Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Senin, 19 Januari 2015
Wawali Gerah, DPC PDIP Surabaya Segera Adili Armuji dan Anugerah
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tidak melihat siapa yang salah, namun sikap dan tindakan Armuji ketua DPRD Surabaya dan Anugerah Aryadi wakil ketua komisi dianggap telah memalukan partai, dan keduanya harus siap menghadapi pengadilan partai karena malam ini kasusnya akan dibahas dalam agenda rapat intern DPC PDIP Surabaya. (19/1/15)
Ketua DPC PDIP Surabaya Wishnu Sakti Buana nampaknya sudah habis kesabaran karena keduanya dianggap sudah mempermalukan citra partai. Dia mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan internal dan akan membahas masalah ini.
"Malam ini akan kita rapatkan di tingkat partai. Ini sudah menyangkut nama Partai," kata Wishnu Sakti Buana ketika dikonfirmasi. Ya kita akan memproses keduanya. Karena sampai muncul berita di media seperti ini. Yang pasti keduanya disangsi karena mencemarkan nama baik partai Senin (19/1/15)
Sementara itu, terkait kemungkinan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Wishnu Sakti Buana belum berani berandai-andai karena menunggu hasil rapat.
"Ya kita lihat nanti mas. Kita putuskan setelah rapat dan verifikasi. Keduanya dianggap salah karena saling serang dan merugikan partai," katanya
Wakli Wali Kota Surabaya yang masih aktifr menjabat ketua DPC PDIP Surabaya ini menambahkan jika dalam waktu dekat akan membentuk tim investigasi untuk mencari fakta sebenarnya di lapangan. Hal ini dilakukan partai agar mengetahui duduk permasalahan sebenarnya. "Kita ada tim verifikasi untuk menusut tuntas kasus ini," katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD PDIP Jatim Bambang Dwi Hartono dengan jelas menyudutkan Anugrah Ariyadi yang selama ini diberitakan melakukan tindakan pemerasan dan penipuan terhadap warga.
"Betul itu termasuk pelanggaran berat. Sangat memalukan dan mencemarkan partai," ungkap mantan Walikota Surabaya ini.
Namun, Bambang DH mengkau jika dirinya sampai saat ini belum melakukan proses apapun karena menjadi wewenang tingkat DPC PDIP Surabaya. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar