
Hal itu dikatakan Hakim Tinuk saat persidangan yang dibuka diruang sari. "Karena penyusunan putusan ini belum siap, untuk itu kami tunda hari senin tangal 2 Februari," ucap Hakim Tinuk kepada terdakwa Nuri Subagyo dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU I Wayan Oja Miasta menuntut terdakwa Nuri dengan hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta, bila tidak dibayar, secara otomatis akan diganti dengan pidana badan selama tiga bulan kurungan.
Dalam surat tuntutannya, terdakwa Nuri dianggap terbukti menguasai, memegang dan memiliki narkotika jenis sabu, dia dijerat melanggar pasal pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, Pihak terdakwa Nuri Subagyo maupun pengacaranya yakni Hans Edward Hehakaya mengajukan pembelaan yang dibacakan sendiri sendiri.
Proses persidangan ini pun semakin panjang, atas pembelaan terdakwa, Jaksa kembali mengajukan replik hingga kembali dilawan pihak terdakwa Nuri melalui duplik.
Seperti diketahui, Nuri ditangkap oleh Polsek Genteng pada 11 Agustus 2014 lalu di depan Taman Prestasi Jalan Taman Apsari Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan sabu seberat 0,03 gram dihelm miliknya.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menghubungi SPKT Polsek Genteng. Dalam informasi tersebut, si pemberi informasi memberikan ciri ciri terdakwa maupun sepeda motor milik terdakwa.
Lantas, info tersebut ditindak lanjuti oleh bagian reserse dan setelah dilakukan pengintaian dilapangan, Petugas akhirnya menemukan ciri ciri tersebut adalah terdakwa Nuri Subagyo. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar