Pages - Menu

Pages - Menu

Selasa, 13 Januari 2015

PN Surabaya Akui Ruang Tahanan Rawan Transaksi Narkoba


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca ditangkapnya Muhammad Risky oleh Unit II Reskoba Polrestabes Surabaya didepan tahanan PN Surabaya, Senin (12/11/2015) kemarin , Penjagaan ruang tahanan pun semakin diperketat.

Guna menghindari peristiwa serupa, satu demi satu barang para kerabat tahanan diperiksa oleh petugas, baik dari Kejaksaan maupun dari Kepolisan. "Memang, sekarang lebih ketat," jawab Wanda, seorang jaksa usai memeriksa bawaan pengunjung di sel tahanan PN Surabaya.

Sementara, pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak mengelak jika  sistem penjagaan tahanan di lingkungan pengadilan selama ini lemah. Jadi, tidak heran kalau sampai ada transaksi narkoba di ruang tahanan.

"Memang, kami mengakui bahwa pengawasan terhadap tahanan selama ini masih lemah. Kontrolnya juga masih kurang. Khususnya terhadap keluarga atau orang luar yang hendak membesuk dan sebagainya," jawab Hakim Burhanudin, juru bicara PN Surabaya kepada wartawan Selasa (13/1).

Diceritakan, keberadaan ruang tahanan di pengadilan merupakan fasilitas yang disediakan pihak pengadilan. Namun, yang memiliki kewenangan untuk menjaga dan mengamankan tahanan adalah pihak kejaksaan dan petugas dari kepolisian. "Pengawasan ada di tangan mereka. Hakim tugasnya menyidangkan dan mutus perkara," tandas Burhanudin.

Diceritakan, untuk melaksanakan persidangan, majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan terdakwa dan para saksi. Untuk terdakwa yang sedang ditahan, yang bertugas mengambil dari Rutan menuju pengadilan adalah jaksa dengan pengawalan pihak kepolisian.

"Jika dari Rutan dinyatakan aman, artinya transaksi itu kemungkinan terjadi dalam perjalanan, saat sebelum sidang, atau setelah sidang. Ini harus diungkap semua supaya gamblang," imbuhnya.

Atas peristiwa ini, pihaknya mengaku akan melakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian. Agar, penjagaan tahanan bisa lebih maksimal dan peristiwa seperti itu tidak terulang lagi.

Terpisah, Kepala Kejari Tanjung Perak Bambang Permadi menyatakan tidak berwenang untuk mengomentari peristiwa ini. Meski jaksa yang menyidangkan terdaka itu dari Kejari Perak, tapi peristiwa penggerebekan di lingkungan PN Surabaya. "Itu ranahnya pengadilan. Saya tidak berwenang untuk berkomentar," jawabnya.

Seperti diberitakan, Senin (12/1) sore lalu, seorang tahanan digrebek polisi di ruang tahanan PN Surabaya. Yakni Muhammad Rizky, tahanan kasus senjata tajam (Sajam) yang digrebek petugas Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Dalam penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di saku celana pria yang berstatus tahanan Kejari Tanjung Perak tersebut.
Saat itu, Rizky bersama para tahanan lain sedang menunggu untuk dibawa kembali ke Rutan. Mulanya, Rizky mengaku bahwa barang haram itu didapat dari ibunya yang membesuk. Namun, ketika didesak oleh petugas, dia berubah menyatakan bahwa sabu tersebut didapat dari rekannya yang sama-sama sedang mendekam di dalam penjara.(Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar