Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Rabu, 14 Januari 2015
Roger, WNA Austarlia Divonis 7 Tahun Penjara.
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Ainor Rofik menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Andrew Roger alias Yo (52), WNA Austaralia yang terlibat kasus narkoba di Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang tirta PN Surabaya, Rabu (14/1/2015) , mantan anggota Polisi Australia ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 Milliar dan bila tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman badan selama tiga bulan kurungan.
Terdakwa Andrew dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primer Jaksa yakni Pasal 114 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dianggap terbukti pada dakwaan subsider, yakni melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan Terdakwa terbukti menyimpan dan memiliki narkotika dan mejatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda satu milliar, subsidair kurungan tiga bukan kurungan," ucap hakim Ainur Rofik saat membacakan amar putusannya.
Vonis ini lebih jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Andrew Roger dihukum selama 16 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider kurungan selama enam bulan.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta mengaku masih pikir-pikir atas putusan ini. "Kami memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," jawab Oja ditemui usai sidang. Itu juga yang disampaikan saat ditanya majelis hakim.
Namun, kemungkinan besarnya jaksa akan banding. Sebab, putusan tidak sampai separo. "Kita pikirkan dulu. Tapi memang kalau putusan di bawah separo kemungkinan besar kita banding," sambung jaksa asal Bali tersebut.
Sementara Eric Komala, kuasa hukum Roger saat ditanya hakim sebelum sidang ditutup mengaku masih pikir-pikir. Tapi, setelah sidang dia menyebut akan banding. "Pasti banding, vonis ini terlalu berat untuk pengguna," jawab Eric.
Namun, pihaknya mengaku tetap menghormati putusan hakim. "Mungkin karena tuntutan terlalu tinggi, jadi hakim memvonis segitu. Hakim menyebut bahwa klien kami terbukti sebagai pengguna, harusnya diterapkan pasal 127, yang maksimal hukumannya empat tahun penjara," lanjutnya.
Andrew Roger digrebek petugas Polrestabes Surabaya di rumah kontrakannya di jalan Petemon. Saat itu, di kamarnya ditemukan ganja sebanyak 800 gram, sabu 2,72 gram, sebutir pil ekstasi, sebutir pil happy five, dan 0,57 gram keytamine di sana.
Dia mengakui semua barang tersebut miliknya. Sebagian ganja sudah sempat dipakai. Termasuk sabu, juga sempat dihisapnya. Dikatakan, berbagai narkoba itu didapat dari seorang pria bernama Joko yang dikenal dari klub motor yang diikutinya.
Pria asal Australia ini juga mengaku doyan narkoba sejak berusia 15 tahun. Bahkan, selama menjadi polisi di Australia, dia juga saban hari mengonsumsi narkoba. Alasannya, kencanduan dan tidak bisa tidur kalau tidak menghisap ganja.
Kebiasaan itu terus dilakoninya sampai tua. Bahkan saat digrebek polisi di rumah kontrakannya yang juga untuk cafe tersebut, dia juga baru saja mengonsumsi ganja. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar