paling ringan berisi sabu-sabu seberat 224,1 gram. Sedangkan yang paling berat berisi 645,3 gram. Totalnya 6,5 kilogram.

Terdakwa juga tidak asal memasukkan sabu-sabu ke tas. Agar tidak ketahuan, barang tersebut dimasukkan ke tas di sisi paling dalam dan dijahit sehingga tidak terlihat dari luar. Bukan hanya itu, sabu-sabu yang dibungkus plastik tersebut masih dilapisialuminium foil.

Sekilas, Alex baru saja kulakan tas. Padahal, di dalam tas-tas itu berisi sabu-sabu. Dia mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 15 juta dari Niko.

Setelah menangkap Alex, petugas mengembangkannya dan menangkap Endang Kosasih alias Niko, 39, di Jakarta. Niko itulah yang mengorder Alex untuk membawa sabu-sabu dari Surabaya ke Jakarta.

Dia juga merupakan kaki tangan bandar sabu-sabu bernama Mustofa yang kini mendekam di lapas Batu di Nusa Kambangan.Terpidana asal Nigeria itu terjerat kasus penyelundupan narkoba beberapa tahun lalu dan divonis hukuman mati.

Sedangkan, Niko adalah narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani masa bebas bersyarat sejak Desember 2012. Dia divonis delapan tahun penjara karena memiliki 19 kg heroin.

Saat menjalani masa hukuman itu, dia berkenalan dengan Mustofa di lapas tersebut. Lalu, ketika bebas bersyarat, dia menyelundupkan sabu-sabu kembali dengan dikendalikan rekannya.

Berdasar jenisnya, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Tiongkok.Namun, untuk lebih menyakinkan asal muasal paketan tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Eko Nugroho untuk menghadirkan pihak ekspedisi untuk dimintai keterangan didepan persidangan.

"Siap, sudah kita panggil dua kali namun belum ada respon pak," jawab Eko.

Sidang dilanjutkan Rabu (28/1) pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi pihak ekspedisi.

Oleh JPU, kedua pelaku dikenai pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar