Pages - Menu

Halaman

Kamis, 29 Januari 2015

Terpidana Penganiaya PRT Ajukan PK di PN Surabaya.


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lidya Natalia , salah satu terpidana kasus  penganiayaan dan kekerasan terhadap Marlena, Pembantu Rumah Tangga ( PRT) pada 2010 lalu , mendatangi PN Surabaya, Kamis (29/1/2015).

Lidya datang bersama petugas Lapas Wanita Nukus Malang untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) pasca dihukum 6 tahun penjara saat dirinya mengajukan upaya hukum kasasi.

Pada Persidangan PK yang digelar diruang sidang sari PN Surabaya, Terpidana Lidya Natalia melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pieter Talaway mengajukan permohonan PK tersebut. Dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sugiharta, upaya hukum Lidya ini langsung ditanggapi melalui surat pendapat.

Dalam pendapatnya, Jaksa asal Bali ini menganggap dalil dalil permohonan PK yang diajukan Lidya tidak berdasar, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP.

"Kami meminta agar menolak seluruh permohonan PK Lidya Natalia dan menguatkan putusan MA No 445/K/PID.SUS/2013 tertanggal 07 Oktober 2013," kata Jaksa Nyoman Sugi dalam persidangan.

Sementara, terpidana Lidya enggan dikonfirmasi terkait alasan permohonan PK nya hal serupa juga ditunjukkan Agus, selaku tim pembelanya.

Saat ini status Lidya Natalia merupakan tahanan Lapas Kelas II Nukus Malang. Ia dieksekusi oleh Kejari Surabaya pada juli 2014 lalu.

Seperti diketahui, Selain Lidya,  penganiayaan terhadap Marlena, PRT asal Tuban ini dilakukan bersama Tan Fang May (47) dan Eddie Budianto (50) (ayah dan ibunya, red) serta dua saudaranya, yakni , Ezra Tantoro Suryasaputra (27), Hosea Tantoro Saputra (26) dan  suami Lidya, Rony Agustian Hutri (32).

Oleh hakim PN Surabaya, satu keluarga ini dinyatakan bersalah melakukan kekerasan fisik terhadap Marlena. Dan menghukum ke enamnya dengan hukuman yang berbeda. Tan Fang May, ibu dari terpidana Lidya dihukum paling berat, Ia diganjar hukuman 10 tahun penjara, sedangkan yang lainnya dihukum 3tahun penjara. Sementara suami Lidya yakni DR Rony Agustian Hutri divonis 4 tahun penjara.

Vonis hakim PN Surabaya ini dikuatkan oleh putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya saat mereka mengajukan upaya hukum banding.

Sedangkan pada saat mengajukan upaya hukuman kasasi,  hukuman Tan Fang May berkurang tiga tahun menjadi 7 tahun, sedangkan yang lainnyaa hakim MA menambah hukuman masing masing 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, Marlena, korban mulai menjadi PRT sejak 2008 dengan upah Rp 400 ribu per bulan. Korban disiksa hanya karena lupa membelikan sayur saat pergi belanja. Korban juga lupa menaruh celana cucu majikannya yang kotor ke cucian.

Kasus penganiayaan ini sendiri terungkap ketika korban (Marlena) dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencuri perhiasan senilai Rp 1 milliar

Pihak kepolisian yang mengetahui kondisi tubuh korban melebam dan luka-luka, polisi mencurigai bahwa laporan yang dibuat terdakwa adalah palsu. Tak ayal, Tan Fang May sekeluarga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar