Habisi Korban Pakai Paving, Palu dan Disemen
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nurhadi Santoso warga Dusun Sedapur, Desa Bakalan Kecamatan Sumobito Jombang, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Dharmahusada Indah Surabaya tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Agus Oktavianto mendakwanya dengan pasal berlapis dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kartika PN Surabaya, Kamis (8/1/2015).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hariyanto, terdakwa kelahiran 19 tahun silam ini dianggap terbukti membunuh Nurawi dengan menggunakan paving.
"Karena korban masih bertahan, akhirnya terdakwa menggunakan palu besar dan memukul kepala Nurawi hingga meninggal dunia. Selain terdakwa juga menyemen mayat korban,"terang Jaksa Dedi saat membacakan surat dakwaannya.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa terancam hukuman mati, seperti terlihat pada pasal yang didakwakan JPU Dedi Agus Oktavianto.
"Pada dakwaan pertama , terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, karena itu terdakwa dianggap membunuhi unsur melanggar Pasal 340 KUHP, dan pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,"terang Jaksa Dedi.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, peristiwa maut itu terjadi pada Rabu 15 Oktober sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, dua orang ini tengah kerja lembur dalam satu rumah di Perumahan Dharma Husada Indah Blok B/154, Surabaya.
Dalam proyek renovasi rumah itu ada 10 Pekerja, satu orang mandor dan pengawas. Rupanya, pada saat itu hanya terdakwa dan tersangja saja yang lembur. Mereka setiap hari juga tidur di lokasi proyek. Hingga suatu ketika keduanya berselisih paham.
Perselisihan ternyata belum selesai, hingga pada Rabu 16 Oktober pukul 17.00 WIB, tersangka meluapkan sakit hatinya dengan cara memukul kepala korban menggunakan paving blok sebanyak tiga kali.
Sebelum kejadian, korban baru saja selesai mandi lalu duduk di teras depan rumah sekitar pukul 17.00 WIB. Oleh tersangka yang berada di dalam rumah, mengambil paving blok lalu memukulkannya ke kepala korban tiga kali hingga terjatuh.
Mayat korban ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan. Selain sudah terbalut semen, jasad korban ditanam di dalam lantai paving.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh Yanto salah satu mandor bangunan di kawasan tersebut. Yanto mencurigai ada gundukkan paving di sebelah kiri rumah. Saat dibongkar, bau busuk langsung menyengat.
Tak lama kemudian, Unit Jatanum Polrestabes Surabaya berhasil menangkap terdakwa Nurhadi yang bersembunyi dirumah orang tuanya yang berada di dusun Tangjik Desa Pait, Kecamatan Kesambon, Kabupaten Malang. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar