Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 14 Januari 2015

Megawati Sebut Yudi Prasetyo Bandar Sabu Bernilai Setengah Milliar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yudi Prasetyo Bin (Alm) Sardi (41) , Boss Batu Bara dan Kontraktor yang menjadi bandar  narkoba jenis sabu seberat 700 gram tak bisa mengelak lagi dari ancaman hukuman. Ini setelah JPU Atip yang mewakili JPU Fadilah SH menghadirkan Megawati Wijaya dan Marta Sulaiman sebagai saksi.

Megawati dan Marta Sulaiam juga menjadi pesakitan dalam kasus yang berbeda tapi masih satu rangkaian dengan perkara ini. Mereka terkena kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terungkap dalam persidangan yang digelar diruang tirta PN Surabaya, Rabu (14/1/2015), Bandar sabu jaringan dolly ini  memesan sabu seberat 700 gram itu melalui Jorgi, lantas dihubungkan ke saksi Megawati.

Diakui Megawati, Jorgi merupakan boss besarnya yang tinggal di Jakarta. "Dia pesannya ke Jorgi, lalu dihubungkan ke saya, saat itu Yudi pesan 700 gram dengan total uangnya 525 juta dibayar melalui transefer dua kali, pertama 400 juta dan yang kedua 125 juta,"terang saksi Megawati menjawab pertanyaan dari hakim Hariyanto selaku ketua majelis hakim perkara ini.

Dijelaskan Megawati, setelah deal harga, barang tersebut dikirim oleh Cendy (DPO) ke Surabaya. Setelah barang diterima oleh terdakwa, lantas terdakwa menghubungi saksi untuk menyampaikan kiriman barang dalam kondisi aman.

"Setelah diterima barulah Yudi mentransfer ke rekening  Marta Sulaiman," jelasnya.

Sementara, saksi Marta Sulaiaman tak begitu banyak memberikan keterangan. pasalnya, dia tak mengetahui jika rekening Bank BCA miliknya dipinjam saksi Megawati untuk melakukan transaksi sabu. "Saya tidak tau apa apa, rekening dipinjam dan gak ada kompensasi apa apa, bu Mega hanya memberikan uang belanja untuk anak anak saya,"terangnya.

Terdakwa Yudi membantah keterangan dua saksi ini, saat hakim Hariyanto melakukan konflotir pada dirinya. "Saya tidak tau,"singkatnya menjawab pertanyaan hakim Hariyanto diakhir persidangan.

Kelanjutan persidangan ini akan kembali digelar satu pekan mendatang dan masih seputar keterangan saksi.

Seperti diketahui,  terdakwa yang memiliki domisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan ini ditangkap oleh petugas dari Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jalan Kombes Pol M Duriyat Surabaya Pada 7 Agustus 2014 sekitar jam 3 pagi.

Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kardus milo  berisi sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam alumunium foil.

Oleh JPU Fadilah dari Kejari Surabaya, terdakwa Yudi dijerat dengan pasal berlapis, Pada dakwaan subsider , Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika, Sedangkan  dakwaan subsider,  Yudi dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus yang menjerat terdakwa Yudi bukanlah yang pertama ,dia merupakan Residivis kasus yang sama, Pada 2013 lalu, Ia juga pernah ditangkap oleh petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu Ia hanya diganjar hukuman 5 bulan penjara oleh PN Surabaya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar