Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Selasa, 27 Januari 2015
Pengembangan Kasus Pungli Tera SPBU, Kejati Juga Bidik Pungli Tera Sektor Lain.
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur rupanya tak hanya mengusut dugaan pungutan liar (pungli) tera/tera ulang untuk stasiun bahan bakar umum (SPBU) saja. Pungutan retribusi tera di sektor lain juga tengah dibidik.
Sumber KABARPROGRESIF.COM di lingkungan Pidsus Kejati Jatim menyebutkan, banyak sektor sebenarnya yang diwajibkan menerakan barang sebelum dilempar ke pasaran. Perusahaan barang atau jasa juga diwajibkan membayar retribusi tera sesuai ketentuan disebutkan dalam peraturan daerah (perda).
Penyelidikan dugaan pungli tera di sektor lain ini, lanjut dia, pengembangan dari penyidikan pungli tera/tera ulang SPBU se Jatim. Dugaan pungli di sektor lain juga mudah tercium karena pelaksana teknis peneraan dilakukan instansi yang sama, yakni Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi di bawah Disperindag Jatim. "Di Jawa Timur semua ada tujuh UPT," kata sumber yang enggan dikorankan itu.
Kejati, lanjut dia, sudah melakukan pengumpulan data (puldata) untuk menyelidiki dugaan pungli tera di sektor selain SPBU. Masalahnya, berbeda dengan di SPBU, di sektor lain perusahaan inti kebanyakan menggandeng pihak ketiga dalam menjalankan bisnisnya. Termasuk soal peneraan juga diserahkan kepada pihak ketiga. "Ini yang agak susah," tandasnya.
Memang, temuan sementara beberapa perusahaan memberikan uang teranya kepada pihak ketiga melebihi ketentuan. Cuma, apakah pihak ketiga menyetorkan duit retribusi tera kepada petugas UPTD Metrologi sesuai ketentuan atau tidak, itu yang masih didalami penyelidik. "Kami masih dalami itu. Yang jelas kami sudah puldata," tandasnya.
Dikonfirmasi soal informasi itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto tak menampik juga tidak membenarkan. Namun, dia mengakui bahwa soal tera tidak hanya berkaitan dengan SPBU. Banyak sektor yang digarap dan berpotensi terjadi pungli. "Kalau ada bukti penyimpangannya, semua yang ada timbangannya dan berkaitan dengan tera pasti akan ditindaklanjuti," ujarnya, Selasa (27/1).
Seperti diketahui, sejak 2014 lalu Kejati Jatim mengusut dugaan pungli tera SPBU di Jatim. Peneraan 3000 lebih SPBU ini dilaksanakan oleh tujuh UPTD Metrologi, yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. Diduga, retribusi tera yang dipungut petugas jauh melebihi ketentuan. Pungli yang diusut sejak tahun 2007 hingga 2012. Kejati sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala UPTD Metrologi Surabaya Hadi Witomo. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar