KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Operasi gabungan dalam penegakkan disiplin (Gaktib) dilaksanakan oleh institusi Denpom V/1 Madiun, Pomau dan Polres Kota Madiun dengan melibatkan 35 orang dari tiga institusi tersebut yang melakukan operasi di jalan raya Caruban-Madiun tepatnya di wilayah Kec. Nglames Kabupaten Madiun pukul 06.00 hingga 07.30 WIB, dipimpin Lettu Cpm Yudhi Handayanto Satlak Hartib Denpom V/1.Jumat(27/2).
Operasi Gaktib Polisi Militer ini merupakan program Denpom dalam triwulan I TA. 2015, dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat dan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang dipergunakan oleh anggota TNI maupun PNS Kemhan di wilayah Madiun, serta untuk memberikan dorongan lebih keras agar dapat ditekan sekecil mungkin berbagai bentuk pelanggaran hukum dan tata tertib dilingkungan TNI.
Dalam kesempatan ini Lettu Cpm Yudhi Handayanto. menyampaikan bahwa operasi penegakan ketertiban (Gaktib) tahun 2015 kali ini diharapkan benar-benar mampu menegakan hukum disiplin dan tata tertib, hendaknya didasarkan pada konsistensi dan komitmen untuk menjadikan TNI sebagai institusi yang diawaki oleh personel-personel yang sadar dan taat hukum serta prajurit-prajurit yang sadar akan aturan dan memiliki disiplin tinggi.
Saat ditemui, salah satu anggota Korem 081/DSJ atas nama Sertu Sriyanto setelah selesai diperiksa oleh anggota Denpom V/1 Madiun menanggapi positif operasi gaktip ini. Karena operasi ini dapat menjadi alat kendali bagi setiap anggota TNI maupun PNS Kemhan untuk selalu taat hukum dengan selalu melengkapi kelengkapan surat kendaraan bermotor.
Operasi gabungan kali ini tidak ditemukan anggota TNI ataupun PNS Kemhan yang melakukan pelanggaran. Semua surat kelengkapan baik SIM, STNK maupun KTA semua lengkap. ”Hal positif seperti ini diharapkan bisa dipertahankan oleh anggota TNI maupun PNS Kemhan sehingga bisa menjadi contoh yang baik oleh masyarakat” tegas Wadan Satlak Hartib Denpom V/1 Madiun.(arf)
Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Jumat, 27 Februari 2015
Puting Beliung Landa Ngawi
KABARPROGRESIF.COM : (Ngawi) : Korem 081/DSJ Madiun, Pohon tumbang di kanan kiri jalan dan menimpa rumah-rumah masyarakat, jaringan telepon/listrik putus, yang diakibatkan angin puting beliung, akibat tiupan tersebut beberapa rumah di Ds. Klitik Kecamatan Geneng dan Ds. Kersoharjo Kec. Geneng Kab. Ngawi, Jawa Timur, hancur berantakan. Kamis (26/2).
Hembusan angin yang terjadi sekitar pukul 15.30 s.d 16.00 WIB juga menumbangkan pepohonan bahkan akses jalan yang menghubungkan dua desa antara Ds. Klitik ke Ds. Kersoharjo tersebut putus, angin juga menerjang Jaringan Telepon dan Listrik yang menghubungkan Dsn. Kedungrejo Ds. Klitik dengan Dsn. Banguan Ds. Kersoharjo putus.
Beberapa warga Desa setempat menceritakan sekitar 15.30 WIB telah terjadi hembusan angin, kemudian tiba-tiba semakin kencang berhembus dan berwarna hitam sehingga terjadi angin puting beliung. Ungkap Katmiran 45 Th warga Dsn. Kedungrejo Ds. Klitik Kec. Geneng-Ngawi.
Anggota Kodim 0805 Ngawi langsung turun kelapangan untuk melihat kondisi sebenarnya dan membantu warga membersihkan rumah yang terkena dampak bencana angin puting beliung serta melokalisir dan mendata kerugian yang menimpa warga serta membantu menyiapkan penampungan sementara untuk masyarakat yang terkena bencana alam puting beliung.
Sampai saat ini, anggota Dim 0805 serta warga masyarakat dan relawan masih mengadakan pembersihan serta pembenahan rumah warga, sedangkan pendataan terus dilakukan agar nantinya para warga yang belum terdaftar akibat bencana tersebut bisa mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial Kab. Ngawi. (arf)
Hembusan angin yang terjadi sekitar pukul 15.30 s.d 16.00 WIB juga menumbangkan pepohonan bahkan akses jalan yang menghubungkan dua desa antara Ds. Klitik ke Ds. Kersoharjo tersebut putus, angin juga menerjang Jaringan Telepon dan Listrik yang menghubungkan Dsn. Kedungrejo Ds. Klitik dengan Dsn. Banguan Ds. Kersoharjo putus.
Beberapa warga Desa setempat menceritakan sekitar 15.30 WIB telah terjadi hembusan angin, kemudian tiba-tiba semakin kencang berhembus dan berwarna hitam sehingga terjadi angin puting beliung. Ungkap Katmiran 45 Th warga Dsn. Kedungrejo Ds. Klitik Kec. Geneng-Ngawi.
Anggota Kodim 0805 Ngawi langsung turun kelapangan untuk melihat kondisi sebenarnya dan membantu warga membersihkan rumah yang terkena dampak bencana angin puting beliung serta melokalisir dan mendata kerugian yang menimpa warga serta membantu menyiapkan penampungan sementara untuk masyarakat yang terkena bencana alam puting beliung.
Sampai saat ini, anggota Dim 0805 serta warga masyarakat dan relawan masih mengadakan pembersihan serta pembenahan rumah warga, sedangkan pendataan terus dilakukan agar nantinya para warga yang belum terdaftar akibat bencana tersebut bisa mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial Kab. Ngawi. (arf)
CAMAT DAN DANRAMIL MANTAPKAN SWASEMBADA PANGAN NASIONAL
KABARPROGRESIF.COM : (Tuban) Pada hari ini Kamis 26 Februari 2015 pukul 09.30, bertempat di Pendopo Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban telah diadakan penanda tanganan Pakta Integritas dan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka pemantapan Swasembada Pangan Nasional di tingkat Kecamatan Tambakboyo Kab. Tuban, oleh Danramil 0811/13 Tambakboyo Kapten Inf Kacuk Karsono dengan Camat Tambakboyo Drs.Erkhamni.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Tambakboyo, Petugas dari Dinas BP2KP Kabupaten Tuban, seluruh personel Koramil 0811/13 Tambakboyo, Ketua Kelompok Tani/Gapoktan se-Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban sejumlah 92 orang. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Dandim 0811 Tuban yang diwakili oleh Pasiter Kodim 0811 Kapten Inf Hary Mulyono.
Camat Tambakboyo Drs. Erkhamni dalam sambutannya menyampaikan dengan keterlibatan TNI dalam program swasembada pangan yang sudah dicanangkan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo, akan dapat lebih mendorong tercapainya target yang diharapkan. Sedangkan Pasiter Kodim 0811 Kapten Inf Hary Mulyono dalam sambutannya mewakili Dandim 0811/Tuban, menyampaikan 5 (lima) hal pokok peran TNI dalam tugas pendampingan diantaranya Membantu pelaksanaan pendistribusian alat mesin pertanian (Alsintan) kepada kelompok tani, Membantu perbaikan irigasi tersier, Membantu dan mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi dari Pemerintah agar bisa tepat jumlah, tepat waktu dan tepat sasaran kepada kelompok tani, Membantu mendistribusikan bantuan benih padi khususnya kepada para petani yang gagal penen akibat bencana alam banjir, Memberikan bantuan pendampingan kepada tenaga penyuluh lapangan ( PPL ) pada saat memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada para kelompok tani.
Diperoleh keterangan bahwa, meski MoU tingkat Kabupaten telah ada dan ditanda tangani oleh Dandim 0811/Tuban bersama Kadispertan Kab. Tuban, namun penanda tanganan MoU di tingkat Kecamatan ini tetap diperlukan guna lebih mengintensifkan pelaksanaan tugas pendampingan para Babinsa dan Danramil kepada petugas PPL di lapangan juga kepada para Petani di wilayah tingkat kecamayan, sehingga dengan demikian akan diperoleh legitimasi yang semakin kuat bagi para petugas yang ada di lapangan dalam mendorong suksesnya Program Ketahanan Pangan Nasional di wilayah, demikian ditegaskan Dandim 0811/Tuban Letkol Kav Rahyanto Edy Yunianto di tempat terpisah.(arf)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Tambakboyo, Petugas dari Dinas BP2KP Kabupaten Tuban, seluruh personel Koramil 0811/13 Tambakboyo, Ketua Kelompok Tani/Gapoktan se-Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban sejumlah 92 orang. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Dandim 0811 Tuban yang diwakili oleh Pasiter Kodim 0811 Kapten Inf Hary Mulyono.
Camat Tambakboyo Drs. Erkhamni dalam sambutannya menyampaikan dengan keterlibatan TNI dalam program swasembada pangan yang sudah dicanangkan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo, akan dapat lebih mendorong tercapainya target yang diharapkan. Sedangkan Pasiter Kodim 0811 Kapten Inf Hary Mulyono dalam sambutannya mewakili Dandim 0811/Tuban, menyampaikan 5 (lima) hal pokok peran TNI dalam tugas pendampingan diantaranya Membantu pelaksanaan pendistribusian alat mesin pertanian (Alsintan) kepada kelompok tani, Membantu perbaikan irigasi tersier, Membantu dan mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi dari Pemerintah agar bisa tepat jumlah, tepat waktu dan tepat sasaran kepada kelompok tani, Membantu mendistribusikan bantuan benih padi khususnya kepada para petani yang gagal penen akibat bencana alam banjir, Memberikan bantuan pendampingan kepada tenaga penyuluh lapangan ( PPL ) pada saat memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada para kelompok tani.
Diperoleh keterangan bahwa, meski MoU tingkat Kabupaten telah ada dan ditanda tangani oleh Dandim 0811/Tuban bersama Kadispertan Kab. Tuban, namun penanda tanganan MoU di tingkat Kecamatan ini tetap diperlukan guna lebih mengintensifkan pelaksanaan tugas pendampingan para Babinsa dan Danramil kepada petugas PPL di lapangan juga kepada para Petani di wilayah tingkat kecamayan, sehingga dengan demikian akan diperoleh legitimasi yang semakin kuat bagi para petugas yang ada di lapangan dalam mendorong suksesnya Program Ketahanan Pangan Nasional di wilayah, demikian ditegaskan Dandim 0811/Tuban Letkol Kav Rahyanto Edy Yunianto di tempat terpisah.(arf)
Kamis, 26 Februari 2015
KODIM 0813/BOJONEGORO GELAR UTP UMUM BAGI BINTARA DAN TAMTAMA
KABARPROGRESIF.COM : (Bojonegoro) Seperti kata pelatih dalam pembinaan latihan, bahwa apa yang diajarkan itu yang dilatihkan, dan apa yang dilatihkan itu yang diujikan. Kodim 0813 / Bojonegoro mengakhiri program latihan perorangan dasar ( Latorsar ) dengan pelaksanaan UTP Umum, yang diselenggarakan selama 3 hari sejak 24 hingga 26 Pebruari 2015 dan pelaksanaannya di pusatkan di Lapangan Tembak Kaliketek Desa Banjarsari Kec.Trucuk Kab.Bojonegoro, serta sesuai dengan kalender latihan tahun 2015 yang menjadi dasar penyelenggaraannya.
Selama pelaksanaan Latorsar dengan materi yang bersifat keterampilan militer perorangan, seperti Teknik Tempur Dasar, Navigasi Darat, Pertolongan Pertama di Lapangan, Pengetahuan Senjata ringan, 5 Puan Ter, Binwanwil, Binkomsos , Ke Tatalaksanaan Binter dan lain – lain, yang berpedoman pada Buku Petunjuk Umum Prajurit ( BPUP ) dari tingkat kecakapan 1 s/d tingkat kecakapan 7 dimana semua tingkat kecakapan tersebut diperuntukkan bagi para Bintara dan Tamtama, dan BPUP tersebut merupakan buku petunjuk standarisasi yang dikeluarkan oleh Mabesad guna menjamin kesamaan penguasaan materi perorangan.
Kegiatan latihan ini diikuti oleh seluruh prajurit golongan Bintara dan Tamtama, sedangkan bertindak sebagai penguji materi adalah Para Perwira jajaran Kodim 0813 dengan materi UTP yang sudah disiapkan Staf Operasi yang berpedoman pada Buku Petunjuk Penyelenggaraan UTP Umum. Guna menambah dan meningkatkan keterampilan prajurit satuan komando kewilayahan, maka materi UTP ditambahkan dengan berbagai persoalan yang sering terjadi diwilayah tugasnya, seperti antisipasi penanggulangan bencana, berbicara efektif dalam berpidato dan lain – lain keterampilan yang bersifat aplikatif sesuai tantangan tugas yang dihadapi satuan.
Kegiatan UTP.Umum dibuka oleh Komandan Kodim 0813 / Bojonegoro Letkol Arh Sjahrir Rijadi pada suatu upacara resmi, dalam sambutannya Dandim 0813 / Bojonegoro mengatakan, bahwa kegiatan latihan ini adalah merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap tahun, namun bukan berarti bahwa latihan hanya bersifat seremonial semata. Tetapi UTP.Umum ini merupakan tahap latihan untuk menguji keterampilan perorangan dari materi yang telah diperoleh dan dilatihkan pada tahap Latorsar (Latihan Perorangan Dasar), sehingga hasil yang di capai dapat digunakan sebagai acuan dan bahan evaluasi dalam pelaksanaan latihan kelompok yang harus dilaksanakan pada tahap latihan berikutnya sesuai kalender latihan satuan.
Oleh karena itu, laksanakan kegiatan ini dengan sungguh – sungguh dengan mengerahkan segenap keterampilan dan kemampuan yang dimiliki, serta utamakan faktor keamanan personel dan materiil , sehingga kegiatan UTP Umum dapat merefleksikan motto “ Prajurit Sejati, Profesional dan di Cintai Rakyat “, demikian dikatakan dengan tegas oleh orang nomor satu di Kodim 0813 / Bojonegoro di akhir sambutannya. (arf)
Selama pelaksanaan Latorsar dengan materi yang bersifat keterampilan militer perorangan, seperti Teknik Tempur Dasar, Navigasi Darat, Pertolongan Pertama di Lapangan, Pengetahuan Senjata ringan, 5 Puan Ter, Binwanwil, Binkomsos , Ke Tatalaksanaan Binter dan lain – lain, yang berpedoman pada Buku Petunjuk Umum Prajurit ( BPUP ) dari tingkat kecakapan 1 s/d tingkat kecakapan 7 dimana semua tingkat kecakapan tersebut diperuntukkan bagi para Bintara dan Tamtama, dan BPUP tersebut merupakan buku petunjuk standarisasi yang dikeluarkan oleh Mabesad guna menjamin kesamaan penguasaan materi perorangan.
Kegiatan latihan ini diikuti oleh seluruh prajurit golongan Bintara dan Tamtama, sedangkan bertindak sebagai penguji materi adalah Para Perwira jajaran Kodim 0813 dengan materi UTP yang sudah disiapkan Staf Operasi yang berpedoman pada Buku Petunjuk Penyelenggaraan UTP Umum. Guna menambah dan meningkatkan keterampilan prajurit satuan komando kewilayahan, maka materi UTP ditambahkan dengan berbagai persoalan yang sering terjadi diwilayah tugasnya, seperti antisipasi penanggulangan bencana, berbicara efektif dalam berpidato dan lain – lain keterampilan yang bersifat aplikatif sesuai tantangan tugas yang dihadapi satuan.
Kegiatan UTP.Umum dibuka oleh Komandan Kodim 0813 / Bojonegoro Letkol Arh Sjahrir Rijadi pada suatu upacara resmi, dalam sambutannya Dandim 0813 / Bojonegoro mengatakan, bahwa kegiatan latihan ini adalah merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap tahun, namun bukan berarti bahwa latihan hanya bersifat seremonial semata. Tetapi UTP.Umum ini merupakan tahap latihan untuk menguji keterampilan perorangan dari materi yang telah diperoleh dan dilatihkan pada tahap Latorsar (Latihan Perorangan Dasar), sehingga hasil yang di capai dapat digunakan sebagai acuan dan bahan evaluasi dalam pelaksanaan latihan kelompok yang harus dilaksanakan pada tahap latihan berikutnya sesuai kalender latihan satuan.
Oleh karena itu, laksanakan kegiatan ini dengan sungguh – sungguh dengan mengerahkan segenap keterampilan dan kemampuan yang dimiliki, serta utamakan faktor keamanan personel dan materiil , sehingga kegiatan UTP Umum dapat merefleksikan motto “ Prajurit Sejati, Profesional dan di Cintai Rakyat “, demikian dikatakan dengan tegas oleh orang nomor satu di Kodim 0813 / Bojonegoro di akhir sambutannya. (arf)
KASARMATIM TERIMA TAMU ANGKATAN LAUT AUSTRALIA
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Staf Komando Armada RI Kawasan Timur (Kasarmatim) Laksamana Pertama TNI Mintoro Yulianto, S.Sos, M.Si menerima tamu dari Angkatan Laut Australia/ RAN (Royal Australian Navy) Commodore Mark Hammend di Ruang VIP Gedung Laksamana Nala Koarmatim Ujung Surabaya, Kamis (26/2).
Kedatangan Commodore Mark Hammend ke Koarmatim ini, didampingi bersama empat orang stafnya. Sedangkan Kasarmatim dalam menerima tamunya didampingi Komandan Guspurlatim Laksamana Pertama TNI I N.G Ariawan, S.E, Asintel Pangarmatim Kolonel Laut (E) Yanuar Handwiono, Asops Pangarmatim Kolonel Laut (P) Dadi Hartanto, Asrena Pangarmatim Kolonel Laut (P) Bhudiyanto, Aslog Pangarmatim Kolonel Laut (T) Tri Sunu Prasetyo P, S.E, MM, dan Komandan Satkat Koarmatim Kolonel Laut (P) Aria Cakrawibawa.
Dalam kunjungan tersebut diakhiri dengan saling memberikan cinderamata dan foto bersama.(arf)
Kedatangan Commodore Mark Hammend ke Koarmatim ini, didampingi bersama empat orang stafnya. Sedangkan Kasarmatim dalam menerima tamunya didampingi Komandan Guspurlatim Laksamana Pertama TNI I N.G Ariawan, S.E, Asintel Pangarmatim Kolonel Laut (E) Yanuar Handwiono, Asops Pangarmatim Kolonel Laut (P) Dadi Hartanto, Asrena Pangarmatim Kolonel Laut (P) Bhudiyanto, Aslog Pangarmatim Kolonel Laut (T) Tri Sunu Prasetyo P, S.E, MM, dan Komandan Satkat Koarmatim Kolonel Laut (P) Aria Cakrawibawa.
Dalam kunjungan tersebut diakhiri dengan saling memberikan cinderamata dan foto bersama.(arf)
Primkop Kartika Merak Jaya laksanakan RAT Tutup Buku Tahun 2014
KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Dalam rangka Tutup Buku Tahun 2014 Korem 081/DSJ melaksanakan Rapat Anggota Tahunan Primkop Kartika Merak Jaya, bertempat di Aula Korem 081/DSJ Jl. Pahlawan No. 50 Kota Madiun. Kamis (26/2).
Ketua Primkop Kartika Merak Jaya Lettu Chb Ali Supangat dalam sambutanya menyampaikan kegiatan ini merupakan sebagai laporan pertanggung jawaban dan laporan evaluasi serta rencana kerja Primkop Kartika Merak Jaya pada tahun 2014 dihadapan pengurus dan anggota koperasi.
Lebih lanjut Ketua Primkop Kartika Merak Jaya, berharap Kepada seluruh peserta sidang agar bisa mencermati laporan pertanggung jawaban pengurus serta hasil pemeriksaan badan pengawas, dan laporan pertanggung jawaban yang telah dibagikan kepada masing-masing Staf agar ditanggapi dengan jeli dan cermat, sehingga kalau ada hal-hal yang tidak sesuai dengan rencana, kami sebagai pengurus siap menerima koreksi maupun saran.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dekopinda Kota Madiun yang diwakili Bpk. Suparyadi dalam sambutanya mengatakan bahwa Koperasi hanyalah sebagai wadah, tetapi yang paling pokok adalah kesejahteraan anggota Koperasi itu sendiri lebih utama untuk diperhatikan, karena Koperasi ini adalah dari kita, oleh kita dan untuk kita, sehingga bagaimana Koperasi itu menjadi lebih maju adalah tergantung dari anggota Koperasi itu sendiri.
Oleh karena itu, pelaksanaan RAT ini adalah merupakan pertemuan forum komunikasi dan evaluasi pertanggung jawaban anggaran TA. 2014 serta pertemuan anggota Koperasi. Sedangkan SHU jangan diukur dari besar kecilnya sisa yang diterima, tetapi bagaimana memanfaatkan kegunaan dalam membantu perekonomian anggota. Koperasi dapat maju harus mempunyai komitmen dan kesadaran anggota koperasi itu sendiri.
Sementara itu, Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama menyampaikan bahwa dalam kehidupan berkoperasi, Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan wahana untuk mengadakan penilaian atas pelaksanaan pengelolaan manajemen koperasi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang berlaku.
Karena itulah melalui rapat anggota tahunan hendaknya dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk mengkaji dan mengevaluasi pertanggung jawaban pengurus, selanjutnya hasilnya dapat dijadikan acua dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan guna mendukung upaya peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan keluarganya.
Kemudian Peran dan fungsi badan pemeriksa harus ditingkatkan agar diperoleh optimalisasi pelaksanaan tugas sesuai dengan prinsip keterbukaan yang di anut koperasi, hendaknya disadari bahwa manajemen yang sehat, dinamis dan terbuka merupakan tuntutan mutlak bagi keberhasilan kopersi, karena koperasi di bentuk oleh dan untuk kepentingan anggota. Pinta Danrem.
Pada kesempatan itu, Mayor Inf Yuho Irianto membacakan amanat Ketua Umum Pengurus Pusat Koperasi diantaranya sesuai dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasan tertinggi dalam koperasi, oleh karena itu dalam forum RAT Tutup buku 2014 ini anggota selaku peserta rapat berhak untuk menetapkan kebijakan, mengevaluasi kegiatan pengurus serta merumuskan langkah-langkah yang akan ditempuh koperasi kedepan.
Mengingat pentingnya RAT kali ini, saya mengharap adanya partisipasi dan peran serta peserta untuk bisa memberikan sumbang saran dan pemikiran bagi kemajuan Primer Koperasi Kartrika Merak Jaya kedepan.
Hadir pada acara itu, Danrem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama, para Kasi Korem, Puskop Kartika Bhirawa Anoraga Mayor Inf Yudho Irianto, Ketua Dekopinda Kota madiun Bpk. Supariyadi, Ketua Disperindag Kopar Kota madiun Bpk. Heri Waseno, S.E, Ketua Persit Koorcab Rem 081 beserta pengurus dan anggota Primkop Kartika Merak Jaya.
Pada kesempatan itu, Danrem 081/DSJ menyerahkan bantuan kepada Panti Asuhan Putra-putra ABRI, Persit KCK Rem 081 dan Masjid Panglima Sudirman Rem 081. (arf).
Ketua Primkop Kartika Merak Jaya Lettu Chb Ali Supangat dalam sambutanya menyampaikan kegiatan ini merupakan sebagai laporan pertanggung jawaban dan laporan evaluasi serta rencana kerja Primkop Kartika Merak Jaya pada tahun 2014 dihadapan pengurus dan anggota koperasi.
Lebih lanjut Ketua Primkop Kartika Merak Jaya, berharap Kepada seluruh peserta sidang agar bisa mencermati laporan pertanggung jawaban pengurus serta hasil pemeriksaan badan pengawas, dan laporan pertanggung jawaban yang telah dibagikan kepada masing-masing Staf agar ditanggapi dengan jeli dan cermat, sehingga kalau ada hal-hal yang tidak sesuai dengan rencana, kami sebagai pengurus siap menerima koreksi maupun saran.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dekopinda Kota Madiun yang diwakili Bpk. Suparyadi dalam sambutanya mengatakan bahwa Koperasi hanyalah sebagai wadah, tetapi yang paling pokok adalah kesejahteraan anggota Koperasi itu sendiri lebih utama untuk diperhatikan, karena Koperasi ini adalah dari kita, oleh kita dan untuk kita, sehingga bagaimana Koperasi itu menjadi lebih maju adalah tergantung dari anggota Koperasi itu sendiri.
Oleh karena itu, pelaksanaan RAT ini adalah merupakan pertemuan forum komunikasi dan evaluasi pertanggung jawaban anggaran TA. 2014 serta pertemuan anggota Koperasi. Sedangkan SHU jangan diukur dari besar kecilnya sisa yang diterima, tetapi bagaimana memanfaatkan kegunaan dalam membantu perekonomian anggota. Koperasi dapat maju harus mempunyai komitmen dan kesadaran anggota koperasi itu sendiri.
Sementara itu, Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama menyampaikan bahwa dalam kehidupan berkoperasi, Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan wahana untuk mengadakan penilaian atas pelaksanaan pengelolaan manajemen koperasi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang berlaku.
Karena itulah melalui rapat anggota tahunan hendaknya dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk mengkaji dan mengevaluasi pertanggung jawaban pengurus, selanjutnya hasilnya dapat dijadikan acua dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan guna mendukung upaya peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan keluarganya.
Kemudian Peran dan fungsi badan pemeriksa harus ditingkatkan agar diperoleh optimalisasi pelaksanaan tugas sesuai dengan prinsip keterbukaan yang di anut koperasi, hendaknya disadari bahwa manajemen yang sehat, dinamis dan terbuka merupakan tuntutan mutlak bagi keberhasilan kopersi, karena koperasi di bentuk oleh dan untuk kepentingan anggota. Pinta Danrem.
Pada kesempatan itu, Mayor Inf Yuho Irianto membacakan amanat Ketua Umum Pengurus Pusat Koperasi diantaranya sesuai dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasan tertinggi dalam koperasi, oleh karena itu dalam forum RAT Tutup buku 2014 ini anggota selaku peserta rapat berhak untuk menetapkan kebijakan, mengevaluasi kegiatan pengurus serta merumuskan langkah-langkah yang akan ditempuh koperasi kedepan.
Mengingat pentingnya RAT kali ini, saya mengharap adanya partisipasi dan peran serta peserta untuk bisa memberikan sumbang saran dan pemikiran bagi kemajuan Primer Koperasi Kartrika Merak Jaya kedepan.
Hadir pada acara itu, Danrem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama, para Kasi Korem, Puskop Kartika Bhirawa Anoraga Mayor Inf Yudho Irianto, Ketua Dekopinda Kota madiun Bpk. Supariyadi, Ketua Disperindag Kopar Kota madiun Bpk. Heri Waseno, S.E, Ketua Persit Koorcab Rem 081 beserta pengurus dan anggota Primkop Kartika Merak Jaya.
Pada kesempatan itu, Danrem 081/DSJ menyerahkan bantuan kepada Panti Asuhan Putra-putra ABRI, Persit KCK Rem 081 dan Masjid Panglima Sudirman Rem 081. (arf).
PERWIRA SATFIB KOARMATIM KUASAI MANUVRA KAPAL PERANG
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah mengikuti Latihan pemantapan selama 10 hari, sebanyak 44 orang perwira Korps Pelaut jajaran Satuan Kapal Amfibi mampu menguasai manuvra taktis dan lepas sandar kapal perang. Selama latihan pemantapan yang berlangsung di Pusat Latihan Kapal Perang (Puslat Kaprang) Kolatarmatim Ujung Surabaya itu, berakhir hari ini Kamis (26/2) dalam tahap kaji ulang. Dalam kesempatan tersebut perwira Sops Satfib Koarmatim Mayor laut (P) Yudoko Timuryanto memberikan pengarahan kepada seluruh peserta latihan.
Selama latihan pemantapan beberapa materi yang diberikan meliputi, prosedur stabilitas kapal, pengenalan PEK, drill kering peran kebakaran, drill kering peran kebocoran, NBCD, prosedur debarkasi dan embarkasi, prosedur debarkasi kendaraan tempur dan pasukan dari kapal ke laut, prosedur reembarkasi kendaraan tempur dan personel dari laut ke kapal, prosedur peran memantai dan lepas pantai debarkasi, prosedur docking/undocking, proskom TNI dan TNI AL, prosedur komuniaksi taktis, dan manuvra taktis.
Tujuan latihan pemantapan ini yaitu, agar jajaran perwira Satfib Koarmatim mampu mengolah gerakkan kapal sesuai karakteristik kapal type LST dan LPD secara profesional dan dapat menghindari zero accident.(arf)
Selama latihan pemantapan beberapa materi yang diberikan meliputi, prosedur stabilitas kapal, pengenalan PEK, drill kering peran kebakaran, drill kering peran kebocoran, NBCD, prosedur debarkasi dan embarkasi, prosedur debarkasi kendaraan tempur dan pasukan dari kapal ke laut, prosedur reembarkasi kendaraan tempur dan personel dari laut ke kapal, prosedur peran memantai dan lepas pantai debarkasi, prosedur docking/undocking, proskom TNI dan TNI AL, prosedur komuniaksi taktis, dan manuvra taktis.
Tujuan latihan pemantapan ini yaitu, agar jajaran perwira Satfib Koarmatim mampu mengolah gerakkan kapal sesuai karakteristik kapal type LST dan LPD secara profesional dan dapat menghindari zero accident.(arf)
DANREM 082/CPYJ GELAR PENGAJIAN BERSAMA ANAK YATIM PIATU
KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Meski baru lima hari menjabat Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf Irham Waroihan langsung tancap gas , kali ini didorong rasa tanggung jawabnya sebagai seorang Komandan dalam merespon berbagai permasalahan yang menerpa lingkungan prajurit Kodam V/Brawijaya, dimana saat ini ada trend penurunan disiplin, etika dan moral prajurit yang terindikasikan pada berbagai bentuk pelanggaran , maka pada Rabu 25 Pebruari 2015 mulai pukul 16.30 bertempat di rumah dinas Danrem 082/CPYJ bersama anggota dan pengurus Persit KCK Koorcab Rem 082 digelar acara mengaji bersama anak – anak yatim piatu dari Yayasan Yatim Piatu Nurul Huda Mojokerto dibawah pimpinan Ustad Mohammad Zaenuri Spd yang juga seorang pembina Tilawatil Qur’an nasional.
Kolonel Inf Irham Waroihan, yang terlahir di Jogyakarta dari pasangan suami isteri berdarah Palembang dan menjadikan Islam sebagai agama yang diyakininya , dalam sambutannya dihadapan anak – anak yatim piatu mengatakan dengan ekspresi wajah penuh ketulusan bahwa anak – anak yatim piatu tersebut merupakan tamu istimewa dan tamu kehormatan baginya, seraya meminta ma’af karena sesuatu tugas yang tidak bisa di tinggalkan sehingga Ketua Persit KCK Koorcab Rem 082 tidak bisa hadir, demikian juga dengan ketiga putra putrinya, dimana putra pertama dan keduanya saat ini sedang menempuh pendidikan di Ponpes Jogyakarta, dan putra ketiganya ada di Magelang, maka untuk itu Kolonel Inf Irham Waroihan mengharap do’a khususnya dari anak – anak yatim piatu agar dirinya sekeluarga selalu dalam lindungan dan limpahan rahmat Nya.
Selanjutnya Ustad Muhammad Zaenuri Spd, dalam siraman rokhaninya menyampaikan bahwa Alloh swt membagi manusia kedalam 4 golongan, yang pertama adalah golongan manusia Saqiyun fi Dunya Wa Saqiyun fil Akhirat ( sengsara di dunia juga sengsara di akhirat ), yang kedua golongan manusia Saqiyun fi Dunya Wa Saidun fil Akhirat ( sengsara di dunia dan bahagia di akhirat ), yang ketiga Saidun fi Dunya Wa Saqiyun fil Akhirat ( bahagia di dunia tetapi sengsara di akhirat ), yang keempat adalah Saidun fi Dunya Wa Saidun fil Akhirat ( bahagia di dunia dan bahagia di akhirat ). Disamping keempat golongan manusia tersebut Ustad juga menjelaskan tentang benteng bagi anak – anak kita, yaitu tanamkan cinta kepada Rasulullah, cinta kepada keluarga Rasulullah dan cinta untuk senantiasa membaca Al-Qur’an.
Tausyiyah agama berjalan dengan tertib dan diikuti oleh seluruh hadirin dengan penuh kekhusyukan, Tausyiyah diakhiri dengan do’a bersama yang dipimpin oleh Ustad Muhammad Zaenuri Spd dan Sholat Magrib serta wirid bersama, kemudian dilanjutkan makan malam bersama dan pemberian tali asih kepada anak – anak yatim piatu. (arf)
Kolonel Inf Irham Waroihan, yang terlahir di Jogyakarta dari pasangan suami isteri berdarah Palembang dan menjadikan Islam sebagai agama yang diyakininya , dalam sambutannya dihadapan anak – anak yatim piatu mengatakan dengan ekspresi wajah penuh ketulusan bahwa anak – anak yatim piatu tersebut merupakan tamu istimewa dan tamu kehormatan baginya, seraya meminta ma’af karena sesuatu tugas yang tidak bisa di tinggalkan sehingga Ketua Persit KCK Koorcab Rem 082 tidak bisa hadir, demikian juga dengan ketiga putra putrinya, dimana putra pertama dan keduanya saat ini sedang menempuh pendidikan di Ponpes Jogyakarta, dan putra ketiganya ada di Magelang, maka untuk itu Kolonel Inf Irham Waroihan mengharap do’a khususnya dari anak – anak yatim piatu agar dirinya sekeluarga selalu dalam lindungan dan limpahan rahmat Nya.
Selanjutnya Ustad Muhammad Zaenuri Spd, dalam siraman rokhaninya menyampaikan bahwa Alloh swt membagi manusia kedalam 4 golongan, yang pertama adalah golongan manusia Saqiyun fi Dunya Wa Saqiyun fil Akhirat ( sengsara di dunia juga sengsara di akhirat ), yang kedua golongan manusia Saqiyun fi Dunya Wa Saidun fil Akhirat ( sengsara di dunia dan bahagia di akhirat ), yang ketiga Saidun fi Dunya Wa Saqiyun fil Akhirat ( bahagia di dunia tetapi sengsara di akhirat ), yang keempat adalah Saidun fi Dunya Wa Saidun fil Akhirat ( bahagia di dunia dan bahagia di akhirat ). Disamping keempat golongan manusia tersebut Ustad juga menjelaskan tentang benteng bagi anak – anak kita, yaitu tanamkan cinta kepada Rasulullah, cinta kepada keluarga Rasulullah dan cinta untuk senantiasa membaca Al-Qur’an.
Tausyiyah agama berjalan dengan tertib dan diikuti oleh seluruh hadirin dengan penuh kekhusyukan, Tausyiyah diakhiri dengan do’a bersama yang dipimpin oleh Ustad Muhammad Zaenuri Spd dan Sholat Magrib serta wirid bersama, kemudian dilanjutkan makan malam bersama dan pemberian tali asih kepada anak – anak yatim piatu. (arf)
Rusak Obyek Eksekusi, Ali Faishal Bakal di Pidanakan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi terhadap dua bangunan rumah di Jalan Raya Dukuh Kupang Timur IX No 24-26-28 dan Jalan Dukuh Kupang Timur XIII No 85 Surabaya dengan dua pemohon eskeksusi yang berbeda dan termohon yang sama.
Untuk rumah dijalan Dukuh Kupang Timur No 24-26-28, pemohon eksekusinya adalah Maelan dengan termohon DR Ali Faishal, sedangkan rumah di Jalan Dukuh Kupang Timur XIII No 85, pemohonnya yakni Wijono Wibowo dan termohon eksekusi adalah PT Lima Bintang Jaya Abadi (anak dari Ali Faishal,red).
Menurut Juru Sita PN Surabaya, Djoko Subagyo, eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya Nomor 18/SRT/PDT/2015/PN.Sby. Dengan berita acara eksekusi nomor 65/EKS/2014/PN.Sby untuk pemohon Maelan dan Berita avara eksekusi 54/EKS/2014/PN untuk pemohon Wijono Wibowo.
Dua penetapan eksekusi itu dibacakan secara terpisah. Untuk yang pertama, Rumah dijalan Dukuh Kupang Timur No 24-26-28 dieksekusi terlebih dahulu. Lalu menyusul eksekusi rumah di Dukuh Kupang Timur XIII No 85.
Dilokasi eksekusi pertama, juru sita PN Surabaya maupun pihak Maelan selaku pemohon yang diwakilkan oleh O'od Chisworo selaku Kuasa Hukumnya terkejut melihat kondisi fisik obyek eksekusi dalam keadaan rusak.
Obyek itu sudah tak ada barang barangnya, termasuk tanpa adanya pintu maupun kusen. Lantai keramiknya pun sudah pada hancur. "Ini ada pencurian dan pengerusakan, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,"teriak O'od saat melihat fisik obyek eksekusi tersebut.
Menurut O'od, DR Ali Faishal selaku pihak termohon harus bertanggung jawab atas rusaknya bangunan tersebut. "Karena saat dilelang ke Bank UUB tidak kondisi seperti ini, kliennya memenagkan lelang seharga Rp 1,5 milliar," teramgnya.
Sementara diobyek eksekusi ke dua, kondisi bangunan juga memprihatinkan, hanya tersisa kabel kabel dan barang yang tak berharga dalam obyek eksekusi ini. Karena di lokasi Dukuh Kupang Timur XIII No 85 ini digunakan untuk bengkel.
Dijelaskan dalam berita acara eksekusi, kedua obyek tersebut berdiri diatas tanah milik Pemkot Surabaya sesuai dengan surat ijin pemakaian tanah (SIPT).
"Kemudian dua bangunan ini dijaminkan ke Bank UUB, dan tidak dibayar oleh termohon makan di lelang, tapi pemenang lelang tidak mau meninggalkan obyek ini, hingga akhirnya kami mengajukan permohonan pengosongan ke PN Surabaya,"jelas O'od.
Sementara, Djoko Subagyo selaku Juru Sita PN Surabaya mengaku, proses eksekusi ini melalui proses yang panjang, mulai dari amaning hingga adanya penetapan eksekusi.
"Dasarnya risalah lelang hak tanggungan, para termohon tidak pernah datang saat dilakukan ammaning," ujar Djoko usai membacakan penetapan eksekusi, Kamis (26/2/2015).
Pengamanan eksekusi ini diback up Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Kecamatan Sawahan. Selain itu juga dihadiri Lurah Pakis dan Sekretris Camat Sawahan serta para pihak pemohon eksekusi, sedangkan pihak termohon tidak terlihat saat pelaksaan eksekusi ini. (Komang)
Untuk rumah dijalan Dukuh Kupang Timur No 24-26-28, pemohon eksekusinya adalah Maelan dengan termohon DR Ali Faishal, sedangkan rumah di Jalan Dukuh Kupang Timur XIII No 85, pemohonnya yakni Wijono Wibowo dan termohon eksekusi adalah PT Lima Bintang Jaya Abadi (anak dari Ali Faishal,red).
Menurut Juru Sita PN Surabaya, Djoko Subagyo, eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya Nomor 18/SRT/PDT/2015/PN.Sby. Dengan berita acara eksekusi nomor 65/EKS/2014/PN.Sby untuk pemohon Maelan dan Berita avara eksekusi 54/EKS/2014/PN untuk pemohon Wijono Wibowo.
Dua penetapan eksekusi itu dibacakan secara terpisah. Untuk yang pertama, Rumah dijalan Dukuh Kupang Timur No 24-26-28 dieksekusi terlebih dahulu. Lalu menyusul eksekusi rumah di Dukuh Kupang Timur XIII No 85.
Dilokasi eksekusi pertama, juru sita PN Surabaya maupun pihak Maelan selaku pemohon yang diwakilkan oleh O'od Chisworo selaku Kuasa Hukumnya terkejut melihat kondisi fisik obyek eksekusi dalam keadaan rusak.
Obyek itu sudah tak ada barang barangnya, termasuk tanpa adanya pintu maupun kusen. Lantai keramiknya pun sudah pada hancur. "Ini ada pencurian dan pengerusakan, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,"teriak O'od saat melihat fisik obyek eksekusi tersebut.
Menurut O'od, DR Ali Faishal selaku pihak termohon harus bertanggung jawab atas rusaknya bangunan tersebut. "Karena saat dilelang ke Bank UUB tidak kondisi seperti ini, kliennya memenagkan lelang seharga Rp 1,5 milliar," teramgnya.
Sementara diobyek eksekusi ke dua, kondisi bangunan juga memprihatinkan, hanya tersisa kabel kabel dan barang yang tak berharga dalam obyek eksekusi ini. Karena di lokasi Dukuh Kupang Timur XIII No 85 ini digunakan untuk bengkel.
Dijelaskan dalam berita acara eksekusi, kedua obyek tersebut berdiri diatas tanah milik Pemkot Surabaya sesuai dengan surat ijin pemakaian tanah (SIPT).
"Kemudian dua bangunan ini dijaminkan ke Bank UUB, dan tidak dibayar oleh termohon makan di lelang, tapi pemenang lelang tidak mau meninggalkan obyek ini, hingga akhirnya kami mengajukan permohonan pengosongan ke PN Surabaya,"jelas O'od.
Sementara, Djoko Subagyo selaku Juru Sita PN Surabaya mengaku, proses eksekusi ini melalui proses yang panjang, mulai dari amaning hingga adanya penetapan eksekusi.
"Dasarnya risalah lelang hak tanggungan, para termohon tidak pernah datang saat dilakukan ammaning," ujar Djoko usai membacakan penetapan eksekusi, Kamis (26/2/2015).
Pengamanan eksekusi ini diback up Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Kecamatan Sawahan. Selain itu juga dihadiri Lurah Pakis dan Sekretris Camat Sawahan serta para pihak pemohon eksekusi, sedangkan pihak termohon tidak terlihat saat pelaksaan eksekusi ini. (Komang)
Walikota Terima Kunjungan Dubes Belanda di Balai Kota
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Semakin pesatnya perkembangan Kota Surabaya, tak ayal mendapatkan perhatian negara lain. Tak terkecuali Belanda. Kamis (26/2), Duta Besar (dubes) Belanda untuk Indonesia HE. Rob Swartbol berkunjung ke balai kota. Swartbol yang datang bersama Konsul Kehormatan Sylvia Pangkey dan Atase Ekonomi Hayo Provokluit. diterima Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Swartbol sangat kagum dengan kebersihan serta hijaunya Kota Surabaya. Kondisi Surabaya dinilai lebih baik daripada ibukota Jakarta. Tak hanya itu, Dubes Belanda juga memuji walikota dengan beberapa penghargaan yang sudah diraih Kota Pahlawan.
Dalam kesempatan ini, Swartbol menawarkan beberapa kerjasama pengelolaan air limbah, serta pemanfaatan sampah menjadi energi alternatif. Menanggapi hal itu, walikota menjelaskan bahwasanya Surabaya telah melakukan hal itu sejak dua tahun lalu.
Kota Surabaya merupakan salah satu kota di Indonesia yang menjadi kota percontohan. Ibu kota provinsi Jawa Timur tersebut telah memanfaatkan sampah menjadi energi alternatif bekerjasama dengan Jepang.
“Sampah di Surabaya juga didaur ulang menjadi sesuatu yang bernilai. Di kampung-kampung juga sudah ada bank sampah yang telah melaksanakan prosedur pemilahan. Sampah organik kita kelola menjadi kompos untuk digunakan memupuk tanaman di taman kota,” terangnya.
Saat ini yang menjadi perhatian utama, lanjut Risma, adalah pembangunan transportasi massal berupa trem dan monorel. Dikatakan walikota terbaik ketiga versi world mayor prize (WMP) ini, bahwa pembangunan trem akan dimulai tahun ini.
Menanggapi rencana tersebut, Rob Swartbol menawarkan kerjasama pengadaan rel. Rel ini terbuat dari baja pilihan, ada dua perusahaan di Belanda yang sanggup menjalankan kerjasama ini.
Selain itu, persoalan drainase kota tak luput menjadi pembahasan. Dubes Belanda ingin menawarkan kerjasama di bidang pengerukan saluran air di Surabaya. Termasuk untuk mengatasi persoalan banjir di Kali Lamong. “Persoalan banjir masih menjadi persoalan utama kota-kota besar di Indonesia. Termasuk ibukota Jakarta, banjir menjadi PR utama yang harus segera diselesaikan,” tukas Swartbol.
Risma menyambut baik inisiatif pemerintah Belanda tersebut. Namun dia menjelaskan bahwa persoalan Kali Lamong sejatinya bukan merupakan tanggung jawab Kota Surabaya sepenuhnya, melainkan pemerintah pusat. (arf)
Swartbol sangat kagum dengan kebersihan serta hijaunya Kota Surabaya. Kondisi Surabaya dinilai lebih baik daripada ibukota Jakarta. Tak hanya itu, Dubes Belanda juga memuji walikota dengan beberapa penghargaan yang sudah diraih Kota Pahlawan.
Dalam kesempatan ini, Swartbol menawarkan beberapa kerjasama pengelolaan air limbah, serta pemanfaatan sampah menjadi energi alternatif. Menanggapi hal itu, walikota menjelaskan bahwasanya Surabaya telah melakukan hal itu sejak dua tahun lalu.
Kota Surabaya merupakan salah satu kota di Indonesia yang menjadi kota percontohan. Ibu kota provinsi Jawa Timur tersebut telah memanfaatkan sampah menjadi energi alternatif bekerjasama dengan Jepang.
“Sampah di Surabaya juga didaur ulang menjadi sesuatu yang bernilai. Di kampung-kampung juga sudah ada bank sampah yang telah melaksanakan prosedur pemilahan. Sampah organik kita kelola menjadi kompos untuk digunakan memupuk tanaman di taman kota,” terangnya.
Saat ini yang menjadi perhatian utama, lanjut Risma, adalah pembangunan transportasi massal berupa trem dan monorel. Dikatakan walikota terbaik ketiga versi world mayor prize (WMP) ini, bahwa pembangunan trem akan dimulai tahun ini.
Menanggapi rencana tersebut, Rob Swartbol menawarkan kerjasama pengadaan rel. Rel ini terbuat dari baja pilihan, ada dua perusahaan di Belanda yang sanggup menjalankan kerjasama ini.
Selain itu, persoalan drainase kota tak luput menjadi pembahasan. Dubes Belanda ingin menawarkan kerjasama di bidang pengerukan saluran air di Surabaya. Termasuk untuk mengatasi persoalan banjir di Kali Lamong. “Persoalan banjir masih menjadi persoalan utama kota-kota besar di Indonesia. Termasuk ibukota Jakarta, banjir menjadi PR utama yang harus segera diselesaikan,” tukas Swartbol.
Risma menyambut baik inisiatif pemerintah Belanda tersebut. Namun dia menjelaskan bahwa persoalan Kali Lamong sejatinya bukan merupakan tanggung jawab Kota Surabaya sepenuhnya, melainkan pemerintah pusat. (arf)
TARUNA MARINIR AKHIRI PRAKTEK PASUKAN DI BRIGIF-1 MARINIR
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Brigif-1 Marinir Kolonel Marinir Y. Rudy Sulistyanto secara resmi menutup Praktek Pasukan (Tekpas) Taruna Akademi Angkatan Laut Korps Marinir Angkatan 60 di lobby Brigif-1 Marinir Gedangan, Sidoarjo, Kamis (26/2/2015).
Kegiatan yang dihadiri Kepala Departemen Marinir (Kadepmar) Akademi Angkatan Laut Kolonel Marinir Umar Farouq, Kama Miltek Letkol Mar Harnoko, Kama Milum Letkol Mar Maryono, Paslog Brigif-1 Mar Letkol Mar Ashari, S.Pd., M.I.P., Pasintel Mayor Mar M. Amin, S.Pd.,M.A.P., Danyonif-1 Mar Letkol Mar Edi Prayitno, Danyonif-3 Mar Mayor Mar Bakti Dasasasi Penanggungan, S.E., Danyonif-5 Mar Letkol Mar Rudi Harto Marpaung, Dankima Mayor Marinir Taufiq Prasetyo dan perwira dijajaran Brigif-1 Marinir tersebut juga diikuti 21 Taruna AAL Korps Marinir Angkatan 60.
Komandan Brigif-1 Marinir dalam sambutannya mengharapkan kepada seluruh Taruna agar ilmu pengetahuan yang diperoleh selama melaksanakan praktek pasukan di Brigif-1 Marinir hendaknya dapat dilaksanakan dan diaplikasikan saat memasuki satuan/batalyon sebagai Komandan Peleton.
“Untuk menjadi seorang Komandan Peleton itu mudah sekali, yang susah menjadi pemimpin peleton, karena untuk menjadi pemimpin peleton banyak sekali aspek yang harus dipertimbangkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Departemen Marinir Akademi Angkatan Laut Kolonel Marinir Umar Farouq menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komandan Brigif-1 Marinir beserta seluruh prajurit atas bimbingan dan bantuannya sehingga para Taruna dapat melaksanakan latihan dengan lancar sesuai yang diharapkan.
Semua kegiatan yang dilakukan para Taruna di Brigif-1 Marinir, lanjutnya, baik jam dinas maupun diluar jam dinas, selalu dilaporkan kepada Gubernur AAL Mayjen TNI (Mar) Guntur ICL, dan mendapat tanggapan yang sangat positif dari Gubernur AAL, dengan harapan semua ilmu yang didapatkan selama mengikuti praktek pasukan merupakan kontribusi positif untuk membekali para Taruna menjadi Komandan Peleton.
Sementara itu, Sermatutar Eko Supriyanto menyampaikan bahwa selama melaksanakan praktek pasukan di Brigif-1 Marinir, para Taruna mendapatkan berbagai ilmu tambahan yang selama ini belum didapatkan di AAL, sehingga dapat menambah bekal untuk menjadi Komandan Peleton.
Sebelum kegiatan diakhiri, dilaksanakan penyerahan cinderamata dari Taruna kepada Komandan Brigif-1 Marinir, kemudian dirangkai dengan foto bersama dan ramah tamah. (ARF)
Kegiatan yang dihadiri Kepala Departemen Marinir (Kadepmar) Akademi Angkatan Laut Kolonel Marinir Umar Farouq, Kama Miltek Letkol Mar Harnoko, Kama Milum Letkol Mar Maryono, Paslog Brigif-1 Mar Letkol Mar Ashari, S.Pd., M.I.P., Pasintel Mayor Mar M. Amin, S.Pd.,M.A.P., Danyonif-1 Mar Letkol Mar Edi Prayitno, Danyonif-3 Mar Mayor Mar Bakti Dasasasi Penanggungan, S.E., Danyonif-5 Mar Letkol Mar Rudi Harto Marpaung, Dankima Mayor Marinir Taufiq Prasetyo dan perwira dijajaran Brigif-1 Marinir tersebut juga diikuti 21 Taruna AAL Korps Marinir Angkatan 60.
Komandan Brigif-1 Marinir dalam sambutannya mengharapkan kepada seluruh Taruna agar ilmu pengetahuan yang diperoleh selama melaksanakan praktek pasukan di Brigif-1 Marinir hendaknya dapat dilaksanakan dan diaplikasikan saat memasuki satuan/batalyon sebagai Komandan Peleton.
“Untuk menjadi seorang Komandan Peleton itu mudah sekali, yang susah menjadi pemimpin peleton, karena untuk menjadi pemimpin peleton banyak sekali aspek yang harus dipertimbangkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Departemen Marinir Akademi Angkatan Laut Kolonel Marinir Umar Farouq menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komandan Brigif-1 Marinir beserta seluruh prajurit atas bimbingan dan bantuannya sehingga para Taruna dapat melaksanakan latihan dengan lancar sesuai yang diharapkan.
Semua kegiatan yang dilakukan para Taruna di Brigif-1 Marinir, lanjutnya, baik jam dinas maupun diluar jam dinas, selalu dilaporkan kepada Gubernur AAL Mayjen TNI (Mar) Guntur ICL, dan mendapat tanggapan yang sangat positif dari Gubernur AAL, dengan harapan semua ilmu yang didapatkan selama mengikuti praktek pasukan merupakan kontribusi positif untuk membekali para Taruna menjadi Komandan Peleton.
Sementara itu, Sermatutar Eko Supriyanto menyampaikan bahwa selama melaksanakan praktek pasukan di Brigif-1 Marinir, para Taruna mendapatkan berbagai ilmu tambahan yang selama ini belum didapatkan di AAL, sehingga dapat menambah bekal untuk menjadi Komandan Peleton.
Sebelum kegiatan diakhiri, dilaksanakan penyerahan cinderamata dari Taruna kepada Komandan Brigif-1 Marinir, kemudian dirangkai dengan foto bersama dan ramah tamah. (ARF)
Pemkab dan Kodim Lamongan MoU Peningkatan Produksi Pertanian
KABARPROGRESIF.COM : (Lamongan) Bertempat di Guess House Pemda Kab. Lamongan, Rabu, 25 Pebruari 2015 mulai pukul 08.00 wib , pemerintah daerah Kab. Lamongan bersama Kodim 0812/Lamongan menggelar acara penanda tanganan MoU Kerjasama Peningkatan Produksi Pertanian untuk wilayah Kab. Lamongan. Hadir sebagai saksi utama dalam prosesi penanda tanganan yang dilaksanakan oleh Dandim 0812/Lamongan dan Kadispertan Kab. Lamongan tersebut adalah Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Irham Waroihan dan Bupati Lamongan H. Fadeli SH,MM.
Dalam sambutannya, H. Fadeli SH, MM mengatakan bahwa suatu kehormatan bagi Pemda dan masyarakat Kab. Lamongan karena meski baru 5 hari Kolonel Irham Waroihan menjabat sebagai Danrem 082/CPYJ namun sudah bisa hadir di Kab. Lamongan dalam rangka menyaksikan prosesi penanda tanganan MoU Kerjasama Peningkatan Produksi Pertanian di wilayah Kab. Lamongan. Dikatakan juga olehnya bahwa MoU ini bukanlah sesuatu yang yang paling utama dalam mendasari kerjasama dengan Kodim 0812/Lamongan, karena faktanya meski MoU belum ditanda tangani Pemda Kab. Lamongan telah selalu kerjasama dengan Kodim 0812, pada berbagai sektor termasuk pada sektor pertanian. Tetapi dengan ditanda tanganinya MoU ini, membuat kita semua sepakat untuk semakin mengefektifkan kerjasama terutama dalam upaya peningkatan produksi pertanian sehingga dapat mensukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional khususnya di wilayah Kab. Lamongan. Ditambahkan juga oleh Bupati bahwa sebaiknya kita jangan dulu membicarakan pengembangan lahan karena lahan yang ada saja belum dikelola secara maksimal, ditambah lagi dengan ketimpangan sarana dan prasarana pertanian yang belum beres, seperti permasalahan Irigasi, permasalahan pupuk, permasalahan bibit dan lain – lain yang sangat perlu didorong dalam perbaikannya sehingga mampu meningkatkan produksi pertanian dan mengangkat kesejahteraan para petani.
Sementara Danrem 082/CPYJ dalam perkenalan dan sambutannya mengatakan bahwa keterlibatan TNI – AD dalam program ini didasari oleh instruksi Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo di Pangkalan Bun Kalteng pada Desember 2014 lalu tentang pencanangan program ketahanan pangan nasional yang ditargetkan harus terwujudkan pada 3 tahun kedepan, kemudian instruksi Presiden tersebut ditindaklanjuti oleh Bapak Kasad dengan penanda tanganan MoU bersama Menteri Pertanian, sehingga di tingkat daerah kabupaten perlu kita tindak lanjuti dengan hal yang sama, kebetulan di wilayah Korem 082/CPYJ tinggal Kodim 0812 dengan Kab. Lamongan yang belum melaksanakan penanda tanganan MoU, tetapi hari ini akan dilaksanakan. Harapannya, karena TNI-AD sangat interest pada swa sembada pangan dan menyadari bahwa pangan adalah salah satu ancaman kedepan pada krisis global dunia, sehingga melalui Program Swa Sembada Pangan menuju suksesnya Ketahanan Pangan Nasional diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani kita, agar mereka tidak alih profesi. Ketika ditanya soal pengamanan pada program ini, Kolonel Inf Irham Waroihan mengatakan bahwa keterlibatan TNI-AD adalah bersifat pendampingan terhadap petugas PPL dan para petani, guna melancarkan semua proses yang selama ini dirasakan menghambat pensuksesan program ini, seperti distribusi pupuk yang sulit, harga pupuk yang mahal, penyediaan bibit yang sulit dan lain – lain akan ditindak lanjuti oleh TNI dilapangan, namun bila hal itu memerlukan proses hukum , maka proses tersebut akan diserahkan kepada pihak terkait yaitu Polri, tegasnya.
Selanjutnya acara penanda tanganan MoU oleh Dandim 0812/Lamongan Letkol Arm Aris Fakhrurrozi dan Kadispertan Kab. Lamongan Ir. Aris Setiadi,MM yang disaksikan oleh Danrem 082/CPYJ dan Bupati Lamongan. Hadir dalam acara tersebut adalah Kepala BPPT Malang Ibu Munifah, Asisten – 1, Asisten – 2 dan asisten -3 Sekda Kab. Lamongan, para Kepala SKPD Kab. Lamongan, Pa Staf Korem 082/CPYJ dan para Danramil jajaran Kodim 0812/Lamongan. (arf)
Dalam sambutannya, H. Fadeli SH, MM mengatakan bahwa suatu kehormatan bagi Pemda dan masyarakat Kab. Lamongan karena meski baru 5 hari Kolonel Irham Waroihan menjabat sebagai Danrem 082/CPYJ namun sudah bisa hadir di Kab. Lamongan dalam rangka menyaksikan prosesi penanda tanganan MoU Kerjasama Peningkatan Produksi Pertanian di wilayah Kab. Lamongan. Dikatakan juga olehnya bahwa MoU ini bukanlah sesuatu yang yang paling utama dalam mendasari kerjasama dengan Kodim 0812/Lamongan, karena faktanya meski MoU belum ditanda tangani Pemda Kab. Lamongan telah selalu kerjasama dengan Kodim 0812, pada berbagai sektor termasuk pada sektor pertanian. Tetapi dengan ditanda tanganinya MoU ini, membuat kita semua sepakat untuk semakin mengefektifkan kerjasama terutama dalam upaya peningkatan produksi pertanian sehingga dapat mensukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional khususnya di wilayah Kab. Lamongan. Ditambahkan juga oleh Bupati bahwa sebaiknya kita jangan dulu membicarakan pengembangan lahan karena lahan yang ada saja belum dikelola secara maksimal, ditambah lagi dengan ketimpangan sarana dan prasarana pertanian yang belum beres, seperti permasalahan Irigasi, permasalahan pupuk, permasalahan bibit dan lain – lain yang sangat perlu didorong dalam perbaikannya sehingga mampu meningkatkan produksi pertanian dan mengangkat kesejahteraan para petani.
Sementara Danrem 082/CPYJ dalam perkenalan dan sambutannya mengatakan bahwa keterlibatan TNI – AD dalam program ini didasari oleh instruksi Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo di Pangkalan Bun Kalteng pada Desember 2014 lalu tentang pencanangan program ketahanan pangan nasional yang ditargetkan harus terwujudkan pada 3 tahun kedepan, kemudian instruksi Presiden tersebut ditindaklanjuti oleh Bapak Kasad dengan penanda tanganan MoU bersama Menteri Pertanian, sehingga di tingkat daerah kabupaten perlu kita tindak lanjuti dengan hal yang sama, kebetulan di wilayah Korem 082/CPYJ tinggal Kodim 0812 dengan Kab. Lamongan yang belum melaksanakan penanda tanganan MoU, tetapi hari ini akan dilaksanakan. Harapannya, karena TNI-AD sangat interest pada swa sembada pangan dan menyadari bahwa pangan adalah salah satu ancaman kedepan pada krisis global dunia, sehingga melalui Program Swa Sembada Pangan menuju suksesnya Ketahanan Pangan Nasional diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani kita, agar mereka tidak alih profesi. Ketika ditanya soal pengamanan pada program ini, Kolonel Inf Irham Waroihan mengatakan bahwa keterlibatan TNI-AD adalah bersifat pendampingan terhadap petugas PPL dan para petani, guna melancarkan semua proses yang selama ini dirasakan menghambat pensuksesan program ini, seperti distribusi pupuk yang sulit, harga pupuk yang mahal, penyediaan bibit yang sulit dan lain – lain akan ditindak lanjuti oleh TNI dilapangan, namun bila hal itu memerlukan proses hukum , maka proses tersebut akan diserahkan kepada pihak terkait yaitu Polri, tegasnya.
Selanjutnya acara penanda tanganan MoU oleh Dandim 0812/Lamongan Letkol Arm Aris Fakhrurrozi dan Kadispertan Kab. Lamongan Ir. Aris Setiadi,MM yang disaksikan oleh Danrem 082/CPYJ dan Bupati Lamongan. Hadir dalam acara tersebut adalah Kepala BPPT Malang Ibu Munifah, Asisten – 1, Asisten – 2 dan asisten -3 Sekda Kab. Lamongan, para Kepala SKPD Kab. Lamongan, Pa Staf Korem 082/CPYJ dan para Danramil jajaran Kodim 0812/Lamongan. (arf)
Rabu, 25 Februari 2015
Usai diperiksa, Kejati Tak Menahan Mantan Kepala UPTD Metrologi
Terkait Dugaan Korupsi Pungli Tera SPBU
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nasib Hadi Witomo, Mantan Kepala UPTD Metrologi Madiun bisa dibilang mujur. Meski ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli tera SPBU, Namun penyidik tak melakukan penahanan.
Perlakuan istimewa itu diberikan penyidik saat tersangka kasus pungli tera SPBU ini menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, Rabu (25/2/2015). Usai diperiksa, Hadi Witomo langsung diperbolehkan pulang.
Diungkapkan Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanyo, Hadi menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam, sejak pukul 09.00 sampai pukul 16.00 WIB. "Namun, sempat istirahat saat siang," ungkap Romy
Diakui Romy, Selama pemeriksaan, tersangka Hadi Witomo dicerca berbagai pertanyaan. Utamanya, seputar sistem dan nilai pungutan Tera yang ditarik para petugasnya di setiap SPBU. "Selain itu, juga dimintai keterangan tentang aliran dana hasil tarikan Tera," lanjut Romy.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga digerojok pertanyaan mengenai prosedur penarikan bea tera. Kemudian, dikroscek dengan praktik pemungutan yang selama ini dilakukan. Ini untuk mengetahui secara pasti, penyimpangan yang telah dilakukan.
"Kita tidak berani menceritakan semua materi pemeriksaan, itu teknis penyidikan. Yang jelas, pemeriksaan seputar penarikan Tera, prosedur, aliran dana dan sebagainya,"terangnya.
Perlakuan Kejati terhadap tersangka ini nampak beda. Dia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Beda dengan perlakukan terhadap beberapa tersangka lain yang akhir-akhirnya ditangani Kejati.
"Terkait penahanan, itu kewenangan penyidik. Kami tidak bisa berkomentar banyak. Dan saat ini, Aspidsus (Asisten Pidana Khusus, Febri Adriansyah) sedang di luar kota," jawab Romy.
Informasi yang berhasil dihimpun, karena tidak ada pejabat yang berwenang menandatangani surat penahanan inilah, tersangka Tera tidak ditahan.
Beda dengan beberapa tersangka lain. Seperti Slamet Untung Irrdenta, tersangka kasus dugaan korupsi di PT Garam; Gunawan Edi Thamrin, tersangka dugaan korupsi penjualan agunan kapal di Bank Mandiri, dan Supriatna, tersangka korupsi proyek Tol Gempol-Pasuruan. Beberapa waktu lalu, begitu usai diperiksa sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan.
Kasus pungli tera SPBU diusut Kejati Jatim sejak 2014 lalu. Pungutan tera di hampir semua SPBU ini dilaksanakan oleh tujuh UPTD Metrologi, yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. Diduga, retribusi tera yang dipungut petugas jauh melebihi ketentuan. Pungli yang diusut itu adalah tarikan sejak tahun 2007 hingga 2012.
Meski terjadi hampir di semua SPBU di Jatim, baru ada satu tersangka dalam perkara ini. Yakni Kepala UPTD Metrologi Surabaya, Hadi Witomo. Penyidik mengaku masih mendalami perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain menyusul. (Komang)
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nasib Hadi Witomo, Mantan Kepala UPTD Metrologi Madiun bisa dibilang mujur. Meski ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli tera SPBU, Namun penyidik tak melakukan penahanan.
Perlakuan istimewa itu diberikan penyidik saat tersangka kasus pungli tera SPBU ini menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, Rabu (25/2/2015). Usai diperiksa, Hadi Witomo langsung diperbolehkan pulang.
Diungkapkan Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanyo, Hadi menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam, sejak pukul 09.00 sampai pukul 16.00 WIB. "Namun, sempat istirahat saat siang," ungkap Romy
Diakui Romy, Selama pemeriksaan, tersangka Hadi Witomo dicerca berbagai pertanyaan. Utamanya, seputar sistem dan nilai pungutan Tera yang ditarik para petugasnya di setiap SPBU. "Selain itu, juga dimintai keterangan tentang aliran dana hasil tarikan Tera," lanjut Romy.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga digerojok pertanyaan mengenai prosedur penarikan bea tera. Kemudian, dikroscek dengan praktik pemungutan yang selama ini dilakukan. Ini untuk mengetahui secara pasti, penyimpangan yang telah dilakukan.
"Kita tidak berani menceritakan semua materi pemeriksaan, itu teknis penyidikan. Yang jelas, pemeriksaan seputar penarikan Tera, prosedur, aliran dana dan sebagainya,"terangnya.
Perlakuan Kejati terhadap tersangka ini nampak beda. Dia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Beda dengan perlakukan terhadap beberapa tersangka lain yang akhir-akhirnya ditangani Kejati.
"Terkait penahanan, itu kewenangan penyidik. Kami tidak bisa berkomentar banyak. Dan saat ini, Aspidsus (Asisten Pidana Khusus, Febri Adriansyah) sedang di luar kota," jawab Romy.
Informasi yang berhasil dihimpun, karena tidak ada pejabat yang berwenang menandatangani surat penahanan inilah, tersangka Tera tidak ditahan.
Beda dengan beberapa tersangka lain. Seperti Slamet Untung Irrdenta, tersangka kasus dugaan korupsi di PT Garam; Gunawan Edi Thamrin, tersangka dugaan korupsi penjualan agunan kapal di Bank Mandiri, dan Supriatna, tersangka korupsi proyek Tol Gempol-Pasuruan. Beberapa waktu lalu, begitu usai diperiksa sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan.
Kasus pungli tera SPBU diusut Kejati Jatim sejak 2014 lalu. Pungutan tera di hampir semua SPBU ini dilaksanakan oleh tujuh UPTD Metrologi, yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. Diduga, retribusi tera yang dipungut petugas jauh melebihi ketentuan. Pungli yang diusut itu adalah tarikan sejak tahun 2007 hingga 2012.
Meski terjadi hampir di semua SPBU di Jatim, baru ada satu tersangka dalam perkara ini. Yakni Kepala UPTD Metrologi Surabaya, Hadi Witomo. Penyidik mengaku masih mendalami perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain menyusul. (Komang)
Kodim 0832/Surabaya Selatan & BNN Kota Surabaya Gelar Sosialisasi P4GN dan Tes Urine Dadakan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kodim 0832/Surabaya Selatan bekerjasama BNN Kota Surabaya mengelar tes urine dadakan untuk anggota Kodim 0832/Surabaya di halaman Makodim 0832/Surabaya Selatan, Selasa (24/2). Tes urine diikuti 50 anggota perwakilan unit intelijen dan Babinsa yang ditunjuk secara acak dan mendadak yang terdiri dari Pama, Bintara dan Tamtama Kodim 0832/Surabaya Selatan. Karena sifatnya dadakan (tanpa pemberitahuan sebelumnya), banyak di antara anggota yang merasa terkejut, ragu-ragu dan sedikit takut menjalani tes urine tersebut.
Sebelum pelaksanaan tes urine, AKBP Suparti selaku Kepala BNN Kota Surabaya menyampaikan penyuluhan tentang P4GN (Penyalahgunaan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkoba) kepada seluruh anggota Makodim 0832/Surabaya Selatan dan jajaran Koramil. Kepala BNN Kora Surabaya berharap Babinsa dan Babinkamtibmas harus bekerjasama dan bersinergi memberikan penyuluhan kepada generasi muda dan masyarakat tentang program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan masing-masing. Ingat bahaya Narkoba sudah mempengaruhi, meracuni dan merambah ke semua lapisan masyarakat. TNI- Polri harus bersih terlebih dahulu, karena merupakan banteng terakhir untuk mencegah dan memberantas peredaran dan penyalagunaan Narkoba di lingkungan masyarakat.
Kemudian Dandim 0832/Surabaya Selatan Letkol Inf Rudi Andriono dalam arahannya sebelum pelaksanan tes urine menyampaikan bahwa wilayah Surabaya Selatan merupakan barometer dan pusat tempat hiburan di Surabaya. Sebagai pusat tempat hiburan Kota Surabaya, tentu wilayah ini mengandung banyak potensi kerawanan terutama bahaya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. Untuk mencegah pengaruh Narkoba, jajaran Kodim 0832/Surabaya Selatan terus berbenah kedalam dengan melakukan penyuluhan bahaya Narkoba dan pengawasan internal secara rutin melalui tes urine. Apabila dalam tes urine ditemukan ada anggota yang positif menggunakan Narkoba dan apalagi terbukti menjadi pengedar, maka tidak ada ampun, Komando akan mengambil tindakan tegas dengan memproses secara hukum dan memecatnya. Penyalahgunaan Narkoba merupakan pelanggaran berat. Diharapkan tes urine ini merupakan salah satu upaya pencegahan yang efektif, agar anggota tidak berani mencoba-coba dan terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
Turut hadir dalam acara tes Urine, Dandim 0832/Surabaya Selatan, Kepala BNN Kota Surabaya, Para Danramil, Para Perwira Staf, bintara dan tamtama Kodim 0832/Surabaya Selatan, tes urine berjalan aman, tertib dan lancar.(arf).
Sebelum pelaksanaan tes urine, AKBP Suparti selaku Kepala BNN Kota Surabaya menyampaikan penyuluhan tentang P4GN (Penyalahgunaan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkoba) kepada seluruh anggota Makodim 0832/Surabaya Selatan dan jajaran Koramil. Kepala BNN Kora Surabaya berharap Babinsa dan Babinkamtibmas harus bekerjasama dan bersinergi memberikan penyuluhan kepada generasi muda dan masyarakat tentang program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan masing-masing. Ingat bahaya Narkoba sudah mempengaruhi, meracuni dan merambah ke semua lapisan masyarakat. TNI- Polri harus bersih terlebih dahulu, karena merupakan banteng terakhir untuk mencegah dan memberantas peredaran dan penyalagunaan Narkoba di lingkungan masyarakat.
Kemudian Dandim 0832/Surabaya Selatan Letkol Inf Rudi Andriono dalam arahannya sebelum pelaksanan tes urine menyampaikan bahwa wilayah Surabaya Selatan merupakan barometer dan pusat tempat hiburan di Surabaya. Sebagai pusat tempat hiburan Kota Surabaya, tentu wilayah ini mengandung banyak potensi kerawanan terutama bahaya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. Untuk mencegah pengaruh Narkoba, jajaran Kodim 0832/Surabaya Selatan terus berbenah kedalam dengan melakukan penyuluhan bahaya Narkoba dan pengawasan internal secara rutin melalui tes urine. Apabila dalam tes urine ditemukan ada anggota yang positif menggunakan Narkoba dan apalagi terbukti menjadi pengedar, maka tidak ada ampun, Komando akan mengambil tindakan tegas dengan memproses secara hukum dan memecatnya. Penyalahgunaan Narkoba merupakan pelanggaran berat. Diharapkan tes urine ini merupakan salah satu upaya pencegahan yang efektif, agar anggota tidak berani mencoba-coba dan terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
Turut hadir dalam acara tes Urine, Dandim 0832/Surabaya Selatan, Kepala BNN Kota Surabaya, Para Danramil, Para Perwira Staf, bintara dan tamtama Kodim 0832/Surabaya Selatan, tes urine berjalan aman, tertib dan lancar.(arf).
Bandar Sabu Jaringan Dolly Cuma Ngaku Kurir dan Pecandu Narkoba
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yudi Prasetyo,terdakwa kepemilikan sabu 700 gram senilai setengah milliar rupiah berusaha kabur dari jeratan hukum sebagai pengedar.
Terdakwa pengusaha kontraktor dan batu bara ini mengaku hanya sebagai kurir dalam perkaranyan ini. Itu dilontarkan Yudi saat menjalani pemeriksaannya sebagai terdakwa dalam persidangan yang dihelat diruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (25/2/2015).
Bandar sabu yang beroperasi dikawasan lokalisasi dolly ini mengaku, sabu senilai Rp 500 juta itu merupakan milik Bopang yang akan diserahkan ke Bonang.
Pengakuan terdakwa yang tinggal di kawasan Putat Jaya Surabaya ini sangat menyimpang dari saksi saksi yang dihadirkan JPU Atip pada persidangan sebelumnya yang menerangkan jika sabu seberat 700 gram itu milik terdakwa Yudi Prasetyo. "Saya hanya disuruh dan akan diberi imbalan Rp 10 juta," ujar terdakwa.
Namun, upaya licin terdakwa untuk ngeles dari heratan pengedar itu tak begitu saja ditelan mentah-mentah oleh Hakim Hariyanto selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
"Tidak mungkin hanya dengan imbalan segitu kamu mau disuruh mengantar sabu yang beresiko hukuman, kerjaanmu aja pengusaha kamu orang mampu," terang Hakim Hariyanto
Selain ngeles dari kurir, terdakwa yang ditangkap anggota Reskoba Polrestabes Surabaya di Hotel Cendana pada 7 Agustus 2014 lalu, juga mengaku sebagai pecandu narkoba. Namun, lagi-lagi alasan itu dinilai janggal oleh Hakim Hariyanto. "Mana bukti surat periksa dari dokter, nanti diserahkan waktu pledoi" ujar hakim Hariyanto.
Seperti diketahui, terdakwa yang memiliki domisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan ini ditangkap oleh petugas dari Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jalan Kombes Pol M Duriyat Surabaya Pada 7 Agustus 2014 sekitar jam 3 pagi.
Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kardus milo berisi sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam alumunium foil.
Oleh JPU Fadilah dari Kejari Surabaya, terdakwa Yudi dijerat dengan pasal berlapis, Pada dakwaan subsider , Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sedangkan dakwaan subsider, Yudi dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus yang menjerat terdakwa Yudi bukanlah yang pertama ,dia merupakan Residivis kasus yang sama, Pada 2013 lalu, Ia juga pernah ditangkap oleh petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu Ia hanya diganjar hukuman 4,5 bulan penjara oleh PN Surabaya. (Komang)
Terdakwa pengusaha kontraktor dan batu bara ini mengaku hanya sebagai kurir dalam perkaranyan ini. Itu dilontarkan Yudi saat menjalani pemeriksaannya sebagai terdakwa dalam persidangan yang dihelat diruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (25/2/2015).
Bandar sabu yang beroperasi dikawasan lokalisasi dolly ini mengaku, sabu senilai Rp 500 juta itu merupakan milik Bopang yang akan diserahkan ke Bonang.
Pengakuan terdakwa yang tinggal di kawasan Putat Jaya Surabaya ini sangat menyimpang dari saksi saksi yang dihadirkan JPU Atip pada persidangan sebelumnya yang menerangkan jika sabu seberat 700 gram itu milik terdakwa Yudi Prasetyo. "Saya hanya disuruh dan akan diberi imbalan Rp 10 juta," ujar terdakwa.
Namun, upaya licin terdakwa untuk ngeles dari heratan pengedar itu tak begitu saja ditelan mentah-mentah oleh Hakim Hariyanto selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
"Tidak mungkin hanya dengan imbalan segitu kamu mau disuruh mengantar sabu yang beresiko hukuman, kerjaanmu aja pengusaha kamu orang mampu," terang Hakim Hariyanto
Selain ngeles dari kurir, terdakwa yang ditangkap anggota Reskoba Polrestabes Surabaya di Hotel Cendana pada 7 Agustus 2014 lalu, juga mengaku sebagai pecandu narkoba. Namun, lagi-lagi alasan itu dinilai janggal oleh Hakim Hariyanto. "Mana bukti surat periksa dari dokter, nanti diserahkan waktu pledoi" ujar hakim Hariyanto.
Seperti diketahui, terdakwa yang memiliki domisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan ini ditangkap oleh petugas dari Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jalan Kombes Pol M Duriyat Surabaya Pada 7 Agustus 2014 sekitar jam 3 pagi.
Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kardus milo berisi sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam alumunium foil.
Oleh JPU Fadilah dari Kejari Surabaya, terdakwa Yudi dijerat dengan pasal berlapis, Pada dakwaan subsider , Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sedangkan dakwaan subsider, Yudi dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus yang menjerat terdakwa Yudi bukanlah yang pertama ,dia merupakan Residivis kasus yang sama, Pada 2013 lalu, Ia juga pernah ditangkap oleh petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu Ia hanya diganjar hukuman 4,5 bulan penjara oleh PN Surabaya. (Komang)
Sosialisasi GP3K di Wilayah Kodim 0806/Trenggalek
KABARPROGRESIF.COM : (Trenggalek) Korem 081/DSJ Madiun, Bertempat di Aula Kodim 0806/Trenggalek, telah diselenggarakan sosialisasi GP3K (Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi), yang dihadiri oleh Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama, Ketua Tim GP3K Petrokimia Gresik se-Indonesia Ir. Arif Karsanto, Ketua Tim Brigade Petrosida se-Indonesia Ir. Tri Joko, dan Kepala BBSDLP/Balitbang Pertanian yang diwakili DR. Achmad Rahman. Rabu (25/2).
Pada kesempatan itu, Danrem mengatakan Kegiatan sosialisasi Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K), bertujuan untuk Memfasilitasi dan mendorong terwujudnya pola konsumsi pangan beragam, bergizi, berimbang dan aman serta untuk mendukung program swasembada beras pada tahun 2015.
Lebih lanjut Danrem menjelaskan, Dalam pelaksanaan suatu kegiatan pertanian dibutuhkan sumber daya (resources), baik sumber daya manusia, alam maupun lahan. Salah satu sumber daya yang paling dibutuhkan untuk pertanian adalah sumber daya lahan. Sumber daya lahan memegang peranan penting karena diperlukan dalam setiap aktivitas hidup manusia, terutama pada sektor pertanian.
Oleh karenanya, dalam menghadapi berbagai kemungkinan tersebut, maka perlu diberikan penjelasan dan pemahaman bahwa Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) diharapkan dapat menekan laju konversi lahan pertanian dengan usaha ekstensifikasi lahan pertanian menjadi lahan persawahan.
Pada sosialisasi kali ini, Ir. Fadli M.SC menyampaikan bahwa Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) diawali dengan ditetapkannya Instruksi Presiden no. 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional Dalam Menghadapi Iklim Ekstrim. Dalam Inpres tersebut dijelaskan bahwa tugas Kementrian BUMN sebagai berikut:
1.Penyedia Lahan pada Kawasan Hutan dengan pola tumpang sari produksi untuk tanaman padi.
2.Penyediaan dan penyaluran sarana produksi dan distribusi gabah/beras,
3.Pengadaan dan pengelolaan cadangan gabah/beras pemerintah.
Program GP3K adalah Program intensifikasi berupa paket teknologi terekomendasi (benih, pupuk, pestisida, biaya kerja) senilai tertentu, yang diberikan kepada petani berupa pinjaman bayar-panen (yarnen), dengan disertai pendampingan dalam aplikasinya. Ekstensifikasi Pencetakan areal persawahan baru. Sudah dimulai di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Selatan seluas 2,000 ha dari target total 40,000 ha tahun 2014.Tujuannya, antara lain, untuk menutup defisit neraca lahan sawah akibat konversi ke peruntukan lain terutama di Jawa. Kontribusi GP3K diharapkan
a. Membantu penyediaan saprodi sehingga semua sawah dapat ditanam minimal dua kali setahun
b. Membantu Petani untuk dapat bertransformasi secara kelembagaan sehingga mampu menjalankan usaha pertanian dengan visi agribnisnis.
Pendampingan Dari TNI AD
Memotivasi petani untuk melakukan penanaman pada setiap musim tanam
Mengawal pencapaian target tanam
Membantu memonitor kondisi infrastruktur pertanian
Mengawal agar segala gangguan terhadap pencapaian swasembada beras dapat teratasi sesuai dengan tugas dan fungsi TNI-AD
UPAYA KHUSUS (UPSUS) yang disampaikan bapak Rahman adalah Pencapaian Swasembada Berkelanjutan Padi dan Jagung serta Swasembada Kedelai melalui kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi tersier dan kegiatan pendukung lainnya.
Pengembangan jaringan irigasi,
Optimasi lahan,
Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT),
Optimasi Perluasan Areal Tanam Kedelai melalui Peningkatan Indeksi Pertanaman (PAT-PIP Kedelai),
Perluasan Areal Tanam Jagung (PAT Jagung),
Penyediaan PSP (benih, pupuk, pestisida dan Alsin) dan
Pengawalan/pendampingan
Sementara itu, Ketua Tim GP3K Ir. Ari Karsanto menjelaskan bahwa, Tujuan program GP3K adalah untuk mendukung program swasembada beras Kementerian Pertanian, meningkatkan produktivitas lahan pertanian padi dan kesejahteraan petani serta mendukung penyediaan stok gabah/beras nasional untuk mendukung penguatan ketahanan pangan nasional. Sedangkan manfaatnya adalah :
Petani memperoleh kebutuhan pupuk tepat waktu dan Jumlah sesuai yang diperlukan petani, sepanjang tercantum dalam RDKK.
Harga pupuk maksimal HET di lini IV (Kios/Pengecer).
Hasil panen meningkat rata-rata 1 ton/Ha (GKP).
Mendapat Kawalan Brigade Hama PT Petrosida Gresik Mulai dari Olah Lahan Hingga Pasca Panen
Selain itu Ir. Ari Karsanto menyampaikan sesuai Inpres No. 5 Tahun 2011 tentang “Pengamanan Produksi beras Nasional dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim” ;BUMN ikut berperan aktif dalam memperkuat pengadaan dan pengelolaan cadangan gabah/beras pemerintah BUMN tetap harus ber-kontribusi mendukung Program Pertanian Melalui Gerakan Peningkatan Produksi Pangan berbasis Korporasi (GP3K) tahun 2015.(arf)
Pada kesempatan itu, Danrem mengatakan Kegiatan sosialisasi Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K), bertujuan untuk Memfasilitasi dan mendorong terwujudnya pola konsumsi pangan beragam, bergizi, berimbang dan aman serta untuk mendukung program swasembada beras pada tahun 2015.
Lebih lanjut Danrem menjelaskan, Dalam pelaksanaan suatu kegiatan pertanian dibutuhkan sumber daya (resources), baik sumber daya manusia, alam maupun lahan. Salah satu sumber daya yang paling dibutuhkan untuk pertanian adalah sumber daya lahan. Sumber daya lahan memegang peranan penting karena diperlukan dalam setiap aktivitas hidup manusia, terutama pada sektor pertanian.
Oleh karenanya, dalam menghadapi berbagai kemungkinan tersebut, maka perlu diberikan penjelasan dan pemahaman bahwa Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) diharapkan dapat menekan laju konversi lahan pertanian dengan usaha ekstensifikasi lahan pertanian menjadi lahan persawahan.
Pada sosialisasi kali ini, Ir. Fadli M.SC menyampaikan bahwa Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) diawali dengan ditetapkannya Instruksi Presiden no. 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional Dalam Menghadapi Iklim Ekstrim. Dalam Inpres tersebut dijelaskan bahwa tugas Kementrian BUMN sebagai berikut:
1.Penyedia Lahan pada Kawasan Hutan dengan pola tumpang sari produksi untuk tanaman padi.
2.Penyediaan dan penyaluran sarana produksi dan distribusi gabah/beras,
3.Pengadaan dan pengelolaan cadangan gabah/beras pemerintah.
Program GP3K adalah Program intensifikasi berupa paket teknologi terekomendasi (benih, pupuk, pestisida, biaya kerja) senilai tertentu, yang diberikan kepada petani berupa pinjaman bayar-panen (yarnen), dengan disertai pendampingan dalam aplikasinya. Ekstensifikasi Pencetakan areal persawahan baru. Sudah dimulai di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Selatan seluas 2,000 ha dari target total 40,000 ha tahun 2014.Tujuannya, antara lain, untuk menutup defisit neraca lahan sawah akibat konversi ke peruntukan lain terutama di Jawa. Kontribusi GP3K diharapkan
a. Membantu penyediaan saprodi sehingga semua sawah dapat ditanam minimal dua kali setahun
b. Membantu Petani untuk dapat bertransformasi secara kelembagaan sehingga mampu menjalankan usaha pertanian dengan visi agribnisnis.
Pendampingan Dari TNI AD
Memotivasi petani untuk melakukan penanaman pada setiap musim tanam
Mengawal pencapaian target tanam
Membantu memonitor kondisi infrastruktur pertanian
Mengawal agar segala gangguan terhadap pencapaian swasembada beras dapat teratasi sesuai dengan tugas dan fungsi TNI-AD
UPAYA KHUSUS (UPSUS) yang disampaikan bapak Rahman adalah Pencapaian Swasembada Berkelanjutan Padi dan Jagung serta Swasembada Kedelai melalui kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi tersier dan kegiatan pendukung lainnya.
Pengembangan jaringan irigasi,
Optimasi lahan,
Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT),
Optimasi Perluasan Areal Tanam Kedelai melalui Peningkatan Indeksi Pertanaman (PAT-PIP Kedelai),
Perluasan Areal Tanam Jagung (PAT Jagung),
Penyediaan PSP (benih, pupuk, pestisida dan Alsin) dan
Pengawalan/pendampingan
Sementara itu, Ketua Tim GP3K Ir. Ari Karsanto menjelaskan bahwa, Tujuan program GP3K adalah untuk mendukung program swasembada beras Kementerian Pertanian, meningkatkan produktivitas lahan pertanian padi dan kesejahteraan petani serta mendukung penyediaan stok gabah/beras nasional untuk mendukung penguatan ketahanan pangan nasional. Sedangkan manfaatnya adalah :
Petani memperoleh kebutuhan pupuk tepat waktu dan Jumlah sesuai yang diperlukan petani, sepanjang tercantum dalam RDKK.
Harga pupuk maksimal HET di lini IV (Kios/Pengecer).
Hasil panen meningkat rata-rata 1 ton/Ha (GKP).
Mendapat Kawalan Brigade Hama PT Petrosida Gresik Mulai dari Olah Lahan Hingga Pasca Panen
Selain itu Ir. Ari Karsanto menyampaikan sesuai Inpres No. 5 Tahun 2011 tentang “Pengamanan Produksi beras Nasional dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim” ;BUMN ikut berperan aktif dalam memperkuat pengadaan dan pengelolaan cadangan gabah/beras pemerintah BUMN tetap harus ber-kontribusi mendukung Program Pertanian Melalui Gerakan Peningkatan Produksi Pangan berbasis Korporasi (GP3K) tahun 2015.(arf)
Tiga Bulan Curi Air, Staf Romokalisari Digerebek Petugas PDAM
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) HM Sulkhan (67) warga Jl Romokalisari 31 yang merupakan Pamong (staf) setempat, diduga melakukan pencurian air PDAM dengan menggunakan meteran tanpa ijin sejak enam bulan lalu sehingga tak pernah membayar retribusi. Hal itu diketahui setelah petugas PDAM melakukan penertiban.
Namun bapak 11 anak dari tiga istrinya ini masih bisa berdalih bahwa dirinya tidak merasa melakukan pencurian air karena dalam proses pemasangan, ada pihak yang mengaku pegawai PDAM dan menawarkan diskon besae. “Saat itu ada orang yang mengaku pegawai menawarkan pemasangan meteran PDAM. Oknum itu juga menyebut cukup bayar Rp 700 ribu sudah bisa terpasang karena ada diskon besar. Jadi saya ini adalah korban penipuan,” kilah pemilik PT Barakah Cahaya Arafah yang bergerak dalam bidang jasa pemberangkatan haji dan umroh ini.
Disinggung tidak adanya tagihan retribusi dari pihak PDAM sejak pemasangan tersebut, Lurah yang menjabat sejak 35 tahun lalu ini mengaku, mulai menyadari kalau ada yang tidak beres dengan meteran PDAM miliknya. Namun meskipun begitu dia tak pernah melapor. “Setelah berjalan tiga bulan, memang tidak ada tagihan PDAM. Dari situ saya curiga dan rencananya mau melaporkan, tapi karena sibuk pekerjaan sampai lupa,” kelitnya lagi
Sementara Manager penertiban PDAM, Nanang Adu Sucipto, mengatakan pemasangan meteran PDAM yang dilakukan staf Romo kalisari ini ilegal. Pasalnya, nomor registrasi yang tertera, terdaftar di tempat lain dan seharusnya bukan diperuntukan di daerah Romokalisari.
“Pemasangan ini sudah dilakukan sejak enam bulan lalu. Namun meteran PDAMyang terpasang dengan nomor registrasi ilegal dan terdaftar bukan untuk daerah sini. Jadi ini sudah menyalahi aturan dan diduga adanya permainan orang dalam PDAM,” terang Nanang.
“Dari temuan ini, kami dari tim penindakan PDAM melakukan pembongkaran meteran dan akan melakukan penindakan lanjutan dengan memberi denda pembayaran air dengan hitungan empat kubik perhari dikalikan selama pemasangan,” tegas nanang menambahkan.(arf)
Namun bapak 11 anak dari tiga istrinya ini masih bisa berdalih bahwa dirinya tidak merasa melakukan pencurian air karena dalam proses pemasangan, ada pihak yang mengaku pegawai PDAM dan menawarkan diskon besae. “Saat itu ada orang yang mengaku pegawai menawarkan pemasangan meteran PDAM. Oknum itu juga menyebut cukup bayar Rp 700 ribu sudah bisa terpasang karena ada diskon besar. Jadi saya ini adalah korban penipuan,” kilah pemilik PT Barakah Cahaya Arafah yang bergerak dalam bidang jasa pemberangkatan haji dan umroh ini.
Disinggung tidak adanya tagihan retribusi dari pihak PDAM sejak pemasangan tersebut, Lurah yang menjabat sejak 35 tahun lalu ini mengaku, mulai menyadari kalau ada yang tidak beres dengan meteran PDAM miliknya. Namun meskipun begitu dia tak pernah melapor. “Setelah berjalan tiga bulan, memang tidak ada tagihan PDAM. Dari situ saya curiga dan rencananya mau melaporkan, tapi karena sibuk pekerjaan sampai lupa,” kelitnya lagi
Sementara Manager penertiban PDAM, Nanang Adu Sucipto, mengatakan pemasangan meteran PDAM yang dilakukan staf Romo kalisari ini ilegal. Pasalnya, nomor registrasi yang tertera, terdaftar di tempat lain dan seharusnya bukan diperuntukan di daerah Romokalisari.
“Pemasangan ini sudah dilakukan sejak enam bulan lalu. Namun meteran PDAMyang terpasang dengan nomor registrasi ilegal dan terdaftar bukan untuk daerah sini. Jadi ini sudah menyalahi aturan dan diduga adanya permainan orang dalam PDAM,” terang Nanang.
“Dari temuan ini, kami dari tim penindakan PDAM melakukan pembongkaran meteran dan akan melakukan penindakan lanjutan dengan memberi denda pembayaran air dengan hitungan empat kubik perhari dikalikan selama pemasangan,” tegas nanang menambahkan.(arf)
Danrem 081/DSJ memberikan Jam Komandan di Kodim 0806/Trenggalek
KABARPROGRESIF.COM : (Trenggalek) Korem 081/DSJ Madiun, Komandan Korem 081/ Dhirotsaha Jaya melaksanakan kunjungan kerja di Kodim 0806/Trenggalek. Dalam rangka meningkatkan keharmonisan antara Pimpinan dan Bawahan Komandan Korem selalu menempatkan diri untuk turun kebawah berada ditengah -tengah Anggota. Trenggalek, Rabu(25/2).
Pada kesempatan itu, Komandan Korem 081/DSJ menyampaikan beberapa Penekanan kepada anggota Militer dan PNS Kodim 0806/Trenggalek. Pada tanggal 17 Februari yang lalu telah dilaksanakan Upacara pemberhentian dengan tidak hormat kepada salah satu anggota Kodim 0807/Tulungagung karena telah melanggar Displin berupa Tindakan Asusila. Komandan Korem berharap hal tersebut tidak terjadi di Kodim 0806/Trenggalek, hal itu supaya menjadi pelajaran yang sangat berharga dan supaya tidak terjadi pada Prajurit Jajaran Korem 081/DSJ yang lain.
Lebih lanjut Komandan Korem 081/DSJ menekankan kepada anggota Militer dan PNS Kodim 0806/Trenggalek agar selalu menjaga faktor keamanan baik didalam jam Dinas maupun diluar Jam Dinas, terutama dalam berlalu lintas agar selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, karena telah banyak korban sia-sia karena kecelakaan lalu lintas, disamping itu Komandan Korem berpesan agar seluruh anggota dan keluarga selalu menjaga kesehatan.(arf).
Pada kesempatan itu, Komandan Korem 081/DSJ menyampaikan beberapa Penekanan kepada anggota Militer dan PNS Kodim 0806/Trenggalek. Pada tanggal 17 Februari yang lalu telah dilaksanakan Upacara pemberhentian dengan tidak hormat kepada salah satu anggota Kodim 0807/Tulungagung karena telah melanggar Displin berupa Tindakan Asusila. Komandan Korem berharap hal tersebut tidak terjadi di Kodim 0806/Trenggalek, hal itu supaya menjadi pelajaran yang sangat berharga dan supaya tidak terjadi pada Prajurit Jajaran Korem 081/DSJ yang lain.
Lebih lanjut Komandan Korem 081/DSJ menekankan kepada anggota Militer dan PNS Kodim 0806/Trenggalek agar selalu menjaga faktor keamanan baik didalam jam Dinas maupun diluar Jam Dinas, terutama dalam berlalu lintas agar selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, karena telah banyak korban sia-sia karena kecelakaan lalu lintas, disamping itu Komandan Korem berpesan agar seluruh anggota dan keluarga selalu menjaga kesehatan.(arf).
Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 adakan Kunker ke Kodim 0806/Trenggalek
KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Persit Cabang XX Kodim 0806/Trenggalek menerima kunjungan dari Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 PD V Brawijaya dalam rangka kunjungan kerjanya, yang disambut langsung oleh Ketua Persit KCK Cabang XX Kodim 0806 beserta para pengurusnya. Rabu (25/2).
Acara yang digelar diruang Persit ini, diiukuti oleh seluruh anggota Persit KCK Cabang XX Kodim 0806, dalam acara tatap muka ini dimaksudkan agar menjadi ajang bersilaturahmi antara Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 PD V Brawijaya, Ketua Persit, pengurus dan anggota Persit KCK Cabang XX Kodim 0806 Trenggalek serta untuk meningkatkan kekompakan dan kekeluargaan maupun sebagai usaha bertukar pengalaman dan keterampilan yang bermanfaat untuk keluarga demi mendukung kelancaran tugas suami.
Pada kesempatan itu, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 PD V Brawijaya Ny. Inonk Reza Utama juga menyampaikan pengarahan tentang peran istri dalam mendampingi suami agar istri dapat memahami tugas dari suaminya dan kegiatan-kegiatan persit lainnya seperti olah raga, kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan perekonomian rumah tangga anggota dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan keluarga (posyandu).
Selanjutnya Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 PD V/Brawijaya Ny. Inonk Reza Utama berpesan agar setiap ibu-ibu anggota Persit memperhatikan perkembangan anak-anak secara cermat agar mereka tumbuh dengan baik dan nantinya menjadi putra-putri yang dapat dibanggakan, serta berguna bagi nusa dan bangsa. Bentengi mereka dengan kasih sayang, kepedulian dan perhatian yang cukup sehingga terhindar dari pengaruh negatif lingkungan seperti narkoba, pergaulan bebas, tindakan kriminal.
Agar diingat bahwa keberhasilan dan kesuksesan diawali dari dalam keluarga. Dalam situasi dan kondisi terbatas, hendaknya ibu-ibu persit mampu mengembangkan kreativitas yang konstruktif, yang dapat memberikan nilai tambah dan manfaat bagi keluarga serta lingkungan seperti usaha hom industri, apotik hidup/tanaman obat keluarga dan kegiatan positif lainnya.(arf).
Acara yang digelar diruang Persit ini, diiukuti oleh seluruh anggota Persit KCK Cabang XX Kodim 0806, dalam acara tatap muka ini dimaksudkan agar menjadi ajang bersilaturahmi antara Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 PD V Brawijaya, Ketua Persit, pengurus dan anggota Persit KCK Cabang XX Kodim 0806 Trenggalek serta untuk meningkatkan kekompakan dan kekeluargaan maupun sebagai usaha bertukar pengalaman dan keterampilan yang bermanfaat untuk keluarga demi mendukung kelancaran tugas suami.
Pada kesempatan itu, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 PD V Brawijaya Ny. Inonk Reza Utama juga menyampaikan pengarahan tentang peran istri dalam mendampingi suami agar istri dapat memahami tugas dari suaminya dan kegiatan-kegiatan persit lainnya seperti olah raga, kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan perekonomian rumah tangga anggota dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan keluarga (posyandu).
Selanjutnya Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 PD V/Brawijaya Ny. Inonk Reza Utama berpesan agar setiap ibu-ibu anggota Persit memperhatikan perkembangan anak-anak secara cermat agar mereka tumbuh dengan baik dan nantinya menjadi putra-putri yang dapat dibanggakan, serta berguna bagi nusa dan bangsa. Bentengi mereka dengan kasih sayang, kepedulian dan perhatian yang cukup sehingga terhindar dari pengaruh negatif lingkungan seperti narkoba, pergaulan bebas, tindakan kriminal.
Agar diingat bahwa keberhasilan dan kesuksesan diawali dari dalam keluarga. Dalam situasi dan kondisi terbatas, hendaknya ibu-ibu persit mampu mengembangkan kreativitas yang konstruktif, yang dapat memberikan nilai tambah dan manfaat bagi keluarga serta lingkungan seperti usaha hom industri, apotik hidup/tanaman obat keluarga dan kegiatan positif lainnya.(arf).
Ketua Yayasan qq Dharma Gunakan Sertifikat Bermasalah Dalam Pembuktian Sidang Perdata.
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski mengetahui sertifikat No 326 yang digunakan terdakwa Drs Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja telah bermasalah, Namun Ketua Yayasan Yayasan qq Dharma Warga Korps Karyawan Pemerintahan Jawa Timur ini tetap menggunakannya sebagai bukti dalam perkara perdata gugatan intervensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2014 lalu.
Keterangan itu terlontar dari mulut terdakwa Filipus saat menjalani pemeriksaan dalam persidangan lanjutan perkara pemalsuan atau menggunakan surat palsu yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Rabu (25/2/2015).
Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah, terdakwa Filipus diperiksa lebih dari satu jam. Pria yang didakwa melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP ini dicerca berbagi pertanyaan baik dari majelis hakim yang diketuai Tugiono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki.
Pertanyaan itu terkait munculnya sertifikat 263 yang diklaim milik Yayasan qq Dharma Warga Korps Karyawan Pemerintahan Jawa Timur yang pengeluarannya tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo seperti yang diterangkan saksi BPN pada persidangan lalu.
Saat diperiksa terdakwa Filipus membantah kalau sertifikat yang digunakan sebagai bukti dalam gugatan perdatanya tersebut telah terjadi masalah yakni dengan munculnya sertifikat No 326 milik PT Surabaya Lingkar Mas. Ia tau setelah proses perjalanan perdatanya ini berlanjut pada tingkat pembuktian.
"Saat itulah saya dilaporkan pidana, dan pada pemeriksaan kedua saya langsung ditahan oleh penyidik,"terangnya menjawab pertanyaan Jaksa Rahmat Harry Basuki.
Hakim Tugiono selaku ketua majelis hakim perkara ini sempat menilai ada kejanggalan dalam keterangan yang diungkapkan terdakwa. Pasalnya, terdakwa tidak mendalami keabsahan sertifikat yang ditemukan dalam kardus oleh pengurus yayasan saat proses pindah kantor yayasan dari Jalan Jagalan ke Ketintang Wiyata.
"Selain sertifikat kan juga menemukan relas gugatan, kalau sudah tau ada relas, kenapa anda tidak berusaha menelusuri kebenaran sertifikat itu ke BPN ,"kata Hakim Tugiono ke Terdakwa.
Terdakwapun berkelit dengan mengatakan, jika langkah untuk melakukan gugatan intervensi itu merupakan saran dari penasehat hukum Yayasan.
"Setelah ditemukan sertifikat itu, kami langsung minta saran ke Ismunadi selaku penasehat hukum Yayasan, dan beliau menyarankan agar saya melakukan gugatan intervensi," terangnya.
Dijelaskan terdakwa, Ia meyakini jika lahan seluas 84.340 meter persegi itu masih sebagian lahan milik yayasannya. Hal itu hanya diketahui dari keterangan Zaelani selaku ketua umum yayasan tersebut. "Lebih yakinnya karena kami mendapat konsinyasi dari proyek jalan tol Surabaya-Mojokerto,"terangnya.
Usai persidangan Ben Hadjon Selaku penasehat hukum terdakwa Filipus beragumen lain, Dia menilai kliennya tidak bersalah dan akan terlepas dari dakwaan Jaksa. "Kan sudah jelas kalau sertifikat ditemukan di dos. Jadi unsur membuat surat palsu tidak terpenuhi, sedangkan menggunakan surat palsu juga tidak bisa dibuktikan karena dasarnya harus ada unsur kesengajaan," pungkasnya usai persidangan.
Sementara persidangan ini semstinya beragendakan keterangan saksi adhecharge atau saksi meringankan dari terdakwa. Saksi itu yakni saksi ahli Agraria dan Ahli Pidana, Namun berhubung belum ada kesiapan, akhirnya majelis hakim yang diketuai Tugiono menunda keterangan dua ahli tersebut.
Sekedar diketahui, awalnya PT.Surabaya Lingkarmas membeli lahan seluas 84.340 m2 ke pihak petani didaerah Sidoarjo pada tahun 1996 sebesar Rp. 60 juta. Namun tanah tersebut tidak segera dibangun karena masih terkendala surat perlengkapan tanah.
Di tahun 2008 papan nama yang ditancapkan dilokasi dibongkar oleh Sunardi suruhan Yayasan qq Dharma, lalu PT Surabaya Lingkarmas melaporkan aksi pelaku pembongkaran ini ke pihak Kepolisian. Fakta dilapangan, lagi-lagi terjadi masalah dan pihak Yayasan qq Dharma menyatakan memiliki sertifikat tanah dengan objek serta luas lokasi sama dengan yang dimiliki oleh PT Surabaya Lingkarmas.
Atas perbuatan terdakwa yang memalsukan sertifikat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry, SH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat terdakwa dengan pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. (Komang)
Keterangan itu terlontar dari mulut terdakwa Filipus saat menjalani pemeriksaan dalam persidangan lanjutan perkara pemalsuan atau menggunakan surat palsu yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Rabu (25/2/2015).
Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah, terdakwa Filipus diperiksa lebih dari satu jam. Pria yang didakwa melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP ini dicerca berbagi pertanyaan baik dari majelis hakim yang diketuai Tugiono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki.
Pertanyaan itu terkait munculnya sertifikat 263 yang diklaim milik Yayasan qq Dharma Warga Korps Karyawan Pemerintahan Jawa Timur yang pengeluarannya tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo seperti yang diterangkan saksi BPN pada persidangan lalu.
Saat diperiksa terdakwa Filipus membantah kalau sertifikat yang digunakan sebagai bukti dalam gugatan perdatanya tersebut telah terjadi masalah yakni dengan munculnya sertifikat No 326 milik PT Surabaya Lingkar Mas. Ia tau setelah proses perjalanan perdatanya ini berlanjut pada tingkat pembuktian.
"Saat itulah saya dilaporkan pidana, dan pada pemeriksaan kedua saya langsung ditahan oleh penyidik,"terangnya menjawab pertanyaan Jaksa Rahmat Harry Basuki.
Hakim Tugiono selaku ketua majelis hakim perkara ini sempat menilai ada kejanggalan dalam keterangan yang diungkapkan terdakwa. Pasalnya, terdakwa tidak mendalami keabsahan sertifikat yang ditemukan dalam kardus oleh pengurus yayasan saat proses pindah kantor yayasan dari Jalan Jagalan ke Ketintang Wiyata.
"Selain sertifikat kan juga menemukan relas gugatan, kalau sudah tau ada relas, kenapa anda tidak berusaha menelusuri kebenaran sertifikat itu ke BPN ,"kata Hakim Tugiono ke Terdakwa.
Terdakwapun berkelit dengan mengatakan, jika langkah untuk melakukan gugatan intervensi itu merupakan saran dari penasehat hukum Yayasan.
"Setelah ditemukan sertifikat itu, kami langsung minta saran ke Ismunadi selaku penasehat hukum Yayasan, dan beliau menyarankan agar saya melakukan gugatan intervensi," terangnya.
Dijelaskan terdakwa, Ia meyakini jika lahan seluas 84.340 meter persegi itu masih sebagian lahan milik yayasannya. Hal itu hanya diketahui dari keterangan Zaelani selaku ketua umum yayasan tersebut. "Lebih yakinnya karena kami mendapat konsinyasi dari proyek jalan tol Surabaya-Mojokerto,"terangnya.
Usai persidangan Ben Hadjon Selaku penasehat hukum terdakwa Filipus beragumen lain, Dia menilai kliennya tidak bersalah dan akan terlepas dari dakwaan Jaksa. "Kan sudah jelas kalau sertifikat ditemukan di dos. Jadi unsur membuat surat palsu tidak terpenuhi, sedangkan menggunakan surat palsu juga tidak bisa dibuktikan karena dasarnya harus ada unsur kesengajaan," pungkasnya usai persidangan.
Sementara persidangan ini semstinya beragendakan keterangan saksi adhecharge atau saksi meringankan dari terdakwa. Saksi itu yakni saksi ahli Agraria dan Ahli Pidana, Namun berhubung belum ada kesiapan, akhirnya majelis hakim yang diketuai Tugiono menunda keterangan dua ahli tersebut.
Sekedar diketahui, awalnya PT.Surabaya Lingkarmas membeli lahan seluas 84.340 m2 ke pihak petani didaerah Sidoarjo pada tahun 1996 sebesar Rp. 60 juta. Namun tanah tersebut tidak segera dibangun karena masih terkendala surat perlengkapan tanah.
Di tahun 2008 papan nama yang ditancapkan dilokasi dibongkar oleh Sunardi suruhan Yayasan qq Dharma, lalu PT Surabaya Lingkarmas melaporkan aksi pelaku pembongkaran ini ke pihak Kepolisian. Fakta dilapangan, lagi-lagi terjadi masalah dan pihak Yayasan qq Dharma menyatakan memiliki sertifikat tanah dengan objek serta luas lokasi sama dengan yang dimiliki oleh PT Surabaya Lingkarmas.
Atas perbuatan terdakwa yang memalsukan sertifikat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry, SH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat terdakwa dengan pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. (Komang)
Bakal Penyegelan Minimarket, Alfamart Ancam PHK Karyawan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (pemilik jaringan minimarket Alfamart dan Alfamidi) menilai, langkah Pemkot Surabaya hendak menutup toko modern alias minimarket tak berijin, kurang tepat. Pasalnya, keberadaan toko modern ini telah menyerap banyak sekali tenaga kerja.
General Manager (GM) Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Nur Rachman, meminta para stakeholder termasuk pemerintah, DPRD hingga masyarakat mendukung pengusaha di sektor padat karya seperti industri ritel, khususnya minimarket.
Sebab, industri ritel memberikan kontribusi positif yang riil, diantaranya penyerapan tenaga kerja. “Untuk pembukaan satu gerai minimarket saja minimal bisa membuka lapangan kerja bagi 8-10 orang,” katanya.
Nur Rahman mengklaim, kontribusi positif minimarket tak hanya di bidang ketenagakerjaan. Minimarket telah melibatkan pelaku usaha kecil untuk menjadi pemasok melalui Home Brand Private Label Alfamart. “Kami juga mendorong pelaku usaha kecil ntuk memanfaatkan space di seluruh halaman toko Alfamart dengan sistem sewa murah. Semua dilakukan karena kami ingin maju bersama pengusaha kecil,” dalihnya.
Lebih jauh Nur Rachman menambahkan, minimarket juga konsisten menjalankan pembinaan kepada pedagang kecil sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaaan. Pembinaan pedagang kecil dilakukan melalui dua cara, yakni memberikan pelatihan tentang manajemen ritel modern.
Pihaknya juga mengadakan program Outlet Binaan Alfamart (OBA). Ini merupakan program yang membina warung tradisional. Bentuknya, merenovasi tampilan warung agar lebih modern dan lebih nyaman. Lalu memberikan potongan harga khusus pada pedagang. “Sebagai investor lokal, industri ritel memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan ekonomi. Tak bisa dipungkiri, jika bisnis ritel ini ada, dan berkembang karena kebutuhan,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang sumber dilingkungan Alfamart mengungkapkan, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk tidak akan segan-segan melakukan PHK massal bila Pemkot Surabaya melaksanakan niatnya menutup seluruh minimarket di Surabaya.
Sejauh ini, perusahaan sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi semua persyaratan perijinan yang diminta Pemkot Surabaya. Sayangnya, selalu saja ada hambatan. “Kami sudah berinvestasi miliaran untuk membangun satu gerai minimarket. Tidak mungkinlah kami menghambat usaha kami sendiri hanya karena perijinan,” kata sumber yang mewanti-wanti namanya tidak disebut.
Sumber itu menambahkan, dalam satu minimarket setidaknya ada 15 karyawan. Mereka bekerja secara bergiliran berdasarkan shift. Sedangkan di Surabaya terdapat 667 minimarket yang tidak mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM). Dengan 15 karyawan per gerai, maka jumlah total karyawan minimarket se-Surabaya menyentuh angka 10.000 orang.
Jumlah total gerai yang masuk jaringan Alfamart 270 lebih. Jika tiap gerai mempekerjakan 15 karyawan, maka total karyawan Alfamart mencapai 4.000 orang lebih. “Jika minimarket ditutup, silahkan saja, tapi kami akan PHK semua karyawan. Nggak tahu kalau jaringan minimarket yang lain, apakah mengambil sikap yang sama dengan kami atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu Asisten II Bidang Pembangunan Pemkot Surabaya M Taswin mengaku, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan diri untuk melakukan penutupan seluruh toko modern di Surabaya. Sebab, semua toko modern ini tak berijin. Dalam dua minggu ini, pihaknya sedang melakukan segala macam perangkat yang dibutuhkan untuk penutupan itu.
Namun dia menegaskan, penutupan ini hanya bersifat sementara. Ketika minimarket yang bersangkutan perijinannya sudah lengkap, baru bisa beroperasi kembali. “Gol-nya pasti akan kami tertibkan. Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu ke depan sudah persiapan sudah klir dan kami bisa langsung tertibkan,” terangnya. (arf)
General Manager (GM) Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Nur Rachman, meminta para stakeholder termasuk pemerintah, DPRD hingga masyarakat mendukung pengusaha di sektor padat karya seperti industri ritel, khususnya minimarket.
Sebab, industri ritel memberikan kontribusi positif yang riil, diantaranya penyerapan tenaga kerja. “Untuk pembukaan satu gerai minimarket saja minimal bisa membuka lapangan kerja bagi 8-10 orang,” katanya.
Nur Rahman mengklaim, kontribusi positif minimarket tak hanya di bidang ketenagakerjaan. Minimarket telah melibatkan pelaku usaha kecil untuk menjadi pemasok melalui Home Brand Private Label Alfamart. “Kami juga mendorong pelaku usaha kecil ntuk memanfaatkan space di seluruh halaman toko Alfamart dengan sistem sewa murah. Semua dilakukan karena kami ingin maju bersama pengusaha kecil,” dalihnya.
Lebih jauh Nur Rachman menambahkan, minimarket juga konsisten menjalankan pembinaan kepada pedagang kecil sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaaan. Pembinaan pedagang kecil dilakukan melalui dua cara, yakni memberikan pelatihan tentang manajemen ritel modern.
Pihaknya juga mengadakan program Outlet Binaan Alfamart (OBA). Ini merupakan program yang membina warung tradisional. Bentuknya, merenovasi tampilan warung agar lebih modern dan lebih nyaman. Lalu memberikan potongan harga khusus pada pedagang. “Sebagai investor lokal, industri ritel memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan ekonomi. Tak bisa dipungkiri, jika bisnis ritel ini ada, dan berkembang karena kebutuhan,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang sumber dilingkungan Alfamart mengungkapkan, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk tidak akan segan-segan melakukan PHK massal bila Pemkot Surabaya melaksanakan niatnya menutup seluruh minimarket di Surabaya.
Sejauh ini, perusahaan sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi semua persyaratan perijinan yang diminta Pemkot Surabaya. Sayangnya, selalu saja ada hambatan. “Kami sudah berinvestasi miliaran untuk membangun satu gerai minimarket. Tidak mungkinlah kami menghambat usaha kami sendiri hanya karena perijinan,” kata sumber yang mewanti-wanti namanya tidak disebut.
Sumber itu menambahkan, dalam satu minimarket setidaknya ada 15 karyawan. Mereka bekerja secara bergiliran berdasarkan shift. Sedangkan di Surabaya terdapat 667 minimarket yang tidak mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM). Dengan 15 karyawan per gerai, maka jumlah total karyawan minimarket se-Surabaya menyentuh angka 10.000 orang.
Jumlah total gerai yang masuk jaringan Alfamart 270 lebih. Jika tiap gerai mempekerjakan 15 karyawan, maka total karyawan Alfamart mencapai 4.000 orang lebih. “Jika minimarket ditutup, silahkan saja, tapi kami akan PHK semua karyawan. Nggak tahu kalau jaringan minimarket yang lain, apakah mengambil sikap yang sama dengan kami atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu Asisten II Bidang Pembangunan Pemkot Surabaya M Taswin mengaku, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan diri untuk melakukan penutupan seluruh toko modern di Surabaya. Sebab, semua toko modern ini tak berijin. Dalam dua minggu ini, pihaknya sedang melakukan segala macam perangkat yang dibutuhkan untuk penutupan itu.
Namun dia menegaskan, penutupan ini hanya bersifat sementara. Ketika minimarket yang bersangkutan perijinannya sudah lengkap, baru bisa beroperasi kembali. “Gol-nya pasti akan kami tertibkan. Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu ke depan sudah persiapan sudah klir dan kami bisa langsung tertibkan,” terangnya. (arf)
Cegah Aksi Massa Anarkhis, Anggota Kodim 0827/Sumenep Dapat Penghargaan
KABARPROGRESIF.COM : (Sumenep) Ketika mengadakan kunjungan kerja ke Kodim 0827/Sumenep, Danrem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Inf Muhammad Nur Rahmad memimpin Apel luar biasa pemberian penghargaan kepada 8 (delapan) orang anggota Kodim 0827/Sumenep atas keberhasilannya dalam meredam, menenangkan dan mencegah aksi massa anarkhis yang akan merusak dan membakar Mapolsek Arjasa, Rabu (25/2). Kedelepan anggota yang menerima penghargaan tersebut diantaranya yaitu Kapten CZI Mulyono Danramil 0827/18 Arjasa, Pelda Noer Sahlan Bati Tuud Ramil 0827/18, Serda Marzuki Babinsa Ramil 0827/18, Serda Syamsuri Babinsa Ramil 0827/18, Serda Adi Sujarwadi Babinsa Ramil 0827/18, Serda Suwariatin Babinsa Ramil 0827/18, Serda Sutrisno Babinsa Ramil 0827/18, Serda Mohammad Tahir Babinsa Ramil 0827/18.
Mengawali amanatnya, Danrem 084/BJ Kolonel Inf Muhammad Nur Rahmad, atas nama seluruh warga Korem 084/BJ, menyampaikan rasa bangga dan berterima kasih serta apresiasi yang tinggi atas apa yang telah dilakukan oleh Kapten CZI Mulyono beserta 7 orang lainnya tersebut, dengan keberaniannya, tulus dan ikhlas telah berhasil meredam, menenangkan dan mencegah aksi massa anarkhis yang akan merusak dan membakar Mapolsek Arjasa, tanpa mempedulikan keselamatan jiwanya sendiri.
Sikap dan perilaku prajurit kewilayahan yang senantiasa mendukung penegakan hukum khususnya mencegah mencegah aksi-aksi amuk massa yang anarkhis, dapat mengangkat citra dan kredibilitas TNI-AD. Walaupun bagi prajurit TNI tugas meredam, menenangkan dan mencegah massa merusak dan membakar gedung pemerintah tersebut secara normatif bukanlah tugas pokok TNI, namun keberadaan kita sebagai prajurit rakyat dan prajurit pejuang menuntut kita untuk selalu dekat, menyatu, mendengar aspirasi rakyat dan membantu kesulitan rakyat. “Dedikasi dan kepedulian yang saudara-saudara lakukan merupakan bukti nyata bahwa saudara adalah contoh prajurit sejati yang selalu peka dan peduli terhadap ancaman aksi kriminalitas khususnya serta maraknya aksi pengerahan massa, unjuk rasa yang anarkhis dan amuk massa yang merusak sarana, prasarana dan fasilitas Negara oleh kelompok masyarakat”, ungkap Danrem.
Lebih jauh Danrem menjelaskan bahwa aksi-aksi anarkhis dan amuk masa yang merusak fasilitas Negara tersebut dapat mengganggu ketertiban umum, mengancam kelangsungan proses pelayanan masyarakat, penegakan hukum, eksistensi, kewibawaan dan kredibilitas institusi/lembaga pemerintah. Untuk itu aparat keamanan dengan kemampuan yang ada harus mampu mendeteksi, meredam, menenangkan dan mencegah aksi massa yang bertindak anarkhis, merusak dan membakar sarana, prasarana dan fasilitas pemerintahan. “Ingat fasilitas pemerintahan berupa gedung-gedung pemerintahan, kendaraan dinas dll merupakan aset milik negara yang dibangun dan dibeli dari pajak/uang rakyat serta merupakan simbol-simbol eksistensi, kewibawaan dan kehadiran negara di masyarakat, yang harus diamankan dan dilindungi dari siapapun yang ingin merusak, membakar dan menghancurkan”, tegas Danrem
Danrem berharap agar apa yang telah dilakukan anggota Kodim 0827/Sumenep dapat menjadi contoh dan suri tauladan yang mampu menginspirasi dan memotivasi rekan-rekan prajurit TNI-AD lainnya untuk melakukan hal yang sama baiknya jika menghadapi dan mencegah situasi kritis, aksi-aksi kriminalitas dan aksi-aksi anarkhis di wilayah tugas masing-masing.
Sebelum mengakhiri amanatnya Danrem meminta agar seluruh jajaran Korem 084/BJ agar selalu meningkatkan kerjasama dan sinergitas dengan seluruh komponen bangsa. Kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan serta masalah-masalah sosial, ekonomi dan keamanan hendaknya juga dapat terus ditingkatkan khususnya dalam membantu menciptakan kondisi wilayah yang aman, tenang, tentram dan kondusif di lingkungan masyarakat.
Dalam wawancara singkatnya, perwakilan penerima penghargaan, Kapten CZI Mulyono Danramil 0827/18 Arjasa menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya hanyalah bertujuan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasa terancam, tidak aman, resah dan dirugikan oleh aksi-aksi memaksakan kehendak secara anarkhis dan amuk massa yang mengancam fasilitas Negara dan aktifitas pelayanan pemerintahan, hukum, ekonomi, sosial budaya dan keamanan masyarakat.
Hadir dalam Apel pemberian penghargaan, Danrem 084/BJ, Dandim 0827/Sumenep, para Kasi, Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Kodim 0827/Sumenep, pelaksanaan apel berlangsung aman, tertib dan lancar. (arf).
Mengawali amanatnya, Danrem 084/BJ Kolonel Inf Muhammad Nur Rahmad, atas nama seluruh warga Korem 084/BJ, menyampaikan rasa bangga dan berterima kasih serta apresiasi yang tinggi atas apa yang telah dilakukan oleh Kapten CZI Mulyono beserta 7 orang lainnya tersebut, dengan keberaniannya, tulus dan ikhlas telah berhasil meredam, menenangkan dan mencegah aksi massa anarkhis yang akan merusak dan membakar Mapolsek Arjasa, tanpa mempedulikan keselamatan jiwanya sendiri.
Sikap dan perilaku prajurit kewilayahan yang senantiasa mendukung penegakan hukum khususnya mencegah mencegah aksi-aksi amuk massa yang anarkhis, dapat mengangkat citra dan kredibilitas TNI-AD. Walaupun bagi prajurit TNI tugas meredam, menenangkan dan mencegah massa merusak dan membakar gedung pemerintah tersebut secara normatif bukanlah tugas pokok TNI, namun keberadaan kita sebagai prajurit rakyat dan prajurit pejuang menuntut kita untuk selalu dekat, menyatu, mendengar aspirasi rakyat dan membantu kesulitan rakyat. “Dedikasi dan kepedulian yang saudara-saudara lakukan merupakan bukti nyata bahwa saudara adalah contoh prajurit sejati yang selalu peka dan peduli terhadap ancaman aksi kriminalitas khususnya serta maraknya aksi pengerahan massa, unjuk rasa yang anarkhis dan amuk massa yang merusak sarana, prasarana dan fasilitas Negara oleh kelompok masyarakat”, ungkap Danrem.
Lebih jauh Danrem menjelaskan bahwa aksi-aksi anarkhis dan amuk masa yang merusak fasilitas Negara tersebut dapat mengganggu ketertiban umum, mengancam kelangsungan proses pelayanan masyarakat, penegakan hukum, eksistensi, kewibawaan dan kredibilitas institusi/lembaga pemerintah. Untuk itu aparat keamanan dengan kemampuan yang ada harus mampu mendeteksi, meredam, menenangkan dan mencegah aksi massa yang bertindak anarkhis, merusak dan membakar sarana, prasarana dan fasilitas pemerintahan. “Ingat fasilitas pemerintahan berupa gedung-gedung pemerintahan, kendaraan dinas dll merupakan aset milik negara yang dibangun dan dibeli dari pajak/uang rakyat serta merupakan simbol-simbol eksistensi, kewibawaan dan kehadiran negara di masyarakat, yang harus diamankan dan dilindungi dari siapapun yang ingin merusak, membakar dan menghancurkan”, tegas Danrem
Danrem berharap agar apa yang telah dilakukan anggota Kodim 0827/Sumenep dapat menjadi contoh dan suri tauladan yang mampu menginspirasi dan memotivasi rekan-rekan prajurit TNI-AD lainnya untuk melakukan hal yang sama baiknya jika menghadapi dan mencegah situasi kritis, aksi-aksi kriminalitas dan aksi-aksi anarkhis di wilayah tugas masing-masing.
Sebelum mengakhiri amanatnya Danrem meminta agar seluruh jajaran Korem 084/BJ agar selalu meningkatkan kerjasama dan sinergitas dengan seluruh komponen bangsa. Kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan serta masalah-masalah sosial, ekonomi dan keamanan hendaknya juga dapat terus ditingkatkan khususnya dalam membantu menciptakan kondisi wilayah yang aman, tenang, tentram dan kondusif di lingkungan masyarakat.
Dalam wawancara singkatnya, perwakilan penerima penghargaan, Kapten CZI Mulyono Danramil 0827/18 Arjasa menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya hanyalah bertujuan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasa terancam, tidak aman, resah dan dirugikan oleh aksi-aksi memaksakan kehendak secara anarkhis dan amuk massa yang mengancam fasilitas Negara dan aktifitas pelayanan pemerintahan, hukum, ekonomi, sosial budaya dan keamanan masyarakat.
Hadir dalam Apel pemberian penghargaan, Danrem 084/BJ, Dandim 0827/Sumenep, para Kasi, Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Kodim 0827/Sumenep, pelaksanaan apel berlangsung aman, tertib dan lancar. (arf).
PRAJURIT BRIGIF-1 MARINIR LAKSANAKAN SAMAPTA
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka membina dan meningkatkan fisik, prajurit Brigade Infanteri-1 Marinir melaksanakan samapta di Bhumi Marinir Gedangan, Sidoarjo, Rabu (25/2/2015). Kegiatan Samapta yang dipimpin Kapten Marinir Dedi Trihartono tersebut diikuti prajurit Brigif-1 Marinir dari Kima Brigif-1 Mar, Yonif-1 Mar, Yonif-3 Mar dan Yonif-5 Mar dengan materi meliputi kesamaptaan A yaitu lari selama 12 menit dan kesamaptaan B yang terdiri dari arll Up, Puss Up, Sit Up dan Shuttel Run.
Perwira Jasmani dan rekreasi (Pajasrek) Brigif-1 Marinir Kapten Marinir Dedi Trihartono mengatakan, tujuan dilaksanakan samapta yaitu sebagai persyaratan administrasi dalam rangka usulan kenaikan pangkat (UKP) periode 1 Oktober 2015. Disamping itu, juga sebagai sarana untuk mengetahui tingkat kemampuan serta stamina bagi masing-masing prajurit Brigif-1 Marinir, sehingga tetap terjaga kebugaran dan kesehatannya yang pada gilirannya setiap personel dalam kondisi selalu siap menghadapi tugas-tugas yang diemban, baik tugas operasional, pendidikan maupun tugas-tugas lainnya.
Dengan kondisi kesehatan yang prima, lanjutnya, maka dapat menunjang kelancaran tugas serta dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik untuk saat ini maupun dalam menghadapi tugas kedepan. (arf)
Perwira Jasmani dan rekreasi (Pajasrek) Brigif-1 Marinir Kapten Marinir Dedi Trihartono mengatakan, tujuan dilaksanakan samapta yaitu sebagai persyaratan administrasi dalam rangka usulan kenaikan pangkat (UKP) periode 1 Oktober 2015. Disamping itu, juga sebagai sarana untuk mengetahui tingkat kemampuan serta stamina bagi masing-masing prajurit Brigif-1 Marinir, sehingga tetap terjaga kebugaran dan kesehatannya yang pada gilirannya setiap personel dalam kondisi selalu siap menghadapi tugas-tugas yang diemban, baik tugas operasional, pendidikan maupun tugas-tugas lainnya.
Dengan kondisi kesehatan yang prima, lanjutnya, maka dapat menunjang kelancaran tugas serta dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik untuk saat ini maupun dalam menghadapi tugas kedepan. (arf)
SIDAK DANREM 084/BJ KE KORAMIL WILAYAH KODIM BANGKALAN DAN SAMPANG
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka Kunjungan Kerja Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Inf Muhammad Nur Rahmad ke Kodim Sumenep dan Kodim Pamekasan, Danrem Menyempatkan diri untuk melaksanakan sidak ke Koramil-Koramil yang di lewati sepanjang jalan menuju Kota Sumenep. Koramil-Koramil tersebut antara lain Koramil Tanah Merah, Galis, Blega yang terletak di Kodim Bangkalan sedangkan Koramil yang berada di Wiliyah Kodim Sampang antara Lain Koramil Jrengik, Torjun, Kota dan camplong.
Disetiap Koramil-Koramil yang beliau Kunjungi Danrem 084/BJ mengecek tentang kesiapan Posko Swasembada Pangan yang sedang gencar-gencarnya dilaksanakan di lingkungan TNI-AD khususnya di Wilayah Satuan Teritorial. Dalam kunjungannya tersebut, Danrem 084/BJ melihat langsung kondisi dari Makoramil-Makoramil. Walaupun dalam kondisi hujan lebat tidak menghalangi semangat Danrem 084/BJ untuk menyampaikan kepada Danramil dan seluruh anggota Makoramil agar menjaga dan merawat seluruh inventaris yang telah diberikan oleh Negara, serta melengkapi data-data swasembada pangan di posko swasembada pangan tiap Koramil-Koramil yang belum lengkap untuk mendukung tercapainya program swasembada pangan yang sedang gencar-gencarnya dilaksanakan saat ini.
Turut mendampingi dalam sidak ini Para Kasi Korem, Paur Prod Penrem 084/Bhaskara Jaya, sidak berjalan aman, tertib dan lancar.(arf).
Disetiap Koramil-Koramil yang beliau Kunjungi Danrem 084/BJ mengecek tentang kesiapan Posko Swasembada Pangan yang sedang gencar-gencarnya dilaksanakan di lingkungan TNI-AD khususnya di Wilayah Satuan Teritorial. Dalam kunjungannya tersebut, Danrem 084/BJ melihat langsung kondisi dari Makoramil-Makoramil. Walaupun dalam kondisi hujan lebat tidak menghalangi semangat Danrem 084/BJ untuk menyampaikan kepada Danramil dan seluruh anggota Makoramil agar menjaga dan merawat seluruh inventaris yang telah diberikan oleh Negara, serta melengkapi data-data swasembada pangan di posko swasembada pangan tiap Koramil-Koramil yang belum lengkap untuk mendukung tercapainya program swasembada pangan yang sedang gencar-gencarnya dilaksanakan saat ini.
Turut mendampingi dalam sidak ini Para Kasi Korem, Paur Prod Penrem 084/Bhaskara Jaya, sidak berjalan aman, tertib dan lancar.(arf).
Selasa, 24 Februari 2015
Soal Minimarket Tak Berijin, DPRD Tuding Satpol PP Mandul
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Banyaknya toko modern (minimarket) ilegal yang tak ditertibkan, memicu kecurigaan di kalangan anggota DPRD Surabaya. Bahkan ditengarai Pemkot ada ‘main mata’ dengan pengusaha minimarket sehingga Satpol PP Surabaya tak memiliki taring untuk menertibkan toko modern yang kian hari semakin banyak.
Saat ini jumlah minimarket sebanyak 667 yang berdiri di Surabaya. Rinciannya, Alfamart 234, Indomaret 293, Alfa Xpress 3, Rajawalimart 9, Superindo 7, Alfamidi 42, Circle K 15 dan lainnya berjumlah 64. Dari jumlah itu yang tidak memiliki ijin sebanyak 411, 104 yang dilengkapi dengan ijin mendirikan bangunan (IMB), 107 yang hampir sesuai dengan peruntukan dan sisanya tidak jelas.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Riswanto, menengarai ketidaktegasan Satpol PP Surabaya dalam menertibkan minimarket tak berijin karena sudah ‘masuk angin’. Mestinya jika ada Alfamart, Indomaret dan toko modern lainnya berdiri tanpa melengkapi ijin operasional langsung disegel. Tapi nyatanya, keberadaannya bak jamur di musim hujan. “Ini ada apa kok tidak ditertibkan, mestinya tanpa perlu menggunakan azas praduga tak bersalah, jangan tebang pilih untuk menegakkan Perda,” jelas Riswanto, Selasa (24/2/2015).
Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini meminta Satpol PP Surabaya tak perlu ragu menindak toko modern atau minimarket ilegal. Pasalnya, Pemkot memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Setiap pendirian toko modern yang tidak sesuai dengan SKRK harus disegel tanpa perlu banyak pertimbangan.
Tak terima disudutkan, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menerangkan penertiban toko modern dan minimarket rawan gugatan hukum. Kerana itu, selama ini pihaknya masih menyiapkan strategi penertiban supaya tidak menimbulkan masalah hukum. Salah satunya adalah rapat koordinasi dalam forum asisten. Tujuannya untuk sinkronisasi data jumlah toko modern di setiap kelurahan.
“Saya paling tidak suka dengan tudingan itu (main mata), karena kami sudah koordinasi dengan Cipta Karya (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang), BLH (Badan Lingkungan Hidup) dan Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) untuk mencocokkan data. Sekali lagi penertiban toko modern rawan gugatan hukum,” jelasnya.
Irvan Widyanto menegaskan, untuk mendata jumlah toko modern dan minimarket, Satpol PP Surabaya bahkan telah meminta bantuan Camat dan Lurah. Bahkan sejak tiga minggu yang lalu, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada tiga pengusaha minimarket yang relatif besar, yakni Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi. Sayangnya, ketiga pengusaha itu mangkir sampai tiga kali pemanggilan.
Tidak mau berdiam diri, Satpol PP Surabaya proaktif dengan mendatangi kantor-kantor perwakilan di Surabaya. Hasilnya sesuai dengan dugaan, tidak satupun yang memiliki ijin operasional lengkap. “Mereka hanya bilang sudah ada ijinnya, tapi tidak bisa menunjukkan bukti,” tambah Irvan Widyanto.
Sedangkan Asisten II bidang pembangunan Pemkot Surabaya, M Taswin, mengaku sedang meyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang toko modern dan minimarket. Peraturan daerah (Perda) tahun 2010 tentang toko modern masih banyak yang perlu direvisi. Pasalnya, Perda itu hanya mengatur jarak antara toko modern dengan pasar tradisional. “Jadi kami perlu juga mengatur soal jarak antara toko modern yang satu dengan lainnya, karena kenyataannya toko modern berdiri hampir berdekatan,” ucapnya.
Taswin juga mengaku sedang menyiapkan penindakan terhadap toko modern tak berijin. “Selain itu, ke depannya Pemkot tidak akan mengeluarkan ijin pendirian selama toko modern yang ada belum mentaati Perda dan mekanisme operasional,” pungkasnya. (arf)
Saat ini jumlah minimarket sebanyak 667 yang berdiri di Surabaya. Rinciannya, Alfamart 234, Indomaret 293, Alfa Xpress 3, Rajawalimart 9, Superindo 7, Alfamidi 42, Circle K 15 dan lainnya berjumlah 64. Dari jumlah itu yang tidak memiliki ijin sebanyak 411, 104 yang dilengkapi dengan ijin mendirikan bangunan (IMB), 107 yang hampir sesuai dengan peruntukan dan sisanya tidak jelas.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Riswanto, menengarai ketidaktegasan Satpol PP Surabaya dalam menertibkan minimarket tak berijin karena sudah ‘masuk angin’. Mestinya jika ada Alfamart, Indomaret dan toko modern lainnya berdiri tanpa melengkapi ijin operasional langsung disegel. Tapi nyatanya, keberadaannya bak jamur di musim hujan. “Ini ada apa kok tidak ditertibkan, mestinya tanpa perlu menggunakan azas praduga tak bersalah, jangan tebang pilih untuk menegakkan Perda,” jelas Riswanto, Selasa (24/2/2015).
Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini meminta Satpol PP Surabaya tak perlu ragu menindak toko modern atau minimarket ilegal. Pasalnya, Pemkot memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Setiap pendirian toko modern yang tidak sesuai dengan SKRK harus disegel tanpa perlu banyak pertimbangan.
Tak terima disudutkan, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menerangkan penertiban toko modern dan minimarket rawan gugatan hukum. Kerana itu, selama ini pihaknya masih menyiapkan strategi penertiban supaya tidak menimbulkan masalah hukum. Salah satunya adalah rapat koordinasi dalam forum asisten. Tujuannya untuk sinkronisasi data jumlah toko modern di setiap kelurahan.
“Saya paling tidak suka dengan tudingan itu (main mata), karena kami sudah koordinasi dengan Cipta Karya (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang), BLH (Badan Lingkungan Hidup) dan Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) untuk mencocokkan data. Sekali lagi penertiban toko modern rawan gugatan hukum,” jelasnya.
Irvan Widyanto menegaskan, untuk mendata jumlah toko modern dan minimarket, Satpol PP Surabaya bahkan telah meminta bantuan Camat dan Lurah. Bahkan sejak tiga minggu yang lalu, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada tiga pengusaha minimarket yang relatif besar, yakni Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi. Sayangnya, ketiga pengusaha itu mangkir sampai tiga kali pemanggilan.
Tidak mau berdiam diri, Satpol PP Surabaya proaktif dengan mendatangi kantor-kantor perwakilan di Surabaya. Hasilnya sesuai dengan dugaan, tidak satupun yang memiliki ijin operasional lengkap. “Mereka hanya bilang sudah ada ijinnya, tapi tidak bisa menunjukkan bukti,” tambah Irvan Widyanto.
Sedangkan Asisten II bidang pembangunan Pemkot Surabaya, M Taswin, mengaku sedang meyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang toko modern dan minimarket. Peraturan daerah (Perda) tahun 2010 tentang toko modern masih banyak yang perlu direvisi. Pasalnya, Perda itu hanya mengatur jarak antara toko modern dengan pasar tradisional. “Jadi kami perlu juga mengatur soal jarak antara toko modern yang satu dengan lainnya, karena kenyataannya toko modern berdiri hampir berdekatan,” ucapnya.
Taswin juga mengaku sedang menyiapkan penindakan terhadap toko modern tak berijin. “Selain itu, ke depannya Pemkot tidak akan mengeluarkan ijin pendirian selama toko modern yang ada belum mentaati Perda dan mekanisme operasional,” pungkasnya. (arf)
Terlibat Narkoba, Bakul Tempe Penyet Dukuh Kupang Menangis Saat Diadili
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Siti Khoiriyah, Warga Pakis Tirtosari Surabaya ini menangis dan berkata hanya menjadi korban dan bukan sebagai pengedar narkoba. Tangisan itu diungkapkannya saat dikonflotir majelis hakim yang diketuai Lindy terkait keterangan Risky, saksi penangkap dari Unit II Reskoba Pokrestabes Surabaya diruang sidang sari PN Surabaya, Selasa (24/2/2015).
Dalam persidangan, saksi Risky menjelaskan, penangkapan terhadap terdakwa yang membuka usaha kuliner tempe penyet di kawasan Dukuh Kupang Surabaya ini melalui upaya pengintaian selama sehari.
Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan rumah terdakwa kerap dijadikan ajang pesta narkoba.
"Pada 23 November 2014, kami lakukan penggeledahan dan menemukan sabu 0,3 gram, timbangan, sejumlah plastik bungkus sabu yang ditaruh didalam lemari es," jelas Saksi Risky dalam persidangan.
Ditambahkan Saksi Risky, barang haram tersebut dibeli dari Dadang (berkas terpisah) senilai Rp 350 ribu. Dadang pun berhasil ditangkap, dengan cara undercover yakni terdakwa diminta menghubungi Dadang untuk memesan sabu lagi.
"Saat itulah kami juga menangkap Dadang," ujarnya.
Sementara, majelis hakim melihat kejanggalan dalam penangkapan ini, Pasalnya suami terdakwa yang berada dalam rumah tersebut tidak ditangkap. Hakim menganggap suami terdakwa bisa dijerat dengan pasal 131 tentang mengetahui adanya tindak pidana tapi tidak melapor.
"Kenapa suami nya dilepas, kan anda bisa menggunakan pasal 131 KUHP,"ujar Hakim pada saksi Risky.
Diungkapkan Risky, Dia bersama timnya yang terdiri dari 5 orang itu sudah menangkap suaminya, Namun oleh penyidik, hanya istrinya yang ditahan. "Sudah kita tangkap, tapi itu kewenangan penyidik,"pungkasnya menjawab pertanyaan hakim.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU Fathol dari Kejari Surabaya, terdakwa Siti Khoiriyah didakwa melanggar pasal 114 dan 112 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Komang)
Dalam persidangan, saksi Risky menjelaskan, penangkapan terhadap terdakwa yang membuka usaha kuliner tempe penyet di kawasan Dukuh Kupang Surabaya ini melalui upaya pengintaian selama sehari.
Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan rumah terdakwa kerap dijadikan ajang pesta narkoba.
"Pada 23 November 2014, kami lakukan penggeledahan dan menemukan sabu 0,3 gram, timbangan, sejumlah plastik bungkus sabu yang ditaruh didalam lemari es," jelas Saksi Risky dalam persidangan.
Ditambahkan Saksi Risky, barang haram tersebut dibeli dari Dadang (berkas terpisah) senilai Rp 350 ribu. Dadang pun berhasil ditangkap, dengan cara undercover yakni terdakwa diminta menghubungi Dadang untuk memesan sabu lagi.
"Saat itulah kami juga menangkap Dadang," ujarnya.
Sementara, majelis hakim melihat kejanggalan dalam penangkapan ini, Pasalnya suami terdakwa yang berada dalam rumah tersebut tidak ditangkap. Hakim menganggap suami terdakwa bisa dijerat dengan pasal 131 tentang mengetahui adanya tindak pidana tapi tidak melapor.
"Kenapa suami nya dilepas, kan anda bisa menggunakan pasal 131 KUHP,"ujar Hakim pada saksi Risky.
Diungkapkan Risky, Dia bersama timnya yang terdiri dari 5 orang itu sudah menangkap suaminya, Namun oleh penyidik, hanya istrinya yang ditahan. "Sudah kita tangkap, tapi itu kewenangan penyidik,"pungkasnya menjawab pertanyaan hakim.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU Fathol dari Kejari Surabaya, terdakwa Siti Khoiriyah didakwa melanggar pasal 114 dan 112 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Komang)
Sandang Gelar Terdakwa, Lurah Rungkut Kidul Masih Aktif Menjabat.
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski menyandang gelar sebagai terdakwa kasus pemalsuan, Namun hingga saat ini, Dra Diah Ernawati masih aktif menjabat sebagai Kepala Kelurahan Rungkut Kidul (Lurah).
Dengan dalih jabatan aktif itulah digunakan terdakwa Diah Ernawati sebagai jurus jitu untuk mengajukan penangguhan penahanan saat persidangan kasus ini disidangkan perdana di PN Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya dari Kejari Surabaya.
"Karena terdakwa masih aktif menjabat sebagai Lurah, kami mengajukan permohonan penangguhan penahaan," pinta Ihwanto pada majelis hakim yang diketuai Maksi Sigerlaki.
Permohonan penangguhan itupun tak langsung disambut begitu saja oleh majelis hakim, melainkan masih dipertimbangkan. "Kami perlu pertimbangkan apakah kami terima atau tidak,"ucap Hakim Maksi.
Seperti diketahui, Diah Ernawati dilaporkan oleh Heru Kamaldi Mangundjojonegoro warga Barata Jaya No 12 Surabaya. Lurah Rungkut Kidul ini dilaporkan telah membuat surat keterangan riwayat tanah yang isinya tidak benar saat menjabat sebagai Lurah di Jemur Wonosari.
Diah membuat surat keterangan yang menerangkan jika tanah jalan Jemur Sari 7,9,11 adalah milik Safiyah dan Imam Kodrat. Padahal dalam letter C tanah tersebut milik Heru Kamaldi.
Atas perbuatannya itulah, Diah Ernawati terancam hukuman 6 tahun penjara dan didakwa JPU Ahmad Jaya telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP. (Komang)
Lurah Rungkut Kidul Diadili di PN Surabaya.
Terlibat Kasus Pemalsuan Riwayat Tanah Saat Menjabat Lurah Jemur Wonosari.
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dengan menggunakan jilbab berwarna kuning tua dan berbaju batik, Dra Diah Ernawati Binti H Sudardo duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa (24/2/2015).
Wanita yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kelurahan Rungkut Kidul ini, kini telah menyandang status terdakwa dalam kasus pemalsuan riwayat keterangan tanah milik Heru Kamaldi.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya dari Kejari Surabaya saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan perdananya yang digelar di ruang sidang sari.
Dijelaskan dalam dakwaan Nomor PDM-17/Ep.2/01/2015, peristiwa pemalsuan surat keterangan tanah ini terjadi pada saat terdakwa saat menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari. Terdakwa menjabat sejak bulan september 2007 hingga juli 2013.
Nah, Pada 2012 lalu, terdakwa didatangi oleh warganya yakni SyafiahImam Kodrat (berkas terpisah,red) dan saksi Sunardji untuk meminta dibuatkan surat keterangan atas nama kepemilikkan tanah dengan buku penetapan huruf c No 1332 atas nama Safiyah imam kodrat dengan luas tanah 4.020 meter persegi yang terletak di jalan jemur sari 7,9,11. Surabaya.
Selanjutnya terdakwa memerintahkan stafnya yaitu Sapto Hadi untuk mengetik surat yang sebelumnya sudah dikonsep oleh terdakwa berisi tentang surat keterangan Nomor 590/41/436.9.14.4/2012 tanggal 4 september 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku lurah jemur wonosari
Dimana isi surat menerangkan persil No 63 d II terletak di dalam kelurahan jemur wonosari kec wonocolo menurut didaftar C No 1332 tertulis atas nama Safiah Imam Kodrat
"Dalam menerbitkan surat keterangan itu isinya tidak sesuai dengan kenyataan sebagaimana yang terdapat dalam penetapan huruf c yang ada di kantor kelurahan hemur wonosari atas obyek persil 63 d seluas 4.020 m tercatat dalam buku letter c no 359," Kata JPU Ahmad Jaya saat membacakan surat dakwaannya.
Dijelaskan Ahmad Jaya, Dalam buku resmi letter c no 359 bukanlah no 1332 dan tidak pernah ada pencatatan pada letter c sampai dengan 1332, karena dalam pencatatan terahkir adalah nomor 1051 dengan nama wajib IPEDA adalah pertamina. "Dengan demikian surat itu tidak benar," sambung JPU Ahmad Jaya.
Meski mengetahui jika letter C No 1332 merupakan atas nama Heru Kamaldi Mangundjojonegoro, Namun terdakwa tetap membuatkan surat keterangan riwayat tanah tersebut.
"Terdakwa sendiri telah mengetahui sebenarnya letter C no 1332 atas nama Ny Safiyah Imam Kodrat seluas 4.020 m tidak tercatat karena pada buku letter C tercatat atas nama Heru Kamaldi Mangundjjonegoro selaku pemilik bekas Yayasan Kama Loka," lanjutnya.
Atas perbuatannya, JPU Ahmad Jaya mendakwa terdakwa melanggar pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Usai persidangan, terdakwa melalui Ihwanto selaku penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa, Ia meminta agar kasus ini dilanjutkan pada pemeriksaan saksi.
Sementara diakhir persidangan, Maksi Sigerlaki selaku ketua majelis hakim meminta agar selama persidangan ini berjalan terdakwa wajib datang pagi, mengingat terdakwa sendiri belum dilakukan penahanan.
"Karena sementara belum ditahan, selama persidangan ini berjalan. kami minta terdakwa datang pagi ya," ucap Hakim Maksi pada terdakwa dan disambut kata Iya oleh terdakwa.
Sebelum persidangan ini berakhir, Ihwanto mengajukan penangguhan penahanan kliennya dengan alasan jabatan pekerjaan dan akan koopertaif saat mejalani proses persidangan. (Komang)
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dengan menggunakan jilbab berwarna kuning tua dan berbaju batik, Dra Diah Ernawati Binti H Sudardo duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa (24/2/2015).
Wanita yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kelurahan Rungkut Kidul ini, kini telah menyandang status terdakwa dalam kasus pemalsuan riwayat keterangan tanah milik Heru Kamaldi.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya dari Kejari Surabaya saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan perdananya yang digelar di ruang sidang sari.
Dijelaskan dalam dakwaan Nomor PDM-17/Ep.2/01/2015, peristiwa pemalsuan surat keterangan tanah ini terjadi pada saat terdakwa saat menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari. Terdakwa menjabat sejak bulan september 2007 hingga juli 2013.
Nah, Pada 2012 lalu, terdakwa didatangi oleh warganya yakni SyafiahImam Kodrat (berkas terpisah,red) dan saksi Sunardji untuk meminta dibuatkan surat keterangan atas nama kepemilikkan tanah dengan buku penetapan huruf c No 1332 atas nama Safiyah imam kodrat dengan luas tanah 4.020 meter persegi yang terletak di jalan jemur sari 7,9,11. Surabaya.
Selanjutnya terdakwa memerintahkan stafnya yaitu Sapto Hadi untuk mengetik surat yang sebelumnya sudah dikonsep oleh terdakwa berisi tentang surat keterangan Nomor 590/41/436.9.14.4/2012 tanggal 4 september 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku lurah jemur wonosari
Dimana isi surat menerangkan persil No 63 d II terletak di dalam kelurahan jemur wonosari kec wonocolo menurut didaftar C No 1332 tertulis atas nama Safiah Imam Kodrat
"Dalam menerbitkan surat keterangan itu isinya tidak sesuai dengan kenyataan sebagaimana yang terdapat dalam penetapan huruf c yang ada di kantor kelurahan hemur wonosari atas obyek persil 63 d seluas 4.020 m tercatat dalam buku letter c no 359," Kata JPU Ahmad Jaya saat membacakan surat dakwaannya.
Dijelaskan Ahmad Jaya, Dalam buku resmi letter c no 359 bukanlah no 1332 dan tidak pernah ada pencatatan pada letter c sampai dengan 1332, karena dalam pencatatan terahkir adalah nomor 1051 dengan nama wajib IPEDA adalah pertamina. "Dengan demikian surat itu tidak benar," sambung JPU Ahmad Jaya.
Meski mengetahui jika letter C No 1332 merupakan atas nama Heru Kamaldi Mangundjojonegoro, Namun terdakwa tetap membuatkan surat keterangan riwayat tanah tersebut.
"Terdakwa sendiri telah mengetahui sebenarnya letter C no 1332 atas nama Ny Safiyah Imam Kodrat seluas 4.020 m tidak tercatat karena pada buku letter C tercatat atas nama Heru Kamaldi Mangundjjonegoro selaku pemilik bekas Yayasan Kama Loka," lanjutnya.
Atas perbuatannya, JPU Ahmad Jaya mendakwa terdakwa melanggar pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Usai persidangan, terdakwa melalui Ihwanto selaku penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa, Ia meminta agar kasus ini dilanjutkan pada pemeriksaan saksi.
Sementara diakhir persidangan, Maksi Sigerlaki selaku ketua majelis hakim meminta agar selama persidangan ini berjalan terdakwa wajib datang pagi, mengingat terdakwa sendiri belum dilakukan penahanan.
"Karena sementara belum ditahan, selama persidangan ini berjalan. kami minta terdakwa datang pagi ya," ucap Hakim Maksi pada terdakwa dan disambut kata Iya oleh terdakwa.
Sebelum persidangan ini berakhir, Ihwanto mengajukan penangguhan penahanan kliennya dengan alasan jabatan pekerjaan dan akan koopertaif saat mejalani proses persidangan. (Komang)
Ditolak Jaksa, Sekretaris Yayasan qq Dharma Tetap Bersaksi
Jaksa Juga Hadirkan Saksi Ahli Pidana dan BPN
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan perkara pemalsuan sertifikat tanah seluas 84.340 m2 dk Sidoarjo, dengan terdakwa Drs. Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja, warga Sidoarjo, Jawa Timur, selaku Ketua Yayasan qq Dharma Warga Korps Karyawan Pemerintahan Jawa Timur kembali digelar di PN Surabaya, Kamis (23/2/2015).
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda ini menghadirkan saksi Drs Imam Hanafi Saleh selaku Sekretaris Yayasan qq Dharma. Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanto juga menghadirkan dua orang saksi ahli yakni DR M Solahudin, Dosen Pidana Ubhara dan Yagus Suyadi SH dari Kanwil BPN Jatim.
Drs Imam Hanafi mendapat urutan pertama untuk bersaksi, Namun kehadirannya dalam persidangan ini sempat ditolak Jaksa Supriyanto dengan alasan saksi yang menjabat sebagai sekretaris yayasan ini sering mengikuti persidangan.
"Kami keberatan majelis hakim kalau, saksi ini memberikan keterangan, karena menurut JPU Rahmat Harry Basuki, saksi ini sering sekali mengkuti persidangan,"ucapnya pada majelis hakim yang diketuai Tugiono.
keberatan Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini hanya dicatat dalam berita acara saja, Hakim Tugiono pun meminta Imam Hanafi untuk memberikan kesaksiannya. "Dicatat saja keberatan saudara jaksa, silahkan saksi untuk memberikan keterangan," ucap Hakim Tugiono pada Jaksa dan Saksi Imam Hanafi.
Didalam keterangannya, Imam Hanafi mengakui jika Yayasan Qq Dharma berdiri sejak tahun 1968 dan pada 2011 terjadilah perubahan kepengurusan. Yayasan tersebut bergerak dibidang sosial dan agama.
Sementara terkait aset yang dimiliki Yayasan tersebut, Saksi Imam mengatakan kepengurusan Yayasan Tahun 2011 tidak memiliki aset tanah. "Yang aset itu Yayasam Tahun 1968, lokasinya ada disepanjang yang dibeli dari petani,"terang saksi Imam.
Sementara terkait bukti kepemilikan aset tersebut, Saksi Imam mengakui jika aset tanah tersebut diketahui pada 2014. Saat ketua Yayasan yang lama menemukan sertifikat aset itu didalam dos. " Pada waktu itu sertifikat ditemukan didalam dos, ditaruh di kantor yayasan. Luasnya 84,340 meter persegi. Ditemukan oleh Sandi selaku ketua dan waktu itu yayasan sedang pindahan kantor dari jagalan ke ketintang,"terangnya.
Dengan penemuan sertifikat itu, pihaknya melakukan gugatan perdata ke PN Surabaya." Setelah menemukan, Kami rapat intern dan hasilnya mengajukan gugatan perdata di PN Surabaya," jelas Imam diakhir kesaksiannya.
Sementara, M Solahudin selaku saksi ahli pidana ini mengamini pasal 263 dan 264 yang didakwakan JPU terhadap terdakwa. Menurutnya perkara pemalsuan atau menggunakan surat palsu bukanlah delik aduan, sehingga siapaun yang mengetahui tindak pidana tersebut bisa saja mengadu atau melapor.
Menurut Solahudin, Pemalsuan memiliki arti membuat surat yang isinya tidak benar, kalau membuat surat ada surat asli tapi bisa merenboe, menambah nambah atau mengurangi sehingga tidak sesuai dengan aslimya. Selain itu Pemalsuan harus ada pembandingnya, sedangkan Kalau membuat surat palsu tidak ada pembandingnya.
Sementara pada pasal 263 ayat 1 ada unsur delik penggunaan entah menyuruh orang lain , kalau di ayat duanya harus sengaja kalau dia mengetahui dan digunakan.
"Jadi siapapun bisa mengadu atau melapor ke Polisi, karena ini bukan delik aduan,"terang Solahudin.
Sedangkan saksi Yagus Suyani, SH selaku kepala seksi pendaftaran tanah BPN provinsi jatim ini menjelaskan surat sertifikat asli adalah apabila terdaftar dalam surat warkah BPN, "Apabila tidak tercantum berarti bukan produk BPN setempat," Ujar saksi.
Sementara saksi dilihatkan tentang barang bukti sertifikat yang dibuat yayasan qq dharma. "Pertama, blangko sertifikat (barang bukti) ini kosong atau tanpa dasar yang terdaftar didaftar umum," ujar saksi.
Saksi juga menerangkan bahwa dalam pembuatan sertifikat tanah tidak boleh atas nama perusahaan dan perseorangan. "Hanya satu, kalau badan hukum perusahaan atau yayasan tanpa disertai nama perseorangan," ujar saksi.
Sebelumnya, Saksi Sahrul Iswandi, SH kepala Sub Seksi Persengketaan BPN Sidoarjo juga mengungkapkan bahwa sertifikat HGB no 326 yg terletak di kelurahan taman kec sepanjang kabupaten Sidoarjo adalah benar milik PT.Surabaya Lingkarmas.
"Yang tercatat di BPN sidoarjo tidak ada atas nama Zailani yayasan qq dharma melainkan atas nama PT surabaya lingkarmas sejak tahun 2000. Untuk Sertikat HGB atas nama PT Surabaya Lingkarmas tahun 2008 penggantian dari tahun 2000 yg rusak " ungkap Saksi dalam persidangan.
Terkait sertifikat yang dimiliki terdakwa, Ketua majelis hakim Tugiono menanyakan kepada saksi, apakah bisa setifikat tanah yayasan atas nama perorangan ?
"Tidak bisa, karena jika badan hukum, seperti yayasan dan perusahaan harus tercatat atas nama sertifikat badan hukum atau yayasan tersebut dan alamat yayasannya. Bukan atas nama perorangan," ujar Saksi Sahrul Iswandi kepada hakim.
Sekedar diketahui, awalnya PT.Surabaya Lingkarmas membeli lahan seluas 84.340 m2 ke pihak petani didaerah Sidoarjo pada tahun 1996 sebesar Rp. 60 juta. Namun tanah tersebut tidak segera dibangun karena masih terkendala surat perlengkapan tanah.
Di tahun 2008 papan nama yang ditancapkan dilokasi dibongkar oleh Sunardi suruhan Yayasan qq Dharma, lalu PT Surabaya Lingkarmas melaporkan aksi pelaku pembongkaran ini ke pihak Kepolisian. Fakta dilapangan, lagi-lagi terjadi masalah dan pihak Yayasan qq Dharma menyatakan memiliki sertifikat tanah dengan objek serta luas lokasi sama dengan yang dimiliki oleh PT Surabaya Lingkarmas.
Atas perbuatan terdakwa yang memalsukan sertifikat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry, SH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat (2) KUHP. (Komang)
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan perkara pemalsuan sertifikat tanah seluas 84.340 m2 dk Sidoarjo, dengan terdakwa Drs. Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja, warga Sidoarjo, Jawa Timur, selaku Ketua Yayasan qq Dharma Warga Korps Karyawan Pemerintahan Jawa Timur kembali digelar di PN Surabaya, Kamis (23/2/2015).
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda ini menghadirkan saksi Drs Imam Hanafi Saleh selaku Sekretaris Yayasan qq Dharma. Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanto juga menghadirkan dua orang saksi ahli yakni DR M Solahudin, Dosen Pidana Ubhara dan Yagus Suyadi SH dari Kanwil BPN Jatim.
Drs Imam Hanafi mendapat urutan pertama untuk bersaksi, Namun kehadirannya dalam persidangan ini sempat ditolak Jaksa Supriyanto dengan alasan saksi yang menjabat sebagai sekretaris yayasan ini sering mengikuti persidangan.
"Kami keberatan majelis hakim kalau, saksi ini memberikan keterangan, karena menurut JPU Rahmat Harry Basuki, saksi ini sering sekali mengkuti persidangan,"ucapnya pada majelis hakim yang diketuai Tugiono.
keberatan Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini hanya dicatat dalam berita acara saja, Hakim Tugiono pun meminta Imam Hanafi untuk memberikan kesaksiannya. "Dicatat saja keberatan saudara jaksa, silahkan saksi untuk memberikan keterangan," ucap Hakim Tugiono pada Jaksa dan Saksi Imam Hanafi.
Didalam keterangannya, Imam Hanafi mengakui jika Yayasan Qq Dharma berdiri sejak tahun 1968 dan pada 2011 terjadilah perubahan kepengurusan. Yayasan tersebut bergerak dibidang sosial dan agama.
Sementara terkait aset yang dimiliki Yayasan tersebut, Saksi Imam mengatakan kepengurusan Yayasan Tahun 2011 tidak memiliki aset tanah. "Yang aset itu Yayasam Tahun 1968, lokasinya ada disepanjang yang dibeli dari petani,"terang saksi Imam.
Sementara terkait bukti kepemilikan aset tersebut, Saksi Imam mengakui jika aset tanah tersebut diketahui pada 2014. Saat ketua Yayasan yang lama menemukan sertifikat aset itu didalam dos. " Pada waktu itu sertifikat ditemukan didalam dos, ditaruh di kantor yayasan. Luasnya 84,340 meter persegi. Ditemukan oleh Sandi selaku ketua dan waktu itu yayasan sedang pindahan kantor dari jagalan ke ketintang,"terangnya.
Dengan penemuan sertifikat itu, pihaknya melakukan gugatan perdata ke PN Surabaya." Setelah menemukan, Kami rapat intern dan hasilnya mengajukan gugatan perdata di PN Surabaya," jelas Imam diakhir kesaksiannya.
Sementara, M Solahudin selaku saksi ahli pidana ini mengamini pasal 263 dan 264 yang didakwakan JPU terhadap terdakwa. Menurutnya perkara pemalsuan atau menggunakan surat palsu bukanlah delik aduan, sehingga siapaun yang mengetahui tindak pidana tersebut bisa saja mengadu atau melapor.
Menurut Solahudin, Pemalsuan memiliki arti membuat surat yang isinya tidak benar, kalau membuat surat ada surat asli tapi bisa merenboe, menambah nambah atau mengurangi sehingga tidak sesuai dengan aslimya. Selain itu Pemalsuan harus ada pembandingnya, sedangkan Kalau membuat surat palsu tidak ada pembandingnya.
Sementara pada pasal 263 ayat 1 ada unsur delik penggunaan entah menyuruh orang lain , kalau di ayat duanya harus sengaja kalau dia mengetahui dan digunakan.
"Jadi siapapun bisa mengadu atau melapor ke Polisi, karena ini bukan delik aduan,"terang Solahudin.
Sedangkan saksi Yagus Suyani, SH selaku kepala seksi pendaftaran tanah BPN provinsi jatim ini menjelaskan surat sertifikat asli adalah apabila terdaftar dalam surat warkah BPN, "Apabila tidak tercantum berarti bukan produk BPN setempat," Ujar saksi.
Sementara saksi dilihatkan tentang barang bukti sertifikat yang dibuat yayasan qq dharma. "Pertama, blangko sertifikat (barang bukti) ini kosong atau tanpa dasar yang terdaftar didaftar umum," ujar saksi.
Saksi juga menerangkan bahwa dalam pembuatan sertifikat tanah tidak boleh atas nama perusahaan dan perseorangan. "Hanya satu, kalau badan hukum perusahaan atau yayasan tanpa disertai nama perseorangan," ujar saksi.
Sebelumnya, Saksi Sahrul Iswandi, SH kepala Sub Seksi Persengketaan BPN Sidoarjo juga mengungkapkan bahwa sertifikat HGB no 326 yg terletak di kelurahan taman kec sepanjang kabupaten Sidoarjo adalah benar milik PT.Surabaya Lingkarmas.
"Yang tercatat di BPN sidoarjo tidak ada atas nama Zailani yayasan qq dharma melainkan atas nama PT surabaya lingkarmas sejak tahun 2000. Untuk Sertikat HGB atas nama PT Surabaya Lingkarmas tahun 2008 penggantian dari tahun 2000 yg rusak " ungkap Saksi dalam persidangan.
Terkait sertifikat yang dimiliki terdakwa, Ketua majelis hakim Tugiono menanyakan kepada saksi, apakah bisa setifikat tanah yayasan atas nama perorangan ?
"Tidak bisa, karena jika badan hukum, seperti yayasan dan perusahaan harus tercatat atas nama sertifikat badan hukum atau yayasan tersebut dan alamat yayasannya. Bukan atas nama perorangan," ujar Saksi Sahrul Iswandi kepada hakim.
Sekedar diketahui, awalnya PT.Surabaya Lingkarmas membeli lahan seluas 84.340 m2 ke pihak petani didaerah Sidoarjo pada tahun 1996 sebesar Rp. 60 juta. Namun tanah tersebut tidak segera dibangun karena masih terkendala surat perlengkapan tanah.
Di tahun 2008 papan nama yang ditancapkan dilokasi dibongkar oleh Sunardi suruhan Yayasan qq Dharma, lalu PT Surabaya Lingkarmas melaporkan aksi pelaku pembongkaran ini ke pihak Kepolisian. Fakta dilapangan, lagi-lagi terjadi masalah dan pihak Yayasan qq Dharma menyatakan memiliki sertifikat tanah dengan objek serta luas lokasi sama dengan yang dimiliki oleh PT Surabaya Lingkarmas.
Atas perbuatan terdakwa yang memalsukan sertifikat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry, SH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat (2) KUHP. (Komang)