Senin, 05 Januari 2015
Home »
Metropolis
» Soal Pungli SMAN 15, Polisi Hadirkan Saksi Ahli
Soal Pungli SMAN 15, Polisi Hadirkan Saksi Ahli
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sejauh ini penyidik Polrestabes Surabaya baru memeriksa tiga orang saksi dalam kasus Pungli di SMAN 15, yakni Mayor Siddiq selaku pelapor, Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 15, Khoirul Anwar dan Wakasek Kurikulum Nanang Achmad Nur Syaifudin.
Setelah ini, penyidik Polrestabes Surabaya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain. Diantaranya, para guru di sekolah itu, pihak dinas, dan saksi ahli.
“Kami juga bakal menghadirkan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara ini,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, Sabtu (3/1/2015).
Dan tidak menutup kemungkinan, sambung mantan Kasubdit Pidkor Polda Jatim ini, dua orang yang sudah diperiksa tersebut bakal diperiksa lagi untuk melengkapi berkasnya. “Dan kemungkinan itu sangat besar,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci ruangan Wakasek Kurikulum dan uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 3 juta yang baru saja diterima Nanang dari Siddiq.
Dari berkas perkaranya, kasus ini masuk dalam pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan atau Pasal 278 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya setahun dan empat tahun penjara. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar