Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Jumat, 23 Januari 2015
Tak Kantongi Ijin HO, Grand City Mal divonis Denda Rp 500 Ribu.
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran tak mengantongi izin gangguan atau izin HO selama beroperasi, Grand City Mall dinyatakan bersalah oleh Hakim PN Surabaya pada persidangan yang digelar,Kamis (22/1/2014).
Atas kesalahan itum Hakim tunggal M Jalili menjatuhkan hukuman denda terhadap Grand City Mall.
"Menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 ribu subsider kurungan penjara selama lima hari. Artinya, jika tidak mampu membayar denda, harus diganti dengan hukuman penjara," ujar hakim Jalili.
Dalam sidang, terungkap bahwa Grand City Mal tidak mengantongi izin. Mesti sebenarnya punya, tapi belum diperpanjang, hakim menilai itu merupakan pelanggaran Perda (peraturan daerah).
"Ketika diperiksa, terbukti tidak ada (ijin HO-nya). Meskipun mengaku masih proses perpanjangan, itu tetap membuktikan bahwa ada pelanggaran," tandas Jalili.
Kasus ini masuk Pidana Ringan. Proses penyidikannya dilakukan oleh PPNS. Dan Kamis Pagi, perkara dibawa ke PN untuk disidangkan. Sidang pun berlangsung singkat dengan hakim tunggal. Namun, sejumlah pihak ikut hadir pada sidang ini, termasuk dari Pemkot Surabaya dan dari menejemen Grand City.
Meski hanya pelanggaran Perda yang masuk kategori pidana ringan, Perkara Grand City sempat memanas. Terutama, saat Pemkot Surabaya menyegel pusat perbelanjaan di pusat kota tersebut.
Selain perkara Grand City, pada hari yang sama, hakim Jalili juga menyidangkan kasus pelanggaran Perda yang dilakukan Lapangan Futsal Ole-ole. Pelanggarannya sama, tentang perizinan.
"Untuk yang lapangan futsal ini, pelanggarannya tidak mengantongi izin usaha. Dan juga terbukti melanggar karena sama sekali tidak mengantongi izin usaha," ungkap hakim Jalili.
Dalam perkara ini, hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 250 ribu, subsider lima hari kurungan penjara. Artinya, jika tidak mampu membayar denda, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama lima hari. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar