Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Jumat, 23 Januari 2015
Tiga Pejabat Bank Mandiri dicekal dalam Dugaan Korupsi Penjualan Agunan 15 Kapal Rp 90 Milliar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengajukan surat pencekalan (cegah/tangkal) terhadap tiga pejabat Bank Mandiri, DR, AT, dan TP, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan agunan 15 kapal senilai Rp 90 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi mengatakan, pencekalan dilakukan terhadap tiga pejabat Bank Mandiri cabang Jalan Pahlawan itu sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Kita masih melengkapi datanya," katanya di kantor Kejati Jatim, Kamis (22/1/2015).
Kasidik asal Surabaya itu menambahkan, pencekalan dilakukan guna memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. Itu juga dilakukan agar ketiga tersangka tidak lari ke luar negeri. Apalagi, lanjut Rohmadi, sebentar lagi mereka akan dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
"Secepatnya tersangka akan diperiksa," tandasnya. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi bahan pemberkasan. Soal apakah nanti ketiga tersangka akan ditahan, Rohmadi menjawab, "Lihat nanti. Itu tergantung pimpinan."
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika PT SBA mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp 172 miliar, sejak tahun 2008 lalu. Dalam pengajuannya, PT SBA mengagunkan 15 kapal kargo miliknya. Tahun 2010, kredit tersebut macet. Sisa kredit Rp 90 miliar tidak dibayar oleh PT SBA.
Akhirnya, kasus ini diusut Kejaksaan. Penyidik lalu menetapkan Direktur PT SBA, Edi Gunawan Thamrin, sebagai tersangka (kini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor). Begitu pula dengan tiga pejabat Bank Mandiri, DR, AT, dan TP, juga ditetapkan tersangka. Berdasarkan audit BPKP Jatim, kasus ini merugikan uang negara Rp 22 miliar. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar