Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Kamis, 15 Januari 2015
KODAM V/BRAWIJAYA AMANKAN ASET NEGARA DI DESA WEDORO ANOM
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tanah BMN TNI AD C.q. Kodam V/Brawijaya di Ds. Wedoro Anom Kec. Driyorejo Kab. Gresik seluas 205,2 HA dengan bukti kepemilikan SHP A.n. Dephan RI Nomor 24 tahun 2004 digunakan sebagai pertanian dan perkebunan oleh warga. Dalam rangka penertiban asset milik TNI AD yang sudah bersertifikat tersebut maka pihak Kodam V/Brawijaya saat ini sedang menertibkan pemanfaatan aset negara tersebut antara lain dengan mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi medan latihan dan lapangan tembak Kodam V/Brawijaya, di samping untuk kegiatan pertanian.
Tanah BMN TNI AD tersebut berasal dari sebagian asset penganti dari ruilslag yang dilaksanakan oleh PT Aridaca Perwira Tahun 1995. Dalam pengadaan asset pengganti, PT Aridaca Perwira tidak tuntas karena dalam tanah seluas 205,2 HA tidak dalam satu bidang yang utuh tetapi dalam satu bidang seluas 220 HA sehingga di lapangan ada bagian bidang tanah milik masyarakat.
Selain itu dengan dalih untuk mendapatkan harga tanah yang murah PT Aridaca Perwira telah menjanjikan kepada masyarakat yang dibeli tanahnya, bisa memanfaatkan tanah tersebut untuk tanaman tebu/palawija selama Kodam V/Brawijaya belum menggunakan untuk Pangkalan dan kepada tokoh masyarakat dijanjikan akan dibuatkan Masjid Desa.
Tindakan PT Aridaca Perwira tersebut akhirnya telah memungkinkan masyarakat tetap menguasai tanah sampai saat ini walaupun sudah dibeli dan diserahkan kepada Kodam V/Brawijaya oleh PT Aridaca Perwira pada tahun1996.
Dalam rangka menertibkan asset tanah yang telah bersertifikat tersebut pihak Kodam V/Brawijaya telah melakukan langkah-langkah persuasif dan kooperatif antara lain : pembuatan surat pemakluman/pengumuman kepada Kades Wedoroanom tentang larangan memanfaatkan, mengelola asset tanah TNI AD di Wedoroanom. Pembuatan papan pengumuman yang diletakkan di beberapa tempat yang berbeda. Peringatan tebuka kepada masyarakat untuk tidak lagi memanfaatkan dan mengolah tanah milik TNI AD. Serta membuat pengaduan/laporan Polisi untuk melaporkan oknum masyarakat yang telah menyewakan lahan aset tanah milik Kodam tersebut tanpa seijin Kodam dan memungut pembayaran sewa dari para penyewa untuk kepentingan pribadi oknum tersebut. Sedangkan kepada masyarakat yang mengakui kepemilikan tanah Kodam dan bersedia membuat perjanjian untuk pemanfaatan dengan Kodam telah diberikan kesempatan untuk melanjutkan pemanfaatannya.
Sedangkan kepada masyarakat yang telah menyewakan secara tidak sah, pihak Kodam V/Brawijaya telah mengundang masyarakat yang diduga menyewakan untuk diajak koordinasi tetapi sejauh ini belum/tidak hadir (diduga ada 3 orang oknum).
Perlu diketahui bahwa seluas 240 HA ada didalamnya tanah Kas Desa/tanah bengkok seluas 3,3 HA yang telah diganti di lokasi lain yaitu di Desa Belahanrejo Kec. Kedamaian Kab. Gresik seluas 3,7 HA. Lokasi pengganti tersebut atas pilihan dan kesepakatan anggota LMD/tokoh masyarakat Desa Wedoroanom pada tahun 1994. Namun sampai dengan sekarang pihak Desa belum mau memanfaatkan dan menempati tanah bengkok tersebut. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar