Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 23 Januari 2015

Kejati Kebut Penyidikan Pungli Tera SPBU


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengebut pemeriksaan saksi dan pengumpulan data kasus dugaan pungli tera/tera ulang Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU). Untuk mempercepat, penyidik menjadwalkan pemeriksaan langsung di tujuh UPT Metrologi di Jatim.

Langkah 'jemput bola' yang direncanakan penyidik akan dimulai dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Madiun. "Pekan depan tim berjumlah empat orang akan turun ke UPT Metrologi Madiun. Selanjutnya ke UPT lainnya," kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi, Kamis (22/1).

'Jemput bola' dilakukan, lanjut dia, untuk mempermudah proses pemeriksaan. Karena saksi diperiksa langsung di kantor mereka, maka tidak ada alasan apapun untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik. "Kalau penyidik butuh dokumen bisa langsung diambil. Kalau diperiksa di sini (Kejati, red) kan saksi bisa beralasan lupa gak dibawa," tandas Rohmadi.

UPTD Madiun dipilih sebagai permulaan pemeriksaan, lanjut dia, karena berkaitan dengan penetapan Kepala UPTD Metrologi Surabaya, HW, sebagai tersangka dalam kasus ini. "Dia kan ditetapkan tersangka semasa menjabat sebagai Kasi di UPT Metrologi Madiun," ujarnya.

Kasidik asal betubuh jangkung itu menegaskan, oknum lain di UPTD Metrologi bakal menyusul HW sebagai tersangka. Sebab, kasus ini melibatkan tujuh UPTD Metrologi, sebagai pelaksana teknis peneraan di bawah Disperindag Jatim terhadap 3000 lebih SPBU di Jatim. "Kami masih melengkapi keterangan dan bukti-buktinya," katanya.

Kasus dugaan pungli tera SPBU diusut Kejati Jatim sejak tahun lalu. Temuan penyidik, tarif tera yang dipungut oknum petugas tera terhadap pemilik SPBU jauh melebihi ketentuan. Penyidik mencium pungli ini terjadi sejak lama dan secara struktural. Namun, pungli yang diusut Kejati hanya antara tahun 2007-2012. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan miliaran rupiah. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar