Pages - Menu

Halaman

Jumat, 16 Januari 2015

Komisi A DPRD Jatim Dukung Warga Medokan Semampir Gugat Pemohon Eksekusi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus sengketa objek (tanah) di Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya, dipermasalahkan. Kasus ini disorot Komisi A DPRD Jatim dengan menggelar hearing bersama Komisi A DPRD Surabaya, Dinas PU Pengairan Jatim, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan BPN Jatim, Jumat (16/1/2015).

Hasilnya, ditemukan fakta bahwa pemohon eksekusi justru tidak menempati lahan tersebut, ditambah lahan yang disengketakan itu berstatus tanah negara. Untuk itu Komisi A DPRD Jatim mendorong para warga yang rumahnya dirusak agar menggugat pemohon eksekusi. Sebab hal itu termasuk pengrusakan dan bisa dipidanakan.

Disisi lain, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo juga meminta Dinas Pengairan Jatim secepat mungkin menentukan batas lahan yang berstatus milik negara. Hal ini penting agar statusnya jelas. “Penegakan hukum harus kami kawal. Dinas Pengairan dan BBWS Brantas yang mendata mana yang jadi hak pemerintah dan warga. Intinya hak warga harus dihormati, jangan sampai ini tidak jelas dan pada akhirnya warga harus terlantar karena rumahnya dibongkar,” ujar Freddy di Gedung DPRD Jatim usai hearing tadi.

Ia menyarankan, penggusuran warga di Medokan Semampir ada baiknya ditunda dulu, sebab semuanya harus didata dulu agar jelas. Untuk mengawal ini pihaknya juga meminta Komisi A DPRD Surabaya ikut membantu warga untuk mengambil upaya hukum baik perdata maupun pidananya terkait perusakan bangunan warga.

Sementara itu, Kabid Bina Manfaat Dinas PU Pengairan Jatim, Priatno Utomo menjelaskan sebenarnya lahan di Medokan Semampir itu memang berstatus tanah negara. Sebab lahan itu berada di pinggir sungai yang termasuk wilayah aliran Kali Wonokromo. Untuk ketentuannya juga jelas, bahwa lahan 50 meter dari bibir sungai itu menjadi milik negara.

“Sebenarnya dulu sudah dipatok lahannya dengan melibatkan kepala desa. Kita gak membiarkan, dulu sudah mau dipasang patok justru warga Medokan Semampir yang menentang,” ujarnya.

Ke depan, fungsi lahan yang statusnya milik negara tersebut tak akan boleh didirikan bangunan satupun. “Otomatis bangunan di stren kali akan dibongkar semua, karena memang itu tanah negara. Tapi sebelum penggusuran, kami akan siapkan Rusun khusus warga. Nanti kami koordinasikan dengan Pemprov dan Pemkot juga. Kalau rusun jadi, warga baru pindah,” tukas Priatno. (arf0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar