Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Rabu, 21 Januari 2015
Tiga Saksi Perjelas, Yudi Prasteyo Bandar Sabu Kakap
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu seberat 700 gram, dengan terdakwa Yudi Prasetyo kembali digelar di PN Surabaya, Rabu (21/1/2015).
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kartika, JPU Atip selaku pengganti JPU Fadilah menghadirkan tiga saksi , yakni Beni Bachtiar Sanjaya Warga Putat Jaya Surabaya, Toni Agnes alias Sinyo warga Jetis Kulon Surabaya dan Cendi warga Putat Jaya Surabaya. Ketiganya juga sebagai terdakwa dalam kasus yang sama, namun berkas perkaranya terpisah dengan terdakwa.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hariyanto, Tiga saksi yang diperiksa secara bersamaan ini, memberikan keterangan yang semakin memperjelas bisnis sabu yang dijalankan terdakwa Yudi merupakan kelas kakap.
Bahkan dalam menjalankan bisnis haram nya ini, terdakwa menggunakan nama samaran.
"Panggilannya Pak Boy, awalnya barang diambil Toni dan saya kemas ke dalam kemasan Milo, lalu sabu ini diantar ke Pak Boy atau Pak Yudi,"kata saksi Beni dihadapan majelis hakim.
Selain itu, saksi Toni dan Cendy membenarkan, jika barang sabu seberat 700 gram itu dikirim ke terdakwa Yudi. "Barangnya, saya serahkan ke Pak Yudi,"kata dua saksi ini secara bergantian.
Dijelaskan ketiganya, sabu 700 gram senilai setengah milliar ini didapat dari Megawati. Dalam persidangan sebelumnya, Megawatipun juga mengakui , sabu yang dikirimnya merupakan pesanan tetdakwa Yudi.
Terdakwa Yudi tak menggelak keterangan ketiga saksi ini, Ia mengganggukan kepala sebagai tanda benarnya keterangan saksi, hal itu dilakukan terdakwa saat keterangan para saksi di konflotirkan oleh hakim Hariyanto yang menanyakan kebenaran keterangan para saksi. "Benar keterangan para saksi ini," tanya hakim Hariyanto pada terdakwa Yudi yang dijawab dengan bahasa tubuh dengan cara menganggukkan kepalanya ke arah bawah.
Proses persidangan ini masih panjang, meski JPU Atip menyatakan saksi BAP telah selesai, Namun majelis hakim meminta supaya JPU Atip menghadirkan Isteri dari terdakwa.
"Saya minta isterinya dihadirkan, siapa tau keterangannya bisa meringankan suaminya," ucap Hakim Hariyanto pada JPU Atip.
Menurut Atip, Isteri terdakwa tidak berdomisili di Surabaya, melainkan berada di Balikpapan. " saya minta waktu seminggu untuk menghadirkannya,"kata JPU Atip menjawab permintaan Hakim Hariyanto.
Seperti diketahui, terdakwa yang memiliki domisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan ini ditangkap oleh petugas dari Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jalan Kombes Pol M Duriyat Surabaya Pada 7 Agustus 2014 sekitar jam 3 pagi.
Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kardus milo berisi sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam alumunium foil.
Oleh JPU Fadilah dari Kejari Surabaya, terdakwa Yudi dijerat dengan pasal berlapis, Pada dakwaan subsider , Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sedangkan dakwaan subsider, Yudi dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus yang menjerat terdakwa Yudi bukanlah yang pertama ,dia merupakan Residivis kasus yang sama, Pada 2013 lalu, Ia juga pernah ditangkap oleh petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu Ia hanya diganjar hukuman 5 bulan penjara oleh PN Surabaya. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar