Jaksa Hilangkan Pasal Rehabilitasi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ana Ayu Pratiwi warga Jalan Plemahan Surabaya, terdakwa kasus narkoba merengek minta bebas pada majelis hakim yang diketuai Lamsana Sipayung usai JPU Swaskito Wibowo menggantikan JPU Arief Fathurrahman membacakan surat tuntutannya pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Kamis (22/1/2015)
Wanita pekerja malam ini dituntut 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda, namun bila tak dibayarkan dapat diganti dengan hukuman badan.
Selain Ana Ayu, ketiga rekannya yakni Dinda Puspitasari warga Gunung Anyar Surabaya, Abdus Samat, warga Jalan Bolodewo Surabaya dan Rahmat Rivianto warga Omben Sampang Madura juga dituntut sama.
"Mereka terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, menuntut terdakwa masing masing dengan hukuman penjara selama lima tahun dikurangi selama menjalani penahanan, dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan,"kata Jaksa Swaskito saat membacakan surat tuntutannya.
Tuntutan ini sempat mengejutkan ke empat terdakwa yang terdiri dari dua wanita dan dua pria. Mereka tak menyangka akan mendapat tuntutan seberat itu. " Kami minta diringankan pak hakim, saya khilaf dan tak akan melakukannya lagi,"kata terdakwa Ana dalam pledoi lisannya.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa tidak memasukkan pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, berbeda pada saat sidang perdana ini digelar, Dalam surat dakwaannnya ke empat terdakwa ini juga dijerat pasal rehabilitasi.
Persidangan ini akan dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan vonis. " putusannya kita tunda satu minggu ya, kami masih rapat dulu dengan majelis,"kata Hakim Lamsana.
Seperti diketahui, keempat terdakwa ditangkap polisi pada oktober 2014 di rumah terdakwa Ana Ayu yang berada didaerah jalan plemahan IX No 24 Surabaya. Saat ditangkap mereka kedapatan melakukan pesta narkoba dengan barang bukti sabu seberat 0,766 gram.
Akibatnya, keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, dalam dakwaan primair keempat terdakwa didakwa ini dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) UU.No.35 tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) UU 1 Nomer 35 tahun 2009.
Sedangkan dalam dakwaan subsidair, para penikmat barang haram ini dianggap melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar