Pages - Menu

Pages - Menu

Jumat, 23 Januari 2015

Tak Penuhi Unsur Pidana, Dugaan Pungli SMAN 15 Surabaya Ditutup


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Satreskrim Polrestabes Surabaya menutup perkara dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 15 Surabaya.

Kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya tidak bisa dilanjutkan.

Penghentian kasus ini setelah Satreskrim melakukan gelar perkara, Senin (19/1/2015) lalu.

Dalam perkara ini menyidik menjerat Wakasek SMAN 15, Nanang Achmad dengan pasal 368 KUHP.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono menyatakan pasal ini tidak bisa dijeratkan kepada tersangka.

Dalam pasal ini harus ada unsur pemaksaan atau ancaman, dan menguntungkan diri sendiri.

“Dalam kasus di SMAN 15, tidak ada pemaksaan, tapi sukarela,” kata Sumaryono Kamis (22/1/2015) (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar