Jumat, 23 Januari 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Satreskrim Polrestabes Surabaya menutup perkara dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 15 Surabaya.

Kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya tidak bisa dilanjutkan.

Penghentian kasus ini setelah Satreskrim melakukan gelar perkara, Senin (19/1/2015) lalu.

Dalam perkara ini menyidik menjerat Wakasek SMAN 15, Nanang Achmad dengan pasal 368 KUHP.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono menyatakan pasal ini tidak bisa dijeratkan kepada tersangka.

Dalam pasal ini harus ada unsur pemaksaan atau ancaman, dan menguntungkan diri sendiri.

“Dalam kasus di SMAN 15, tidak ada pemaksaan, tapi sukarela,” kata Sumaryono Kamis (22/1/2015) (arf)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive