Pages - Menu

Halaman

Rabu, 07 Januari 2015

Korban Pemekaran Wilayah RT, 33 Warga Siwalankerto Tak Bisa Urus KK dan KTP


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 33 warga Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo tidak bisa mengurus  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Ini setelah 33 warga tersebut menjadi wilayah pemekaran RT yang hingga kini belum diresmikan.

Perwakilan 33 warga Kelurahan Siwalankerto, Wahyu, mengatakan warga merasa menjadi korban administrasi pemerintahan, karena seharusnya mereka sudah bisa mengurus KTP dan KK, namun hingg kini tidak bisa mengurusnya.

"Warga merasa haknya telah dirampas akibat pemekaran RT yang belum resmi itu," kata Wahyu di DPRD Surabaya, Selasa (6/1/2014).

Padahal, ungkap Wahyu, warga membutuhkan KTP dan KK untuk berbagai keperluan.

Jika KTP dan KK terus tidak bisa dimiliki karena birokrasi yang dipersulit maka warga akan banyak dirugikan.

"Makanya kami mohon bantuan DPRD, bagaimana caranya kami bisa dapat KTP dan KK," tandas Wahyu.

Camat Wonocolo Surabaya, Dodot Wahluyo mengatakan, pihaknya tidak bisa melanggar aturan administrasi kependudukan yang mensyaratkan pengurusan KTP dan KK dari warga harus ada rekomendasi RT dan RW setempat.

Ini dikarenakan jika persyaratan administrasi itu dilanggar maka akan berdampak pada pejabat yang menjalankan pengurusan administrasi.

"Jadi kami tetap berpedoman pada aturan dalam menjalankan proses pengurusan KTP dan KK. Jika ada persyaratan tidak terpenuhi maka mohon maaf kami tidak bisa memproses," kata Dodot.

Anggota DPRD Surabaya, Fatkurrohman mengatakan, sebetulnya solusi untuk memecahkan persoalan tersebut cukup mudah. Yakni 33 warga yang masuk wilayah pemekaran RT kembali dimasukkan dalam wilayah RT semula sambil menunggu disahkanya pemekaran RT tersebut.(arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar