Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Senin, 26 Januari 2015
Tarif Bus di Jatim Resmi Turun 5 Persen
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 tentang penurunan tarif angkutan umum di Jatim sudah diteken oleh Gubernur Soekarwo.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, Pergub yang berisi penyesuaian tarif menyusul turunnya harga BBM, yakni Tarif jarak batas atas dan batas bawah angkutan penumpang antar kota dalam provinsi (AKDP) di Jatim ditandatangani Gubernur, Sabtu (24/1/2015).
Sehari setelah berkas usulan penurunan tarif yang disampaikan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) masuk ke Biro Hukum. "Pergub penurunan tarif tersebut akan resmi diberlakukan mulai hari Selasa (27/1/2015), pukul 00.00," ujarnya, Minggu (25/1/2015) petang.
Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Pemprov Jatim Wahid Wahyudi menambahkan, dengan resmi ditandatanganinya Pergub 4/2015 tentang penurunan tarif, maka semua PO bus antar kota dalam provinsi (AKDP) di Jatim wajib mentaati dan memberlakukan tarif baru yang sudah diturunkan kepada para penumpang. "Jika tidak, mereka (PO) akan kita beri sanksi," tegasnya.
Wahid menyebut, rata-rata tarif bus turun sebesar lima persen untuk semua jurusan. Dengan begitu, tarif yang sebelumnya Rp 134/penumpang per-kilometer turun menjadi Rp 127,26/penumpang per-kilometer.
"Dengan penurunan tarif ini, berarti Jatim mendahului Pusat. Karena sampai saat tarif bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) belum diturunkan oleh Menteri Perhubungan," tandasnya. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar