Pages - Menu

Halaman

Senin, 19 Januari 2015

Terbukti Melakukan Penyerobotan Bos SPBU Kalianak Cuma Dihukum Percobaan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perjuangan Soetijono, terdakwa kasus penyerbotan tanah 40 centimeter di Jalan Kalianak 152 Surabaya untuk bisa lolos dari jeratan hukum akhirnya kandas. Boss Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalianak dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 167 KUHP tentang penyerobotan.

Amar putusan perkara No 2148/Pid.B/2014/PN.Surabaya ini dibacakan majelis hakim yang diketuai M Yapi dalam persidangan yang digelar diruang sari 2 PN Surabaya, Senin (19/1/2014).

Dalam amar putusannya, hakim Yapi menolak dalil dalil pembelaan yang diajukan tim pembela dari terdakwa  Soetijono yang mengarahkan kasus ini kearah perkara perdata. Menurut Yapi, perbuatan pidana menggunakan prinsip pribadi, dalam arti siapa yang melakukan dialah yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

" terdakwa lebih aktif, saat pengerjaan pagar tembok yang masuk ke lahan Kurniawan Sadewo selaku saksi pelapor," kata Yapi dalam amar putusannya.

Meski dinyatakan terbukti bersalah, namun nasib Soetijono dibilang mujur, Ia tidak perlu menjalani kurungan penjara. Hakim Yapi hanya menggangar terdakwa Soetijono dengan hukuman tiga bulan percobaan.

Hal yang memberatkan dalam putusan ini, terdakwa dianggap merugikan saksi Kurniawan Sadewo dan telah berbelit-belit saat memberikan keterangan. Dan hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan memasuki pekarangan tertutup mikik orang lain sesuai dengan pasal  167 KUHP.  menjatuhkan pidana penjara selam tiga bulan, perintah tidak perlu dijalani,  kecuali terdakwa ada pidana lain sebelum masa percobaan berakhir selama enam bulan," kata Yapi dalam amar putusannya.

Atas putusan ini, pihak terdakwa Soetijono dan JPU Djamin Susanto masih belum mengambil sikap, apakah menerima atau menempuh upaya hukum. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir.

Perlu diketahui, Soetijono yang tinggal di kawasan Dharma Husada Utara Surabaya ini dituntut tiga bulan penjara oleh JPU Djamin Susanto. Soetijono dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyerbotan lahan milik saksi Kurniawan dan dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP.

Perkara ini bermula dari ulah Soetijono yang membangun pagar blok dilahan yang disewa oleh Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa di Jalan Kalianak No 152 Surabaya.

Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Ia malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut.

Akibatnya, Kurniawan melaporkan sikap arogan terdakwa Soetijono ini ke Polda Jatim. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian pihak Puskopal, Pemkot Surabaya dan PT Senopati (pihak yang menyewakan tanah,red).

Atas perbuatan terdakwa Soetijono, Kurniawan  selaku korban mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, lantaran perjanjian bisnisnya dengan pengusaha asal Gresik dibatalkan karena lahan yang akan di kerjasamakan telah dipasang pagar blok.

Lahan yang dipasang pagar blok oleh terdakwa Soetijono melebihi batas2,40 meter, dengan rincian 2 meter lahan milik PT Senopati  dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter adalah milik Kurniawan. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar