Pages - Menu

Halaman

Jumat, 16 Januari 2015

Satpol-PP Kota Surabaya Lakukan Verifikasi Perijinan Minimarket



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gencarnya sorotan dewan dan pernyataan Ombudsmen RI serta pemberitaan soal ratusan usaha minimarket tak berijin di wilayah kota Surabaya, mendapat respon positip dari Satpol-PP Kota Surabaya yang dengan segera melakukan verifikasi perijinan ke sejumlah minimarket. Tim yang terlibat bersifat terpadu dari SKPD terkait seperti Satpol PP dan seluruh Camat se Surabaya.

Hasilnya ada beberapa minimarket yang tidak bisa menunjukkan perijinan HO maupun IMB serta surat perijinan terkait. Dari data Satpol PP Kota Surabaya berdasarkan laporan dari beberapa kecamatan yang sudah melakukan inspeksi ke minimarket antara lain  Rajawali Mart Wiyung, Indomaret Bratang Gede serta Indomaret Ngagel

"Dari pihak kecamatan yang sudah memberikan data ke kita, beberapa minimarket ini sama sekali tidak bisa menunjukkan perizinan. Ada yang tidak bisa menunjukkan HO, IMB. Adapun alasannya sama, semua surat perijinan di kantor pusat," jelas Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto.

Mantan Camat Rungkut ini yakin bahwa jumlah minimarket yang tidak berijin akan bertambah seiring dengan pendataan yang dilakukan kecamatan masing masing wilayah. Menurutnya, upaya yang dilakukan sebagai salah satu bukti pihaknya serius melakukan penertiban minimarket 'bodong'.

"Kami  berharap dengan pendataan yang kita lakukan, maka  pihak minimarket kedepan bisa menunjukkan surat ijin atau copy surat dari pusat yang dipasang ditempat yang mudah dilihat di masing masing minimarket," tandasnya.

Data yang dihimpun, minimarket di Surabaya pada tahun 2013 mencapai sekitar 00-anJumlah itu terus membengkak hingga mencapai kisaran 900-an minimarket pada akhir Desember 2014.

"Memang kami akui bahwa  selama ini kesulitan melakukan verifikasi. Hal ini disebabkan  hampir separuh lebih minimarket tidak bisa menunjukkan ijin dengan alasan ada di kantor pusat. Makanya dengan mempunyai data seperti ini kita bisa mengambil tindakan nyata di lapangan dengan menertibkan minimarket yang tidak berijin yang selama ini selalu lolos dengan alasan surat di kantor pusat," papar Irvan.

Sebelumnya, Satpol PP telah membentuk tim terpadu yang terdiri dari beberapa dinas diantaranya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota (DCKTR), Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

"Kami berharap  dalam 1-2 minggu kedepan kita punya data konkrit terkait keberadaan minimarket. Sehingga bisa mengambil tindakan tegas," kata Irvan.

Tim terpadu ini sudah mengumpulkan data minimarket. “Kita ajak teman-teman SKPD untuk ikut menertibkan sehingga kita punya database mana minimarket yang belum ada IMB, HO dan sebagainya,” imbuhnya.

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, ada temuan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jawa Timur yang menyebut ada  oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan pungutan liar terkait minimarket. Hal tersebut langsung direspon oleh Pemerintah Kota Surabaya. Pemkot Surabaya menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

“Kita sudah klarifikasi ke ORI Perwakilan Jatim bahwa yang muncul dalam pemberitaan tersebut tidak benar,” tegas Irvan.

Dalam temuan ORI tersebut dinyatakan bahwa ada personel Satpol PP yang bertemu dengan pengusaha minimarket di sebuah rumah makan guna membahas perihal perizinan minimarket. Terkait hal itu, Irvan Widyanto menegaskan bahwa pertemuan antara anggota Satpol PP dengan pengusaha minimarket  tersebut sama sekali tidak benar.

Diungkapkan Kasatpol PP ini bahwa dirinya bersama dengan Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Sigit Sugiharso telah melakukan klarifikasi terkait isu tersebut ke ORI Perwakilan Jatim pada Kamis (8/1) lalu.

“Kami tegaskan bahwa pertemuan yang katanya di rumah makan itu tidak pernah ada. Ini kami menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi. Pihak ORI Perwakilan Jatim pun juga mengakui,” ungkapnya..

Irvan menyatakan, pemberitaan media yang menyebutkan ada anggota Satpol PP Kota Surabaya yang melakukan pungutan liar terhadap pengusaha minimarket tersebut sangat memukul pihaknya sebagai institusi penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Sekali lagi saya tegaskan, pernyataan ORI Jatim di media yang menyatakan ada pertemuan anggota Satpol PP yang kemudian diberi uang dalam jumlah tertentu itu tidak betul. Pak Agus Widiyarta (Kepala ORI Perwakilan Jatim) mengakui hal itu,” tuturnya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar