Pages - Menu

Halaman

Rabu, 14 Januari 2015

Pejabat dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Gedung Sarana Pendidikan Kanwil Kemenag Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah  menetapkan tiga orang tersangka kasus pembangunan gedung sarana pendidikan Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Jatim. Satu tersangka berstatus pejabat Kemenag dan dua lainnya dari perusahaan rekanan.

Dia adalah Abdul Hakim, Pejabat Kemenag sekaligus  menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek tahun anggaran 2013 senilai Rp 14,5 miliar tersebut. Sedangkan, Noor Herlambang dan Bagus Sutarto adalah rekanan.

Bangunan yang bermasalah adalah gedung A dan B. Satu gedung dibangun satu rekanan. Karena dua bangunan itu bermasalah semua, tidak sesuai dengan spesifikasi, dua rekanan pun jadi tersangka.

"Setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkap Kepala Kejati Jatim, Elvis Johnny, Rabu (14/1).

Seperti diketahui, Kasus ini mulai diusut penyidik Pidsus Kejati Jatim sejak akhir 2014 lalu. Dalam penelusuran ditemukan ada selisih kualitas konstruksi yang mencolok, bagunan yang baru dibangun Oktober 2013 dan selesai Desember 2013, sudah banyak mengalami kerusakan.

Seperti temuan adanya tembok retak yang hampir di seluruh bangunan, lantai gedung sudah pecah di beberapa titik, tiang beton penyangga gedung tersebut keropos, dan sebagainya.
Tiga bulan pertama di 2015, diharapkan proses penyidikan selesai. Selanjutnya, tingga proses penuntutan. "Semoga, pada akhir tahun semuanya sudah tuntas," sambung Elvis. (Komang)

1 komentar: