Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 21 Januari 2015

Rumah Penghalang Proyek Box Culvert Dirobohkan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sekian lama terkatung-katung, proses eksekusi rumah di Jl Tanjungsari yang terkena proyek box culvert akhirnya dilaksanakan Rabu (21/1/2015) siang.

Pembacaan putusan eksekusi rumah yang dikuatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 608/PTD/2014/PN Surabaya, memerintahkan pemilik rumah untuk mengosongkan lahan dan rumahnya yang ditempati.

Proses eksekusi rumah Jl Tanjungsari yang dijaga 500 anggota gabungan dari Satpol PP Surabaya, Gartap dan Polrestabes Surabaya serta sejumlah instansi terkait ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari Sugiono pemilik rumah.

Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto yang memimpin eksekusi rumah Jl Tanjungsari ini mengungkapkan, pengosongan rumah ini telah didahului dengan proses di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurutnya, para pemilik rumah seharusnya bisa memahami bahwa lahan itu akan dipergunakan untuk kepentingan umum dan pembangunan.

“Secara hukum sudah selesai dan wajib dilakukan eksekusi pembongkaran sesuai yang telah ditetapkan pengadilan. Apalagi pemerintah kota sudah melakukan pembebasan lebih dari 75 persen untuk pembangunan box culvert,” terang Irvan Widyanto.

Kasatpol PP Surabaya ini menambahkan, pemilik rumah dapat mengambil uang kompensasi di PN Surabaya atas penggunaan lahan dan rumah di kawasan tersebut. “Pemkot sudah menitipkan uang kompensasi setelah ditetapkan PN,”jelas Irvan Widyanto.

Dalam waktu dekat, proses eksekusi rumah pada tahap kedua juga akan segera dilakukan terhadap dua rumah di Jl Tanjungsari yang dianggap menghambat proyek box culvert senilai Rp 35 miliar ini.

Sementara Sugiono sang pemilik rumah di Jl Tanjungsari yang rumahnya dieksekusi demi kelancaran proyek box culvert cuma bisa menyesalkan sikap Pemkot Surabaya. Menurutnya, Pemkot terlalu gegabah melaksanakan eksekusi. Meskipun dirinya tidak mengantongi Aturan Penandatangan Akta Jual Beli Tanah (AJB) rumah, namun rumah yang telah ditinggalinya sejak 2001 lalu itu sempat menang gugatan pada tahun 2012 dan wanprestasi 2014.

“Bagi warga yang sertifikatnya bermasalah, harusnya Pemkot membantu. Bukan seperti sekarang, yang terkesan mempersulit,” sesalnya sambil memamandang lesu rumahnya yang sudah rata dengan tanah. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar