Rabu, 28 Januari 2015
Home »
Metropolis
» Soekarwo Akui Pinjami Camry ke Wakil Ketua KPK
Soekarwo Akui Pinjami Camry ke Wakil Ketua KPK
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gubernur Jatim, Soekarwo menyatakan tak pernah memberikan hadiah apapun kepada Wakil Ketua KPK yang juga mantan Kepala Kejati Jatim, Zulkarnaen terkait pemberhentian pengusutan kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur.
“Saya tidak tahu sama sekali kasus itu (P2SEM). P2SEM itu ada saat akhir-akhir jabatan Pak Imam Utomo (mantan Gubernur Jatim) dan ditandatangani mepet sekali. Kalau nggak salah 26 Agustus 2008. Setelah itu program dijalankan Pj Gubernur Jatim, Pak Setia Purwaka. Urut-urutannya seperti itu,” kata Pakde Karwo, Selasa (27/1/2015).
Disinggung soal pengakuan mantan Ketua DPRD Jatim, Fathorrasjid dimana Soekarwo merupakan pihak yang melakukan pengamanan agar kasus tak berlanjut, yakni dengan memberikan suap berupa uang mencapai Rp 5 miliar ditambah sebuah mobil Toyota Camry warna hitam. Pakde Karwo juga membantahnya.
“Ga ada itu. Kalau soal mobil (Camry) itu memang dipinjami sama Pemprov dan seluruh Forpimda di Jawa Timur juga diberi pinjaman mobil, kecuali Polri dan TNI,” lanjutnya.
Soekarwo mempersilahkan proses laporannya berjalan selama memang ada fakta hukumnya. Meski dirinya dituduh terlibat, pihaknya taka akan menyiapkan langkah hukum apapun terhadap tuduhan Fathorrasjid CS atas kasus P2SEM. “Biarkan saja. Fitnah itu katanya agama mengurangi dosa. Biar dosa saya berkurang. Kalau diajukan pengadilan, ya dibuktikan pengadilan. Inilah hasil demokrasi yang baik,” imbuh Soekarwo.
Seperti diberitakan, mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid yang juga terpidana kasus P2SEM akan melaporkan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen yang juga mantan Kepala Kejati Jatim ke Mabes Polri pada Rabu (28/1/2015) besok.
Hal ini terkait dugaan Zulkarnaen sewaktu menjadi Kepala Kejati Jatim yang dituding menerima suap dari Gubernur Jatim, Soekarwo sebesar Rp 5 miliar dan sebuah Toyota Camry warna hitam. Dalam laporan ke Mabes Polri nanti, ia akan membawa sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen dalam penghentian pengusutan kasus P2SEM.
“Uang yang diterima dia (Zulkarnaen) berupa dollar semua ditambah mobil camry hitam,” pungkas Fathorrasjid.
Fathorrasjid sendiri sudah divonis hakim bersalah pada 2010 lalu. Di pengadilan negeri Surabaya dia divonis 6 tahun penjara karena terbukti memotong dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) hingga Rp 5,8 miliar. Kemudian, dia melakukan kasasi dan vonisnya menjadi 4 tahun penjara. Fathorrasjid bebas pada Desember 2013 lalu.
April tahun lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Arminsyah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah P2SEM ini. Armiansyah mengatakan penyidik kesulitan mendapatkan keterangan dari para saksi dan kasusnya sudah terlalu lama. “Para saksi kalau ditanya jawabannya ‘kayaknya’,” katanya.
Namun, pihaknya sudah menyerahkan 162 perkara P2SEM kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Juga diserahkan ke Kejagung. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar