Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 16 Januari 2015

Pelaksanaan Eksekusi Mati Raheel Tunggu Sinyal Kejagung


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pelaksanaan eksekusi hukuman mati satu dari enam terpidana mati kasus narkotika dalam waktu dekat akan dilakukan. Namun pelaksanaanya masih akan dikordinasikan dengan Kejagung RI. Terpidana mati itu yakni Raheem Agbaje Salami berasal dari negara Spanyol

Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny mengakui satu dari enam terpidana mati yang akan dieksekusi mati perkaranya ditangani Kejati Jatim. Ia mengaku akan mengkoordinasikan itu dengan Kejagung minggu depan. "Lebih jelasnya tanya Aspidum," ujarnya di kantor Kejati Jatim, Jumat (16/1/2015).
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Andi Muhammad Taufik menjelaskan, terpidana mati yang akan dieksekusi tersebut bernama Raheem Agbaje Salami. Ia terjerat kasus narkoba dan perkaranya sudah inkracht sejak tahun 1999 silam. "Perkaranya ditangani Kejari Surabaya," katanya.

Andi Taufik menambahkan, Raheem masuk dalam daftar yang akan dieksekusi karena grasinya ditolak oleh Presiden. Kejati Jatim, lanjut dia, sudah menerima surat penolakan grasi tersebut. "Yang bersangkutan kini ditahan di Lapas Madiun. Dia juga sudah menerima surat keputusan grasinya yang ditolak," tandasnya.

Kini, kata Taufik, pihaknya akan menyampaikan persiapan eksekusinya dengan Kajati, untuk selanjutnya disampaikan ke Kejagung. Setelah itu, Kejati menunggu petunjuk teknis eksekusinya dari Kejagung. "Minggu depan kita mintan petunjuk Kejagung," ujarnya.

Lalu dimana Raheem akan dieksekusi? Andi Taufik tak bisa memastikan. Sebab, bisa jadi Raheem dieksekusi serentak bersama lima terpidana mati lainnya di tempat dan waktu yang sama. Yang pasti, kata dia, jaksa eksekutor perkara Raheem adalah dari Kejari Surabaya. "Kalau Kejati hanya pengawas saja," pungkas Andi Taufik. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar