Sabtu, 24 Januari 2015
Home »
Metropolis
» Pergub Penurunan Tarif Senin Diteken
Pergub Penurunan Tarif Senin Diteken
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gubernur Soekarwo akan meneken Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penurunan tarif angkutan umum, Senin (26/1/2015).
Revisi tarif harus dilakukan setelah per 19 Januari 2015, harga BBM kembali turun menjadi Rp 6.700 per liter atau hampir sama dengan sebelum harga dinaikkan pada 17 November 2014, yakni Rp 6.500.
Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengatakan, draf usulan penurunan tarif dari Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) sudah masuk, Pemprov melalui Biro Hukum Setdaprov akan langsung melakukan pembahasan dari perspektif hukum.
"Prinsipnya secepatnya. Makanya paling tidak Pergub penurunan tarif, Senin (26/1/2015), sudah diteken Pak Gubernur," ujarnya, Jumat (23/1/2015).
Terkait besaran angka penurunan tarif, Gus Ipul menyebut sesuai dengan aturan yang ada dan mengacu pada petunjuk yang disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Pemprov Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, usulan penurunan tarif angkutan umum di Jatim menyusul turunnya harga BBM diajukan ke Gubernur, Kamis (22/1/2015). Setelah Pergubnya diteken Gubernur, akan langsung diberlakukan. "Tapi sampai hari ini (Jumat), Pergub belum diteken," katanya.
Sementara Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo menjelaskan, meski usulan penurunan tarif disampaikan Dishub dan LLAJ Kamis kemarin, pihaknya menerima berkas yang disampaikan Jumat hari ini. "Setelah kita terima, akan langsung dibahas agar Pergub dapat segera diteken Gubernur," imbuhnya.(arf)
0 komentar:
Posting Komentar